25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kembangkan Perkeretaapian di Sumatera Utara, Pemprovsu Jajaki Korea, Jepang, dan Rusia

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KERETA API: Seorang petugas PT KAI berdiri di lokomotif, belum lama ini. Pemprovsu berencana mengembangkan perkerataapian di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain wacana membangun jalan tol dalam kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan mengembangkan transportasi perkeretaapian. Ibukota Provinsi Sumut akan menjadi pilot proyek atau percontohan untuk pengembangan infrastruktur massal tersebutn

“Kita memang lagi jajaki kerja sama dengan Pemerintah Korea untuk pengembangan kereta api ini. Sedang mengarah ke MoU dengan mereka, setelah mendapat persetujuan dari DPRD Sumut melalui sidang paripurna Senin lalu,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan kepada Sumut Pos, Minggu (3/3).

Tak hanya Kota Medan sebagai percontohan untuk metropolitan, pengembangan proyek ini bakal menyasar ke Siantar-Parapat. Di samping memantapkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di Sumut, imbuh Agustinus, pihaknya juga telah memasarkan paket pembangunan tersebut hingga ke Jepang.

“Siantar-Parapat sudah dibuat studi kelaikan yang dibantu pemerintah pusat. Trasenya juga lagi dikaji sekarang. Bahkan sudah kita market soundingkan ke Jepang untuk promosinya. Ada sembilan (rencana pengembangan transportasi perkeretaapian) di Indonesia, salah satunya Siantar-Parapat dan Kota Medan,” terangnya.

Namun penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Korea sedikit menemui hambatan. Diakui Agustinus, kalau jadwal dan tahapan untuk segera mengejar MoU ini, mesti mendapat dua persetujuan. Yakni selain dari legislatif juga dari Kemendagri. Pihaknya memprediksi selambatnya setelah Pemilu selesai, kelanjutan proyek ini baru bisa disepakati bersama.

“Di Kemendagri rupanya perlu persetujuan juga. Padahal sebelumnya telah dijadwal pengajuan (MoU ke Korea) itu 4 Maret. Tapi sudah tidak dapat lagi. Sebab pengajuan izin keluar negeri dua minggu sebelum keberangkatan berkasnya harus masuk. Makanya kita jadwal ulang habis pemilu. Di satu sisi Rusia juga menyampaikan minat. Gak ada masalah karena hal ini memang terbuka untuk siapa saja,” paparnya.

Diketahui, pada 25 Februari lalu, Komisi D DPRD Sumut telah memberi persetujuan kerja sama antara Pemprovsu dengan Korea Rail Network Authority (KRNA), Hyundai Engineering Company (HEC) dan Hyundai Rotem tentang pengembangan transportasi perkeretaapian di Provinsi Sumut.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, pemberian persetujuan ini dibenarkan sesuai amanah Peraturan Pemerintah No.28/2018 tentang Kerja Sama Daerah, Pasal 30 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa kerja sama pemda dengan pemerintah daerah luar negeri (KSPDL). “Dasar hukum lainnya yaitu UU 23/2014 tantang Pemda, bahwa DPRD provinsi mempunyai wewenang memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda provinsi terhadap kerja sama perjanjian internasional di daerah provinsi, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemprov,” katanya.

Pihaknya mengingatkan dengan persetujuan yang telah diberikan ini, agar penyelesaian sengketa tidak harus melalui arbitrase internasional tetapi melalui Pengadilan Negeri di Medan. “Kami ingatkan kepada Gubsu agar lebih berhati-hati menyepakati kerja sama dengan luar negeri, bahwa tidak ada makan siang yang gratis. Jika ada kerja sama di luar poin-poin objek kerja sama, kami sangat terbuka untuk membahas bersama demi kemajuan pembangunan di Provinsi Sumut,” katanya. (prn)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KERETA API: Seorang petugas PT KAI berdiri di lokomotif, belum lama ini. Pemprovsu berencana mengembangkan perkerataapian di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain wacana membangun jalan tol dalam kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan mengembangkan transportasi perkeretaapian. Ibukota Provinsi Sumut akan menjadi pilot proyek atau percontohan untuk pengembangan infrastruktur massal tersebutn

“Kita memang lagi jajaki kerja sama dengan Pemerintah Korea untuk pengembangan kereta api ini. Sedang mengarah ke MoU dengan mereka, setelah mendapat persetujuan dari DPRD Sumut melalui sidang paripurna Senin lalu,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan kepada Sumut Pos, Minggu (3/3).

Tak hanya Kota Medan sebagai percontohan untuk metropolitan, pengembangan proyek ini bakal menyasar ke Siantar-Parapat. Di samping memantapkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder di Sumut, imbuh Agustinus, pihaknya juga telah memasarkan paket pembangunan tersebut hingga ke Jepang.

“Siantar-Parapat sudah dibuat studi kelaikan yang dibantu pemerintah pusat. Trasenya juga lagi dikaji sekarang. Bahkan sudah kita market soundingkan ke Jepang untuk promosinya. Ada sembilan (rencana pengembangan transportasi perkeretaapian) di Indonesia, salah satunya Siantar-Parapat dan Kota Medan,” terangnya.

Namun penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Korea sedikit menemui hambatan. Diakui Agustinus, kalau jadwal dan tahapan untuk segera mengejar MoU ini, mesti mendapat dua persetujuan. Yakni selain dari legislatif juga dari Kemendagri. Pihaknya memprediksi selambatnya setelah Pemilu selesai, kelanjutan proyek ini baru bisa disepakati bersama.

“Di Kemendagri rupanya perlu persetujuan juga. Padahal sebelumnya telah dijadwal pengajuan (MoU ke Korea) itu 4 Maret. Tapi sudah tidak dapat lagi. Sebab pengajuan izin keluar negeri dua minggu sebelum keberangkatan berkasnya harus masuk. Makanya kita jadwal ulang habis pemilu. Di satu sisi Rusia juga menyampaikan minat. Gak ada masalah karena hal ini memang terbuka untuk siapa saja,” paparnya.

Diketahui, pada 25 Februari lalu, Komisi D DPRD Sumut telah memberi persetujuan kerja sama antara Pemprovsu dengan Korea Rail Network Authority (KRNA), Hyundai Engineering Company (HEC) dan Hyundai Rotem tentang pengembangan transportasi perkeretaapian di Provinsi Sumut.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, pemberian persetujuan ini dibenarkan sesuai amanah Peraturan Pemerintah No.28/2018 tentang Kerja Sama Daerah, Pasal 30 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa kerja sama pemda dengan pemerintah daerah luar negeri (KSPDL). “Dasar hukum lainnya yaitu UU 23/2014 tantang Pemda, bahwa DPRD provinsi mempunyai wewenang memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda provinsi terhadap kerja sama perjanjian internasional di daerah provinsi, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemprov,” katanya.

Pihaknya mengingatkan dengan persetujuan yang telah diberikan ini, agar penyelesaian sengketa tidak harus melalui arbitrase internasional tetapi melalui Pengadilan Negeri di Medan. “Kami ingatkan kepada Gubsu agar lebih berhati-hati menyepakati kerja sama dengan luar negeri, bahwa tidak ada makan siang yang gratis. Jika ada kerja sama di luar poin-poin objek kerja sama, kami sangat terbuka untuk membahas bersama demi kemajuan pembangunan di Provinsi Sumut,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/