30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

17 Ribu Napi Tak Masuk BPJS Kesehatan

MEDAN- Ribuan tahanan atau sekitar 17 ribu narapidana yang tercatat di Kanwil Hukum dan Ham Sumut, hingga saat ini belum masuk dalam daftar Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Atas dasar itulah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, menggelar rapat bersama Kanwil Dephumham Sumatera Utara.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Dinas Kesejahtaraan dan Sosial, sepakat akan menyurati Kementerian Sosial RI, untuk meminta kejelasan nasib pada napi dan tahanan ini apabila mengalami sakit.

Pernyataan tersebut dikatakan Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis pada wartawan Senin (3/2) usai menggelar rapat tertutup di lantai 9 Gedung Pemprovsu Jalan Dipenogoro Medan. “Rapat ini membahas saudara-saudara yang berstatus tahanan, baik itu di Poldasu atapun di lembaga pemasyarakatan. Selama ini mereka ditanggung oleh Jamkesmas. Tapi dengan berlakuknya BPJS Kesehatan terhitung 1 Januari 2014, maka Jamkesmas dihapuskan,” ujar Nurdin.

Dikatakan Nurdin, saat ini yang berlaku itu adalah BPJS Kesehatan. Sementara itu BPJS kesehatan melalui filosofi, memakai by name dan by adress. “Nah kendalanya banyak saudara-saudara kita itu baik itu di LP dan Rutan, yang tidak bisa memakai BPJS Kesehatan karena banyak di antaranya terkendala dengan alamat. Bahkan ada keluarganya yang tidak jelas sama sekali. Makanya sekarang ini baik Polda, Kanwil Hum dan Ham, dan kita menyepakati akan menyurati Kementerian Sosial RI, untuk meminta kejelasan karena kementerian sosial menyikapi masalah-masalah sosial,” ucap Nurdin.

Tak hanya itu, lanjutnya, besok (hari ini, Red), Kadis Kesehatan Sumut dan Kadis Sosial Sumut berangkat ke Jakarta untuk menemui menteri sosial dan menteri kesehatan dengan membawa surat.

Kakanwil Hukum dan Ham Sumut IW Sukarta menyatakan ada ribuan tahanan dan napi yang tersebar di Sumatera Utara atau  ada 17 ribuan orang penghuni LP dan Rutan di Sumatera Utara. “Makanya kita usahakan agar napi masuk BPJS karena ini perubahan dari Jamkesmas ke BPJS. Kita saat ini menunggu dari regulasi dari Kemensos,” bebernya.

Karena belum munculnya regulasi, sambung Sukarta, maka ribuan napi ini akan ditangani Jamkesda, maka pemda yang akan menanggulangi. “Kita tetap berharap untuk masalah napi ini harus ada solusi. Kalau perobatan di dalam (rutan) itu ada. Tapi yang untuk rawat inap itu kita harus merujuk keluar. Nah untuk rawat ini mereka harus punya askes. Nah untuk askes ini juga ditangani oleh Jamkesda,”bebernya menutup.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Klas 1 A Tanjung Gusta Medan Lilik Sujandi mengatakan, untuk lapas 1A Tanjunggusta, ia mengajukan 2.035 napi untuk masuk BPJS. “ Kita sudah mengajukan data, untuk memasukan seluruh Napi kita ditanggung di BPJS. Kita semua ajukan seluruh napi kita didaftarkan. Tinggal Pemda dan pihak BPJS yang menyaringnya. Yang kita ajukan 2.035 napi,” ujar Lilik.

Lilik tak menampik jika saat ini para napi kerap mengalami kesulitan jika ingin berobat.  “Sudah tidak bisa. Bahkan kemarin ada delapan napi yang sempat berobat dengan mempergunakan kartu Jamkesmas, kini terpaksa dipulangkan,” katanya.

Saat ini, kata Lilik, ada empat narapidana yang mendapat perawatan di rumah sakit karena dalam kondisi kritis. “Masalah ini sedang kita cari solusinya bersama Dinas Kesehatan, Pemko Medan dan DPRD,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan (Kadiskes) Kota Medan Usma Polita mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta data narapidana yang terdaftar sebagai penduduk Kota Medan agar bias didaftarkan sebagai peserta BPJS. “Pemko Medan berinisiatif akan membayar iuran narapidana miskin asal Kota Medan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014 yang lalu. Seluruh program jaminan kesehatan berubah menjadi BPJS. Atas hal itu, Ribuan narapidana tidak lagi mendapatkan fasilitas Jamkesmas. Sehingga, mereka yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit harus membayar sendiri, karena mereka tidak terdaftar di BPJS.

