26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Mantan Dirut PDAM Hanya 5 Menit

MEDAN-Pengadilan Tipikor Medan kembali lagi menggelar siding Mantan Dirut PDAM Tirtadani Pemprov Sumut, Azzam Rizal, di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2) siang, sekitar pukul 13.15 WIB.

Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi  yang merugikan negera mencapai Rp5 miliar tersebut hanya berlangsung 5 menit, tanpa dihadiri dua Hakim anggota dan terdakwa, Azzam Rizal.

Persidang tersebut hanya dihadiri Ketua Mejelis Hakim, JPU dan Penasehat hukum Terdakwa, Abdurrahman SH.Mhum. Namun, Hakim majelis yang diketuai  Jonner Manik, menunda persidangan pada i Rabu (5/2) mendatang dengan agenda yang sama, pembacaan tuntutan terdakwa dari JPU.

“Maaf pak Majelis Hakim, mohon diberi waktu dalam 3 hari lagi, belum siap atas tuntutan terdakwa,” ucap JPU kepada Majelis Hakim.

Usai sidang singkat, Johanes Siregar saat ditanya wartawan atas belum siapnya tuntutan untuk terdakwa mengatakan, tuntutan terdakwa dari Kejatisu belum siap.

“Belum siap, jadi kita minta tunda saja,” kata Johanes.

Sebelumnya, Johanes Siregar mengatakan, terdakwa Azzam Rizal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Begitu juga dengan dakwaan subsider pertama, Johanes menyebut kalau dirinya mendakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gus/ila)

MEDAN-Pengadilan Tipikor Medan kembali lagi menggelar siding Mantan Dirut PDAM Tirtadani Pemprov Sumut, Azzam Rizal, di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2) siang, sekitar pukul 13.15 WIB.

Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi  yang merugikan negera mencapai Rp5 miliar tersebut hanya berlangsung 5 menit, tanpa dihadiri dua Hakim anggota dan terdakwa, Azzam Rizal.

Persidang tersebut hanya dihadiri Ketua Mejelis Hakim, JPU dan Penasehat hukum Terdakwa, Abdurrahman SH.Mhum. Namun, Hakim majelis yang diketuai  Jonner Manik, menunda persidangan pada i Rabu (5/2) mendatang dengan agenda yang sama, pembacaan tuntutan terdakwa dari JPU.

“Maaf pak Majelis Hakim, mohon diberi waktu dalam 3 hari lagi, belum siap atas tuntutan terdakwa,” ucap JPU kepada Majelis Hakim.

Usai sidang singkat, Johanes Siregar saat ditanya wartawan atas belum siapnya tuntutan untuk terdakwa mengatakan, tuntutan terdakwa dari Kejatisu belum siap.

“Belum siap, jadi kita minta tunda saja,” kata Johanes.

Sebelumnya, Johanes Siregar mengatakan, terdakwa Azzam Rizal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Begitu juga dengan dakwaan subsider pertama, Johanes menyebut kalau dirinya mendakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/