BELAWAN- Sebanyak 41 ribu botol atau 3.500 karton dan 32 liter minuman keras (miras) dari luar negeri akan dimusnahkan. Tapi, sampai saat ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan kesulitan mencari tempat pemusnahan barang sitaan illegal minuman keras tersebut.
Demikian disampaikan Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Belawan, David saat ditemia dir ung kerjanya. Kamis (3/3). Menurutnya, minuman keras illegal tersebut disita akhir 2009 di Pelabuhan Belawan yang berasal dari Singapura. “Minuman tersebut masih kami simpan di halaman Bea Cukai sebanyak 3 kontainer, atau 41 ribu botol. Dan ini sudah satu tahun setengah minuman tersebut belum dimusnakan,” ujarnya.
David beralasan, tidak bisanya dimusnahkan barang illegal tersebut dikarenakan, pihaknya masih memiliki kendala sulitnya mencari tempat untuk pemusnahan minuman keras tersebut. Pasalnya, kalau dimusnahkan di kantor Bea dan Cukai sangat tidak layak. Makanya, masih terus dilakukan pencarian tempat yang layak. “Jumlah minumannya cukup banyak, nanti mabuk pula semua pekerja disini,” tambahnya sambil tertawa.
Dia menambahkan sebenarnya kesulitan mencari tempat dan telah satu setengah tahun barang tersebut tertahan sudah dilapor ke Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat. “Barang tersebut sudah tak bisa dipakai lagi, jadi harus dimusnakan,” ujarnya. (mag-11)