28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Diduga Takut Ditahan, Bos Centre Point Mangkir

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka penyalahgunaan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan yang kini telah berdiri Centre Point, Handoko Lie, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (PT ACK) ini, tak memenuhi panggilan, meski telah dilakukan pemanggilan secara resmi.

Rencananya pemeriksaan kali ini merupakan untuk yang ketiga kalinya dilakukan. Sebagaimana diketahui sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa 27 November 2014 lalu. Kemudian juga pada Selasa (3/2) lalu. Karena itu kuat dugaan Handoko mangkir menghindari penahanan.

Namun begitu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tubagus Spontana, mengaku belum mengetahui apakah pada pemanggilan ketiga ini, Handoko menurut rencana akan langsung ditahan. Mengingat dalam perkara ini kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Penyidik sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka HL (Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma). Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Tapi saya belum tahu, apakah akan langsung ditahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tubagus Spontana, menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/3).

Meski begitu Tony menyayangkan ketidakhadiran Handoko karena dapat mengganggu jalannya proses hukum terhadap perkara yang disangkakan. Untuk itu Kejagung akan melakukan sejumlah langkah-langkah yang dibutuhkan. Termasuk, di antaranya kembali menjadwal ulang pemanggilan.

Langkah ini sangat diperlukan mengingat statusnya sebagai tersangka. Selain itu pemanggilan juga bertujuan untuk memeriksa HL sebagai tersangka, bukan untuk keperluan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka lainnya mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

“Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemanggilan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Tony.

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11). Lahan yang digunakan masih dalam sengketa dengan PT KAI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka penyalahgunaan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan yang kini telah berdiri Centre Point, Handoko Lie, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (PT ACK) ini, tak memenuhi panggilan, meski telah dilakukan pemanggilan secara resmi.

Rencananya pemeriksaan kali ini merupakan untuk yang ketiga kalinya dilakukan. Sebagaimana diketahui sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa 27 November 2014 lalu. Kemudian juga pada Selasa (3/2) lalu. Karena itu kuat dugaan Handoko mangkir menghindari penahanan.

Namun begitu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tubagus Spontana, mengaku belum mengetahui apakah pada pemanggilan ketiga ini, Handoko menurut rencana akan langsung ditahan. Mengingat dalam perkara ini kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Penyidik sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka HL (Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma). Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Tapi saya belum tahu, apakah akan langsung ditahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tubagus Spontana, menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/3).

Meski begitu Tony menyayangkan ketidakhadiran Handoko karena dapat mengganggu jalannya proses hukum terhadap perkara yang disangkakan. Untuk itu Kejagung akan melakukan sejumlah langkah-langkah yang dibutuhkan. Termasuk, di antaranya kembali menjadwal ulang pemanggilan.

Langkah ini sangat diperlukan mengingat statusnya sebagai tersangka. Selain itu pemanggilan juga bertujuan untuk memeriksa HL sebagai tersangka, bukan untuk keperluan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap dua tersangka lainnya mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.

“Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemanggilan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Tony.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/