Integrasi Jamkesda Masih Mengambang

Sementara itu, Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengambang. Padahal rencananya, penandatangan kerjasama dilakukan 1 Februari 2014. Namun, hingga Senin (3/2), belum ada realisasi.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumut-Aceh Oni Jauhari. Mengakui, integrasi Jamkesda Provinsi Sumut ke BPJS Kesehatan belum terealisasi. Hingga kini, hanya empat kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan jaminan kesehatannya ke BPJS. Yaitu, Labuhan Batu Utara (Labura), Labuhan Batu Selatan (Labusel), Batubara dan Tanjung Balai dengan total warga miskin sejumlah 81.809 orang.

“Memang rencananya Jamkesda Provinsi Sumut akan berintegrasi 1 Februari 2014, namun hingga kini belum ada. Kita tetap menunggu dan berkoordinasi terkait hal ini,” ujarnya, Senin kemarin.

Dituturkan Oni, integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan jika semua persyaratan pendaftaran dipenuhi. Yakni pendataan masyarakat by name, by adrress dengan NIK. Setelah itu, Mou atau kesepakatan kerjasama dilakukan.

Terkait kartu peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Askes yang selama ini masih dipakai, menurut Oni masih tetap bisa dipakai. Tidak seperti kabar yang berkembang selama ini, kartu tersebut hanya bisa digunakan hingga Maret 2014.

“Kartu Jamkesmas dan Askes masih bisa dipakai untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan manfaat BPJS hingga ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pergantian kartu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jaminan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Sumut Sri Suryani mengakui, sampai saat ini Jamkesda Provinsi belum berintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Masalah utamanya karena belum semua daerah menyerahkan data warganya sesuai NIK. NIK merupakan suatu keharusan.

“Sebenarnya sudah 30 daerah yang menyerahkan data warganya kepada Dinkes Sumut untuk dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Akan tetapi, data itu dipulangkan lagi karena perlu memasukkan NIK masing-masing penduduk. Sekarang hanya beberapa daerah yang baru mengembalikan data terbarunya yang ada NIK,” ucapnya.

Sampai sekarang pihaknya belum bisa memutuskan apakah integrasi dilakukan bertahap atau sekaligus. “Belum ada keputusan dari kepala dinas kesehatan. Selain itu, kita juga perlu mempelajari MoU dengan BPJS Kesehatan bagaimana sistem dan tata kelola pembayaran premi,” jelas Sri.

Walaupun begitu, katanya, Jamkesda Provinsi sudah tidak berlaku lagi bagi pasien rawat jalan. “Untuk pasien rawat inap masih boleh,” ucapnya.

Kadis Kesehatan Sumut dr RR SH Surjantini menambahkan, masyarakat tidak harus menunggu dimasukkan dalam BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Soalnya, premi BPJS masih tergolong murah.

Mengenai integrasi Jamkesda, Ninik sapaan akrabnya mengakui, belum bisa beritegrasi. Rencananya akan dilakukan secara bertahap. Bagi daerah yang sudah memasukkan datanya ke Dinkes Sumut, maka itu yang diusahakan dulu didaftarkan dalam JKN.

Sebagaimana diketahui, warga miskin akan ditanggung preminya oleh pemerintah baik pusat, provinsi hingga daerah kabupaten/kota. Kuota bantuan dari pemerintah pusat 4.129.297 untuk warga miskin di Sumut.

Kemudian, Pemprovsu melalui Dinkes Sumut memberikan porsi sekitar 300 ribuan warga. Sisanya, menjadi tanggungjawab kabupaten/kota untuk membayarkan premi warga miskin yang tersisa ke BPJS Kesehatan. Peluang lainnya, bagi warga miskin yang tidak terdata juga, bisa dibayarkan lembaga sosial atau swasta. (rud/gus/nit/ila/ije)

MEDAN- Ribuan tahanan atau sekitar 17 ribu narapidana yang tercatat di Kanwil Hukum dan Ham Sumut, hingga saat ini belum masuk dalam daftar Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Atas dasar itulah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, menggelar rapat bersama Kanwil Dephumham Sumatera Utara.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan Dinas Kesejahtaraan dan Sosial, sepakat akan menyurati Kementerian Sosial RI, untuk meminta kejelasan nasib pada napi dan tahanan ini apabila mengalami sakit.

