32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

30 Persen Papan Reklame Tak Berizin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maraknya pertumbuhan papan reklame di Kota Medan, ternyata tidak berbanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor pajak reklame. Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu mengaku, persoalan penertiban papan reklame bukanlah pekerjaan mudah. Pasalnya, ada banyak pertimbangan ketika bilboard yang tidak berizin ditertibkan.

Mantan Kadis Infokom Kota Medan ini mengaku, dari seluruh papan reklame yang ada, sekitar 30 persen tidak memiliki izin.

“Kalau kita persentasekan papan reklame yang tidak berizin berjumlah 30 persen,” ujar Zulkifli di sela-sela kegiatan MTQ ke 47 di Jalan Gaperta, Senin (3/3).

Saat ini, Pemko Medan serta unsur Muspida Plus, kata dia, sedang melakukan kordinasi untuk melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak mengantongi izin.

Dia mengaku lokasi yang paling banyak berdiri reklame tak berizin yakni di seputaran jalan protokol di Kota Medan seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)  Nomor 58 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2011.

Di mana ada beberapa lokasi yang dilarang dipasangi papan reklame seperti  Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, dan Jalan Pengadilan.

“Kita akui, itu memang kawasan yang dilarang untuk memasang papan reklame, dan kebanyakan yang tidak mengantongi izin dari wilayah tersebut. Nanti akan kita tertibkan,” katanya tanpa bisa memberikan kepastikan kapan penertiban akan dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengaku pihaknya akan mengevaluasi penerapan pengutipan pajak reklame di Dinas Pertamanan.

Seharusnya, sesuai UU 28 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, pengutipan pajak reklame harusnya ada di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan.

“Seluruh pekerjaan yang dilakukan masing-masing SKPD akan tetap dievaluasi, walaupun mampu ataupun tidak memenuhi targer PAD,” katanya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maraknya pertumbuhan papan reklame di Kota Medan, ternyata tidak berbanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor pajak reklame. Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu mengaku, persoalan penertiban papan reklame bukanlah pekerjaan mudah. Pasalnya, ada banyak pertimbangan ketika bilboard yang tidak berizin ditertibkan.

Mantan Kadis Infokom Kota Medan ini mengaku, dari seluruh papan reklame yang ada, sekitar 30 persen tidak memiliki izin.

“Kalau kita persentasekan papan reklame yang tidak berizin berjumlah 30 persen,” ujar Zulkifli di sela-sela kegiatan MTQ ke 47 di Jalan Gaperta, Senin (3/3).

Saat ini, Pemko Medan serta unsur Muspida Plus, kata dia, sedang melakukan kordinasi untuk melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak mengantongi izin.

Dia mengaku lokasi yang paling banyak berdiri reklame tak berizin yakni di seputaran jalan protokol di Kota Medan seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)  Nomor 58 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2011.

Di mana ada beberapa lokasi yang dilarang dipasangi papan reklame seperti  Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, dan Jalan Pengadilan.

“Kita akui, itu memang kawasan yang dilarang untuk memasang papan reklame, dan kebanyakan yang tidak mengantongi izin dari wilayah tersebut. Nanti akan kita tertibkan,” katanya tanpa bisa memberikan kepastikan kapan penertiban akan dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengaku pihaknya akan mengevaluasi penerapan pengutipan pajak reklame di Dinas Pertamanan.

Seharusnya, sesuai UU 28 Tahun 2011 tentang retribusi daerah, pengutipan pajak reklame harusnya ada di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan.

“Seluruh pekerjaan yang dilakukan masing-masing SKPD akan tetap dievaluasi, walaupun mampu ataupun tidak memenuhi targer PAD,” katanya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/