25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

PN Medan Eksekusi Lahan di Marelan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi lahan berperkara di Jalan Jala IX, lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (3/2) pukul 10.00 WIB.

EKSEKUSI: Juru Sita PN Medan dibantu polisi saat melakukan eksekusi lahan berperkara di Jalan Jala IX, lingkungan IX, Paya Pasir, Medan Marelan, Rabu (3/2). fachril/sumu tpos.

Pembacaan penetapan lahan seluas 8.100 M2 dari gugatan seluas 14.194 M2, penetapan surat eksekusi PN Medan dibacakan oleh M. Syarir disaksikan oleh kuasa hukum pemohon serta para pihak kepolisian yang turut di lokasi eksekusin

Dalam putusan eksekusi tersebut, PN Medan membacakan penetapan eksekusi nomor 34/SPP/2016/PN Medan dengan perkara gugatan penggugat ahli waris Alm Insyahrial dengan tergugat Sugiharno.

Selama berlangsungnya ekskusi, terlihat sejumlah masyarakat yang kediamannya ikut dalam perkara gugatan 14.195 meter persegi menyakasikan proses eksekusi tersebut.

Juru sita PN Medan M Syarir mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas membacakan putusan eksekusi objek lahan yang telah dimenangkan oleh penggugat. “Kita hanya menjalankan tugas aja bang, kalau memang ada yang keberatan silakan menempuh jalur hukum. Hari ini hanya membacakan penetapan putusan lahan seluas 8.100 meter persegi bang,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga, Dewi mengaku, lahan yang telah dijadikan rumah turut dalam perkara sengketa tanah tersebut merasa resah. “Kita jadi bingung bang, kita beli secara sah dan memiliki surat sertifikat masak tanah dan rumah kami masuk dalam sengketa lahan,” ucapnya.

Dewi juga mengatakan, warga sudah belasan tahun menghuni lahan tersebut dan mendirikan rumah di atasnya. “Kalau kami tahu tanah ini bermasalah, tak mungkin kami beli bang, dan waktu kami urus surat – suratnya gak ada masalah. Bahkan BPN mengeluarkan sertifikatnya. Saya berharap, ada kebijakan dari PN Medan mengenai lahan kami ini. Karena kami juga lagi mempersiapkan gugatan banding atas perkara ini,” cetusnya.

Pelaksanaan pembacaan eksekusi lahan berjalan dengan lancar dibawah pengawalan personel Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.(fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi lahan berperkara di Jalan Jala IX, lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (3/2) pukul 10.00 WIB.

EKSEKUSI: Juru Sita PN Medan dibantu polisi saat melakukan eksekusi lahan berperkara di Jalan Jala IX, lingkungan IX, Paya Pasir, Medan Marelan, Rabu (3/2). fachril/sumu tpos.

Pembacaan penetapan lahan seluas 8.100 M2 dari gugatan seluas 14.194 M2, penetapan surat eksekusi PN Medan dibacakan oleh M. Syarir disaksikan oleh kuasa hukum pemohon serta para pihak kepolisian yang turut di lokasi eksekusin

Dalam putusan eksekusi tersebut, PN Medan membacakan penetapan eksekusi nomor 34/SPP/2016/PN Medan dengan perkara gugatan penggugat ahli waris Alm Insyahrial dengan tergugat Sugiharno.

Selama berlangsungnya ekskusi, terlihat sejumlah masyarakat yang kediamannya ikut dalam perkara gugatan 14.195 meter persegi menyakasikan proses eksekusi tersebut.

Juru sita PN Medan M Syarir mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas membacakan putusan eksekusi objek lahan yang telah dimenangkan oleh penggugat. “Kita hanya menjalankan tugas aja bang, kalau memang ada yang keberatan silakan menempuh jalur hukum. Hari ini hanya membacakan penetapan putusan lahan seluas 8.100 meter persegi bang,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga, Dewi mengaku, lahan yang telah dijadikan rumah turut dalam perkara sengketa tanah tersebut merasa resah. “Kita jadi bingung bang, kita beli secara sah dan memiliki surat sertifikat masak tanah dan rumah kami masuk dalam sengketa lahan,” ucapnya.

Dewi juga mengatakan, warga sudah belasan tahun menghuni lahan tersebut dan mendirikan rumah di atasnya. “Kalau kami tahu tanah ini bermasalah, tak mungkin kami beli bang, dan waktu kami urus surat – suratnya gak ada masalah. Bahkan BPN mengeluarkan sertifikatnya. Saya berharap, ada kebijakan dari PN Medan mengenai lahan kami ini. Karena kami juga lagi mempersiapkan gugatan banding atas perkara ini,” cetusnya.

Pelaksanaan pembacaan eksekusi lahan berjalan dengan lancar dibawah pengawalan personel Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.(fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/