Pernyataan tersebut dikatakan Sekda Pemprovsu Nurdin Lubis pada wartawan Senin (3/2) usai menggelar rapat tertutup di lantai 9 Gedung Pemprovsu Jalan Dipenogoro Medan. “Rapat ini membahas saudara-saudara yang berstatus tahanan, baik itu di Poldasu atapun di lembaga pemasyarakatan. Selama ini mereka ditanggung oleh Jamkesmas. Tapi dengan berlakuknya BPJS Kesehatan terhitung 1 Januari 2014, maka Jamkesmas dihapuskan,” ujar Nurdin.

Dikatakan Nurdin, saat ini yang berlaku itu adalah BPJS Kesehatan. Sementara itu BPJS kesehatan melalui filosofi, memakai by name dan by adress. “Nah kendalanya banyak saudara-saudara kita itu baik itu di LP dan Rutan, yang tidak bisa memakai BPJS Kesehatan karena banyak di antaranya terkendala dengan alamat. Bahkan ada keluarganya yang tidak jelas sama sekali. Makanya sekarang ini baik Polda, Kanwil Hum dan Ham, dan kita menyepakati akan menyurati Kementerian Sosial RI, untuk meminta kejelasan karena kementerian sosial menyikapi masalah-masalah sosial,” ucap Nurdin.

Tak hanya itu, lanjutnya, besok (hari ini, Red), Kadis Kesehatan Sumut dan Kadis Sosial Sumut berangkat ke Jakarta untuk menemui menteri sosial dan menteri kesehatan dengan membawa surat.

Kakanwil Hukum dan Ham Sumut IW Sukarta menyatakan ada ribuan tahanan dan napi yang tersebar di Sumatera Utara atau  ada 17 ribuan orang penghuni LP dan Rutan di Sumatera Utara. “Makanya kita usahakan agar napi masuk BPJS karena ini perubahan dari Jamkesmas ke BPJS. Kita saat ini menunggu dari regulasi dari Kemensos,” bebernya.

Karena belum munculnya regulasi, sambung Sukarta, maka ribuan napi ini akan ditangani Jamkesda, maka pemda yang akan menanggulangi. “Kita tetap berharap untuk masalah napi ini harus ada solusi. Kalau perobatan di dalam (rutan) itu ada. Tapi yang untuk rawat inap itu kita harus merujuk keluar. Nah untuk rawat ini mereka harus punya askes. Nah untuk askes ini juga ditangani oleh Jamkesda,”bebernya menutup.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Klas 1 A Tanjung Gusta Medan Lilik Sujandi mengatakan, untuk lapas 1A Tanjunggusta, ia mengajukan 2.035 napi untuk masuk BPJS. “ Kita sudah mengajukan data, untuk memasukan seluruh Napi kita ditanggung di BPJS. Kita semua ajukan seluruh napi kita didaftarkan. Tinggal Pemda dan pihak BPJS yang menyaringnya. Yang kita ajukan 2.035 napi,” ujar Lilik.

Lilik tak menampik jika saat ini para napi kerap mengalami kesulitan jika ingin berobat.  “Sudah tidak bisa. Bahkan kemarin ada delapan napi yang sempat berobat dengan mempergunakan kartu Jamkesmas, kini terpaksa dipulangkan,” katanya.

Saat ini, kata Lilik, ada empat narapidana yang mendapat perawatan di rumah sakit karena dalam kondisi kritis. “Masalah ini sedang kita cari solusinya bersama Dinas Kesehatan, Pemko Medan dan DPRD,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Kesehatan (Kadiskes) Kota Medan Usma Polita mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta data narapidana yang terdaftar sebagai penduduk Kota Medan agar bias didaftarkan sebagai peserta BPJS. “Pemko Medan berinisiatif akan membayar iuran narapidana miskin asal Kota Medan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014 yang lalu. Seluruh program jaminan kesehatan berubah menjadi BPJS. Atas hal itu, Ribuan narapidana tidak lagi mendapatkan fasilitas Jamkesmas. Sehingga, mereka yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit harus membayar sendiri, karena mereka tidak terdaftar di BPJS.

