32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penadah Sawit Curian Ditangkap

BELAWAN- Dua pria diduga pelaku dan penadah buah sawit curian diamankan petugas Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka beinisial, S (34) dan B (37) warga Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sawit di lahan PTPN II Helvetia dengan menggunakan mobil cold diesel.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam Wahyudi, Sabtu (3/3) kemarin,  kepada Sumut Pos memaparkan, terbongkarnya aksi ninja sawit ini setelah petugas mendapati tersangka, S sedang memindahkan muatan buah sawit ke dalam bak mobil cold diesel yang dibawanya.

“Tersangka diamankan dari lokasi kebun sawit milik PTPN II, dia ditahan atas dasar melakukan pencurian buah sawit,” kata, Hamam.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus tersangka, B diduga kuat sebagai penadah buah sawit curian. “Jadi mobil cold diesel yang digunakan pelaku merupakan milik tersangka penadah barang curian tersebut, dan kini telah kita amankan berikut barang bukti 75 TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit seberat hampir satu ton,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 362 junto 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(mag-17)

BELAWAN- Dua pria diduga pelaku dan penadah buah sawit curian diamankan petugas Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka beinisial, S (34) dan B (37) warga Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sawit di lahan PTPN II Helvetia dengan menggunakan mobil cold diesel.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam Wahyudi, Sabtu (3/3) kemarin,  kepada Sumut Pos memaparkan, terbongkarnya aksi ninja sawit ini setelah petugas mendapati tersangka, S sedang memindahkan muatan buah sawit ke dalam bak mobil cold diesel yang dibawanya.

“Tersangka diamankan dari lokasi kebun sawit milik PTPN II, dia ditahan atas dasar melakukan pencurian buah sawit,” kata, Hamam.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus tersangka, B diduga kuat sebagai penadah buah sawit curian. “Jadi mobil cold diesel yang digunakan pelaku merupakan milik tersangka penadah barang curian tersebut, dan kini telah kita amankan berikut barang bukti 75 TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit seberat hampir satu ton,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 362 junto 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/