MEDAN-Ada kabar buruk bagi para pengusaha rumah karaoke yang selama ini dengan bebas menjual minuman beralkohol. Pasalnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan akan membuat aturan agar tempat karaoke keluarga tidak menjual minuman beralkohol. Ini sesuai dengan Perpres No.74 Tahun 2013 Pasal 7 yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat umum.
Selama ini, Disbudpar Kota Medan mengaku sulit menertibkan usaha karaoke keluarga yang menjajakan minuman beralkohol. Apalagi di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 37 Tahun 2002 tidak mengatur secara mendetail. Di dalam aturan tersebut hanya disebutkan jika karaoke diperbolehkan menjual makanan dan minuman.
Hal ini dikeluhkan Kasi Hiburan Disbudpar Medan, Bagindo Uno Harahap kepada Sumut Pos di Kantor Disbudpar Medan Jalan Prof H.M. Yamin, Senin (3/2). “Tidak ada aturan yang mengikat mengenai larangan menjual minuman beralkohol di tempat hiburan jenis karaoke keluarga,” ujarnya.
Uno menambahkan jika sesungguhnya karaoke keluarga tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol karena di tempat itu sering ditemui anak di bawah umur.
Diakuinya di dalam Perda dan Perwal No 4 Tahun 2014 yang baru disahkan beberapa waktu lalu juga tidak mengatur secara mendetail. Namun untuk petunjuk teknis (Juknis) dalam pengawasan yang dilakukan Disbudpar akan diatur mengenai larangan menjal minuman beralkohol di karaoke keluarga.
Lebih jauh Uno mengatakan jika pihaknya berharap agar Juknis yang diusulkan disetujui oleh para pimpinan di Pemko Medan sehingga pengawasan dapat dilakukan secara maksimal. “Selama ini tidak ada payung hukum untuk menertibkan karauke keluarga yang menjual minuman beralkohol,” jelasnya.
Nantinya, apabila Perda larangan menjual minuman beralkohol di karaoke keluarga keluar, maka Dinas Pariwisata Kota Medan bakal mengundang seluruh pemilik karaoke keluarga untuk sosialisasi. “Jika aturan itu disahkan, pasti akan kita sosialisasikan,” bebernya.
Ketika ditanya apa sanksi yang akan diberi jika ke depan masih ada karaoke keluarga yang tetap menjual minuman keras setelah Perda ditetapkan, Uno mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk melakukan pendekatan secara persuasive. Tapi bila himbauan diacuhkan, maka Dinas Pariwisata Kota Medan akan menutup karaoke kelularga yang membandel tadi.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan setuju dengan rencana larangan menjual minuman beralkohol di karaoke keluarga. Menurutnya, untuk dapat menjual minuman beralkohol, maka dibutuhkan izin khusus. “Biasanya hotel berbintang yang diperkenankan menjualnya karena ini terkait dengan dunia pariwisata dan layanan kepada wisatawan mancanegara,” bilang Ikhrimah. (dik/ije)
Perda Kota Medan No. 37 Tahun 2002
Tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
BAB IV
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 6
c. Usaha sarana pariwisata, terdiri dari :
1. Penyediaan akomodasi
2. Penyediaan makan dan minum
3. Penyediaan angkutan wisata
4. Penyediaan sarana wisata tirta
5. Kawasan pariwisata.
Perpres No. 74 Tahun 2013
Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Pasal 7
1. Minuman beralkohol golongan A (Alkohol 5%), golongan B (Alkohol (20%), dan golongan C (Alkohol 55%) hanya dapat dijual di:
a. hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;