28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Satu Lagi Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Pembunuhan Ketua Zending Islam

MEDAN- Asnul Situmorang satu dari lima terdakwa perampokan dan pembunuhan terhadap Ketua Pembina Yayasan Zending Islam Hj Siti Mariam dituntut 15 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/3).

Dalam amar tuntutannya, Jak sa Penuntut Umum (JPU) Masni menyatakan, terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban. Dimana, terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 jo Pasal 338 KUHPidana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sadis telah membunuh korban yang telah berusia lanjut.

“Kami berharap majelis menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun terhadap terdakwa,” ucap Masni di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Utomo.

Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dalam peristiwa tersebut, dua terdakwa Marieta Br Tamba dan Togu Panjaitan alias Jait telah divonis selama 15 tahun, dan dua terdakwa Mirna Kumala Sari dan Asnul Situmorang dituntut dengan penjara selama 15 tahun.

Sementara terdakwa Abdul Rahman Nasution masih menunggu sidang tuntutan berikutnya. Peristiwa perampokan dan pembuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Armada Medan pada 18 Maret 2010 sekira pukul 22.00 WIB. Para pelaku terlebih dahulu dilakukan dengan merampok isi rumah, lalu disertai pembunuhan terhadap korban yang merupakan anak dari pendiri Yayasan Zending Islam Medan. (rud)

Pembunuhan Ketua Zending Islam

MEDAN- Asnul Situmorang satu dari lima terdakwa perampokan dan pembunuhan terhadap Ketua Pembina Yayasan Zending Islam Hj Siti Mariam dituntut 15 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/3).

Dalam amar tuntutannya, Jak sa Penuntut Umum (JPU) Masni menyatakan, terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban. Dimana, terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 jo Pasal 338 KUHPidana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sadis telah membunuh korban yang telah berusia lanjut.

“Kami berharap majelis menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun terhadap terdakwa,” ucap Masni di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Utomo.

Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dalam peristiwa tersebut, dua terdakwa Marieta Br Tamba dan Togu Panjaitan alias Jait telah divonis selama 15 tahun, dan dua terdakwa Mirna Kumala Sari dan Asnul Situmorang dituntut dengan penjara selama 15 tahun.

Sementara terdakwa Abdul Rahman Nasution masih menunggu sidang tuntutan berikutnya. Peristiwa perampokan dan pembuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Armada Medan pada 18 Maret 2010 sekira pukul 22.00 WIB. Para pelaku terlebih dahulu dilakukan dengan merampok isi rumah, lalu disertai pembunuhan terhadap korban yang merupakan anak dari pendiri Yayasan Zending Islam Medan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/