28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Nelayan Sungai Bedera Keluhkan Limbah Pabrik

MARELAN-Kalangan masyarakat nelayan di Sungai Bedera Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, mengeluhkan pembuangan limbah cair ke daerah aliran sungai diduga dilakukan industri produsen minuman ringan, PT.SM dan gudang pencucian daur ulang plastik. Karena akibat dari pencemaran lingkungan tersebut memicu pada berkurangnya udang hasil tangkapan mereka.

“Kami minta supaya pemerintah menindak tegas pemilik pabrik. Karena akibat pembungan limbah ke dalam sungai jelas berdampak pada minimnya udang hasil tangkapan nelayan disini,” keluh, Samsuri, Minggu (3/2) kemarin.

Ia menyebutkan, limbah yang dibuang industri dan gudang pengolah daur ulang barang bekas yang ada disekitar Sungai Bedera membuat kondisi air sungai dulunya jernih, berubah menjadi hitam. Bahkan tak jarang ditemui udang yang berkembang biak di sungai tersebut mati, akibat pengaruh limbah dimaksud.

“Warga sebelumnya sudah pernah meminta pihak pabrik untuk tidak lagi membuang limbahnya sembarang, tapi tak kunjung ditanggapi. Bahkan soal keluhan nelayan disini juga sudah kami sampaikan ke organisasi nelayan maupun ke kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Sekretaris Rukun HNSI Kelurahan Terjun, Muhammad Zunaidi MS ketika dikonfirmasi Sumut Pos terkait keluhan kalangan masyarakat nelayan tersebut membenarkan. Menurut dia, pihaknya bersama beberapa lembaga kemasyarakatan juga sudah pernah membahas persoalan yang menjadi keluhan nelayan di kantor kelurahan.

“Sebelumnya pihak kelurahan sudah pernah mengundang masyarakat dan pengusaha untuk membicarakan tentang pencemaran lingkungan, yang menjadi keluhan nelayan. Tapi sayangnya yang hadir saat itu cuma dari masyarakat saja, sedangkan pengusaha yang menjadi sumber permasalahan tidak hadir,” ungkap, Zunaidi.

Sementara itu, Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, H Azwar saat dihubungi mengaku, permasalahan limbah pabrik tanpa pengolahan dan mencemari sungai tersebut, saat ini masih dalam proses penanganan di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.

“Soal limbah itu saat ini sudah ditangani BLH kota Medan, dan pemilik usaha tidak memiliki IPAL, makanya sebelumnya sempat ditegur untuk tidak lagi mencemari aliran sungai dengan membuang limbah sembarang,” kata, (mag-17)

MARELAN-Kalangan masyarakat nelayan di Sungai Bedera Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, mengeluhkan pembuangan limbah cair ke daerah aliran sungai diduga dilakukan industri produsen minuman ringan, PT.SM dan gudang pencucian daur ulang plastik. Karena akibat dari pencemaran lingkungan tersebut memicu pada berkurangnya udang hasil tangkapan mereka.

“Kami minta supaya pemerintah menindak tegas pemilik pabrik. Karena akibat pembungan limbah ke dalam sungai jelas berdampak pada minimnya udang hasil tangkapan nelayan disini,” keluh, Samsuri, Minggu (3/2) kemarin.

Ia menyebutkan, limbah yang dibuang industri dan gudang pengolah daur ulang barang bekas yang ada disekitar Sungai Bedera membuat kondisi air sungai dulunya jernih, berubah menjadi hitam. Bahkan tak jarang ditemui udang yang berkembang biak di sungai tersebut mati, akibat pengaruh limbah dimaksud.

“Warga sebelumnya sudah pernah meminta pihak pabrik untuk tidak lagi membuang limbahnya sembarang, tapi tak kunjung ditanggapi. Bahkan soal keluhan nelayan disini juga sudah kami sampaikan ke organisasi nelayan maupun ke kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Sekretaris Rukun HNSI Kelurahan Terjun, Muhammad Zunaidi MS ketika dikonfirmasi Sumut Pos terkait keluhan kalangan masyarakat nelayan tersebut membenarkan. Menurut dia, pihaknya bersama beberapa lembaga kemasyarakatan juga sudah pernah membahas persoalan yang menjadi keluhan nelayan di kantor kelurahan.

“Sebelumnya pihak kelurahan sudah pernah mengundang masyarakat dan pengusaha untuk membicarakan tentang pencemaran lingkungan, yang menjadi keluhan nelayan. Tapi sayangnya yang hadir saat itu cuma dari masyarakat saja, sedangkan pengusaha yang menjadi sumber permasalahan tidak hadir,” ungkap, Zunaidi.

Sementara itu, Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, H Azwar saat dihubungi mengaku, permasalahan limbah pabrik tanpa pengolahan dan mencemari sungai tersebut, saat ini masih dalam proses penanganan di Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.

“Soal limbah itu saat ini sudah ditangani BLH kota Medan, dan pemilik usaha tidak memiliki IPAL, makanya sebelumnya sempat ditegur untuk tidak lagi mencemari aliran sungai dengan membuang limbah sembarang,” kata, (mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/