JAKARTA – Menjelang pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori dua (K2) yang dilakukan besok (5/2), Forum Honorer Indonesia (FHI) merapatkan barisan. Minggu (2/2) malam, mereka menggelar acara Rembug Nasional para tenaga honorer di Jakarta.
Mereka mendesak agar FHI diajak dialog sebelum pengumuman dilakukan, melibatkan unsur pemerintah dan DPR. Jika tuntutan ini diabaikan dan keinginan FHI tidak diakomodir, antara lain agar honorer K2 yang gagal jadi CPNS langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), mereka mengancam menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
“FHI dan seluruh tenaga honorer K2 akan melaksanakan aksi turun ke jalan jika Pemerintah Pusat tidak memberikan ruang untuk berdalog secara resmi antara FHI, DPR RI dan pihak Pemerintah Pusat,” ujar Ketum FHI, Hasbi, dalam keterangan persnya yang dikirim ke koran ini, kemarin (3/2. Pernyataan sikap juga diteken Sekjen FHI Imam Eko Suryanto.
Mereka juga mendesak pemerintah memberikan kuota tambahan bagi tenaga guru dari 50 persen menjadi 60 persen. Pemerintah juga didesak untuk menuntaskan pengangkatan honorer K1 dan K2 sebelum masa tugas pemerintahan Presiden SBY berakhir.
Mereka juga tampak belum yakin bahwa pengumuman honorer K2 akan digelar 5 Februari besok. Pasalnya, jadwal pengumuman sudah empat kali ditunda.
Karenanya, FHI meminta pemerintah tidak lagi mengulur pengumuman. Pengumuman juga harus dilakukan secara terbuka melalui media massa, papan pengumuman dan secara online di masing-masing instansi terkait, baik di pusat maupun daerah. Mereka menolak pengumuman dilaksanakan pemda karena ada kemungkinan diutak-atik.
“Pemerintah pusat jangan memberikan kesempatan kepada Pemda untuk menentukan lolosnya peserta tes honorer K2. Sebaiknya pusatlah yang menentukan biar lebih objektif,” Hasbi.
Dengan sikap FHI ini, dipastikan pemerintah pusat bakal tambah pusing. Apalagi sikap FHI itu didukung Komisi II DPR RI. “Kalau pemerintah telah menutup penerimaan CPNS dari honorer tertinggal, kami bisa maklumi. Namun, kami meminta pemerintah untuk memberikan prioritas utama bagi honorer yang gagal CPNS masuk dalam penerimaan PPPK,” kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar dalam raker dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Gunanjar mengatakan bahwa di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), memang disebutkan untuk PPPK harus orang yang berkompetensi dan rekruitmen harus lewat tes. Namun, kata Agun, alangkah bijaknya bila honorer K2 yang gagal diberikan kesempatan lebih dahulu untuk ikut tes seleksi PPPK.
“Jangan dulu dibuka untuk orang lain. Berikan kesempatan pertama dulu untuk honorer ikut tes. Saya yakin, di antara mereka tidak sedikit yang punya kompetensi,” ujarnya.
Dimintai tanggapan atas tuntutan FHI itu, MenPAN-RB Azwar Abubakar menyatakan, porsi untuk guru sebanyak 50 persen dari jumlah yang diterima, sudah cukup banyak. “Kalau minta ditambah hingga 60 persen, dasarnya apa?” cetus Azwar di gedung DPR, kemarin.
Ditegaskan juga bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bukan lah upaya pemerintah menghabiskan tenaga honorer agar semuanya menjadi CPNS.
Kualitas honorer, lanjut dia, tetap harus menjadi pertimbangan sebelum dijadikan CPNS. “Pengangkatan honorer menjadi CPNS itu bukan cuci gudang. Tidak mungkin guru yang standar kompetensinya sangat rendah tetap dipaksakan lulus,” ujar menteri asal Aceh itu.
Sementara itu di Medan, sejauh ini Pemko Medan belum menentukan nasib tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes kemampuan dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum Lubis mengatakan pihaknya belum menentukan nasib tenaga honorer yang tidak lulus nantinya. Diakuinya saat ini Pemko Medan masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokerasi (Menpan RB) mengenai nasib tenaga honorer K2 yang tidak lulus ujian, begitu juga tenaga honorer yang diangkat diatas tahun 2005.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan apapun, saya takut salah. Kita sama-sama masih menunggu petunjuk,” ujar Lahum kepada Sumut Pos saat ditemui diruang kerjanya, Senin (3/2).
Mantan Kadispenda Kota Medan ini mengakui sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru disahkan oleh DPR RI, mengatakan tenaga honorer sudah tidak ada lagi karena akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau mengacu terhadap UU ASN, memang harusnya honorer diangkat menjadi PPPK. Namun tidak semua bisa diangkat menjadi PPPK karena harus melaui seleksi dan sesuai kebutuhan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” jelasnya.
Lahum menambahkan, peserta ujian honorer K2 yang mengikuti TKD dan TKB berjumlah 1.016 yang mayoritas berasal dari guru honorer. Namun dia membantah jika tenaga honorer K2 yang gagal akan dapat diangkat secara otomatis menjadi PPPK. “ Kalau itu tidak mungkin, maka dari itu harus ada petunjuk teknis dari pusat baru kita sampaikan,” bebernya. (dik/sam/esy/ije)