Dikatakan Abyadi, mendefenitifkan seorang kepala sekolah menjadi sangat penting karena Plt Kasek memiliki banyak keterbatasan dalam memimpin sekolah. Hal itu juga diakui Sinurat dan Sabar Pandiangan.
Sabar yang juga Kasek SDN 060838, mengatakan bahwa Plt tidak bisa mengangkat dan memberhentikan guru honorer. Sehingga bila ada guru yang mengulah atau butuh guru bantu, akan sulit. Selain itu, Plt juga tidak dapat menilai kinerja guru sehingga kurang dihargai.
Hal lainnya, Plt yang juga Kasek di sekolah lain seperti Sabar dan Murdin, tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya karena fokusnya terpecah ke dua sekolah. Sabar mengakui kalau dulu ia sempat menjadi Plt di sekolah lain yang lokasinya agak jauh dari sekolahnya sekarang, dan itu membuatnya repot karena harus bolak-balik ke dua sekolah berbeda. Karena itu, ia minta pindah ke sekolah yang berada satu kompleknya dengan sekolah yang ia pimpin.
Abyadi mengherankan mengapa dinas pendidikan membiarkan kekosongan begitu lama pada jabatan Kepsek di beberapa sekolah. Menurutnya, apapun alasannya, dinas seharusnya segera menunjuk Kasek defenitif secepatnya setelah kepsek lama pensiun atau dipindahtugaskan.
“Masalahnya apa sampai lama begitu diangkat? Apa tidak ada yang mau jadi Kasek? Gak mungkin kan. Tadi aja pas saya ke sekolah, banyak yang mau jadi Kasek. Ada yang setahun juga udah nggak ada Kaseknya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Abyadi meminta Walikota Medan memerintahkan Inspektorat untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Abyadi menduga walikota tidak mengetahui hal tersebut. Namun dikhawatirkan ada beberapa pihak membawa-bawa nama walikota. Padahal pelakunya ada di tingkat bawah.
“Jangan biarkan praktik-praktik seperti ini marak di Kota Medan dan memperburuk citra walikota yang igin membenahi dunia pendidikan. Kita mengapresiasi komitmen walikota yang dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan tidak ada pungli di dunia pendidikan,” tegas Abyadi.(dik/ila)