Integrasi Jamkesda Masih Mengambang

Sementara itu, Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengambang. Padahal rencananya, penandatangan kerjasama dilakukan 1 Februari 2014. Namun, hingga Senin (3/2), belum ada realisasi.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumut-Aceh Oni Jauhari. Mengakui, integrasi Jamkesda Provinsi Sumut ke BPJS Kesehatan belum terealisasi. Hingga kini, hanya empat kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan jaminan kesehatannya ke BPJS. Yaitu, Labuhan Batu Utara (Labura), Labuhan Batu Selatan (Labusel), Batubara dan Tanjung Balai dengan total warga miskin sejumlah 81.809 orang.

“Memang rencananya Jamkesda Provinsi Sumut akan berintegrasi 1 Februari 2014, namun hingga kini belum ada. Kita tetap menunggu dan berkoordinasi terkait hal ini,” ujarnya, Senin kemarin.

Dituturkan Oni, integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan jika semua persyaratan pendaftaran dipenuhi. Yakni pendataan masyarakat by name, by adrress dengan NIK. Setelah itu, Mou atau kesepakatan kerjasama dilakukan.

Terkait kartu peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Askes yang selama ini masih dipakai, menurut Oni masih tetap bisa dipakai. Tidak seperti kabar yang berkembang selama ini, kartu tersebut hanya bisa digunakan hingga Maret 2014.

“Kartu Jamkesmas dan Askes masih bisa dipakai untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan manfaat BPJS hingga ada keputusan dari pemerintah pusat terkait pergantian kartu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Jaminan Sarana Kesehatan Dinas Kesehatan Sumut Sri Suryani mengakui, sampai saat ini Jamkesda Provinsi belum berintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Masalah utamanya karena belum semua daerah menyerahkan data warganya sesuai NIK. NIK merupakan suatu keharusan.

“Sebenarnya sudah 30 daerah yang menyerahkan data warganya kepada Dinkes Sumut untuk dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Akan tetapi, data itu dipulangkan lagi karena perlu memasukkan NIK masing-masing penduduk. Sekarang hanya beberapa daerah yang baru mengembalikan data terbarunya yang ada NIK,” ucapnya.

Sampai sekarang pihaknya belum bisa memutuskan apakah integrasi dilakukan bertahap atau sekaligus. “Belum ada keputusan dari kepala dinas kesehatan. Selain itu, kita juga perlu mempelajari MoU dengan BPJS Kesehatan bagaimana sistem dan tata kelola pembayaran premi,” jelas Sri.

Walaupun begitu, katanya, Jamkesda Provinsi sudah tidak berlaku lagi bagi pasien rawat jalan. “Untuk pasien rawat inap masih boleh,” ucapnya.

Kadis Kesehatan Sumut dr RR SH Surjantini menambahkan, masyarakat tidak harus menunggu dimasukkan dalam BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Soalnya, premi BPJS masih tergolong murah.

Mengenai integrasi Jamkesda, Ninik sapaan akrabnya mengakui, belum bisa beritegrasi. Rencananya akan dilakukan secara bertahap. Bagi daerah yang sudah memasukkan datanya ke Dinkes Sumut, maka itu yang diusahakan dulu didaftarkan dalam JKN.

Sebagaimana diketahui, warga miskin akan ditanggung preminya oleh pemerintah baik pusat, provinsi hingga daerah kabupaten/kota. Kuota bantuan dari pemerintah pusat 4.129.297 untuk warga miskin di Sumut.

Kemudian, Pemprovsu melalui Dinkes Sumut memberikan porsi sekitar 300 ribuan warga. Sisanya, menjadi tanggungjawab kabupaten/kota untuk membayarkan premi warga miskin yang tersisa ke BPJS Kesehatan. Peluang lainnya, bagi warga miskin yang tidak terdata juga, bisa dibayarkan lembaga sosial atau swasta. (rud/gus/nit/ila/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/