25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mutasi Esolon II Pemprovsu di Prediksi Maret

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Isu mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menguat. Mengingat, selambatnya pada 5 Maret ini, sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku, enam bulan paskadilantik kepala daerah sudah dapat melakukan mutasi jabatan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bahkan menguatkan sinyal, bahwa Maret ini dirinya dan Wagub Musa Rajekshah (Ijeck), bakal melakukan mutasi jabatan eselon II tersebut.

“Memang aturannya begitu, setelah enam bulan (baru bisa lakukan mutasi). Kalian (wartawan) pasti tahu itu,” kata Edy menjawab wartawan, usai menggelar silaturahim dengan insan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (1/3)n

Diketahui, Edy dan Ijeck dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubsu dan Wagubsu periode 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, 5 September lalu. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Pergantian pejabat ini juga harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Namun sayang, mengenai waktu pergantian pejabat ini, Gubsu Edy belum mau memberi jawaban gamblang. Dia hanya menyatakan akan segera melakukan hal tersebut jika sesuai aturan memang sudah diperbolehkan. “Pokoknya setelah enam bulan saya dilantik,” tegasnya.

Edy dan Ijeck sudah melakukan tahap asesmen terhadap semua pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu awal Februari lalu. Mekanisme tersebut diyakini banyak pihak dan juga publik, bertujuan melihat kemampuan para perangkatnya sebelum menempatkan orang tersebut di jabatan yang baru.

Gubsu Edy juga sebelumnya menyatakan, dalam rangka menyusul kabinet baru di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu, ia ingin orang yang ditempatkan memang memiliki rekam jejak yang sesuai dengan dasar keilmuan dan pengalaman.

“Sudah pasti yang pertama soal track record orangnya. Makanya sudah kita lakukan asesmen (penilaian eselon II). Harus sesuai nanti orang yang mau ditempatkan untuk memimpin OPD, saya tak mau coba-coba,” katanya.

Pejabat yang selama ini tidak sesuai membidangi OPD, kata dia, akan diganti paskapenilaian yang sudah dilakukan selama dua hari tersebut. “Tapi kalau sesuai buat apa diganti, carinya saja susah,” katanya.

Begitupun untuk posisi pejabat yang lowong karena memasuki masa purnabakti atau pensiun, dirinya menyebut pasti akan dibuka proses lelang jabatan atau open bidding. “Ya, pasti. Untuk yang lowong akan dilelang. Dan saya pastikan paling penting track record-nya harus sesuai,” katanya.

Informasi yang berkembang di kantor Gubsu, pada 5 Maret 2019 akan ada pelantikan jabatan eselon II dilingkungan Pemprovsu. Pelantikan ini disebut sebagai langkah awal Gubsu dan Wagubsu menyusun kerangka perangkat kerja yang baru.

Menjawab hal ini, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip belum mengetahuinya. Ia juga mengaku kalau tidak ada arahan langsung baik dari Gubsu ataupun sekda, untuk mempersiapkan acara pelantikan eselon II. “Belum tahu saya kabar itu. Setahu saya tidak ada pelantikan tanggal 5 Maret ini,” katanya, kemarin.

Meski begitu diakui dia, sesuai dengan ketentuan bahwa sejak 5 Maret 2019 sudah bisa kepala daerah yang baru melakukan mutasi jabatan. “Karena memang begitu aturannya. Tapi kapan waktu pergantiannya, saya tidak tahu,” katanya.

Berkenaan hasil asesmen yang telah dilakukan, Kaiman menolak untuk menjabarkan sebab hal tersebut adalah wewenang Sekdaprovsu. Termasuk apakah hasil asesmen sudah dilaporkan dan sampai di tangan Gubsu. “Ya aku gak tahulah kalau soal itu. Tanyakan aja langsung sama bu sekda,” katanya. (prn/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Isu mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menguat. Mengingat, selambatnya pada 5 Maret ini, sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku, enam bulan paskadilantik kepala daerah sudah dapat melakukan mutasi jabatan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bahkan menguatkan sinyal, bahwa Maret ini dirinya dan Wagub Musa Rajekshah (Ijeck), bakal melakukan mutasi jabatan eselon II tersebut.

“Memang aturannya begitu, setelah enam bulan (baru bisa lakukan mutasi). Kalian (wartawan) pasti tahu itu,” kata Edy menjawab wartawan, usai menggelar silaturahim dengan insan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (1/3)n

Diketahui, Edy dan Ijeck dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubsu dan Wagubsu periode 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, 5 September lalu. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Pergantian pejabat ini juga harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Namun sayang, mengenai waktu pergantian pejabat ini, Gubsu Edy belum mau memberi jawaban gamblang. Dia hanya menyatakan akan segera melakukan hal tersebut jika sesuai aturan memang sudah diperbolehkan. “Pokoknya setelah enam bulan saya dilantik,” tegasnya.

Edy dan Ijeck sudah melakukan tahap asesmen terhadap semua pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu awal Februari lalu. Mekanisme tersebut diyakini banyak pihak dan juga publik, bertujuan melihat kemampuan para perangkatnya sebelum menempatkan orang tersebut di jabatan yang baru.

Gubsu Edy juga sebelumnya menyatakan, dalam rangka menyusul kabinet baru di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu, ia ingin orang yang ditempatkan memang memiliki rekam jejak yang sesuai dengan dasar keilmuan dan pengalaman.

“Sudah pasti yang pertama soal track record orangnya. Makanya sudah kita lakukan asesmen (penilaian eselon II). Harus sesuai nanti orang yang mau ditempatkan untuk memimpin OPD, saya tak mau coba-coba,” katanya.

Pejabat yang selama ini tidak sesuai membidangi OPD, kata dia, akan diganti paskapenilaian yang sudah dilakukan selama dua hari tersebut. “Tapi kalau sesuai buat apa diganti, carinya saja susah,” katanya.

Begitupun untuk posisi pejabat yang lowong karena memasuki masa purnabakti atau pensiun, dirinya menyebut pasti akan dibuka proses lelang jabatan atau open bidding. “Ya, pasti. Untuk yang lowong akan dilelang. Dan saya pastikan paling penting track record-nya harus sesuai,” katanya.

Informasi yang berkembang di kantor Gubsu, pada 5 Maret 2019 akan ada pelantikan jabatan eselon II dilingkungan Pemprovsu. Pelantikan ini disebut sebagai langkah awal Gubsu dan Wagubsu menyusun kerangka perangkat kerja yang baru.

Menjawab hal ini, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip belum mengetahuinya. Ia juga mengaku kalau tidak ada arahan langsung baik dari Gubsu ataupun sekda, untuk mempersiapkan acara pelantikan eselon II. “Belum tahu saya kabar itu. Setahu saya tidak ada pelantikan tanggal 5 Maret ini,” katanya, kemarin.

Meski begitu diakui dia, sesuai dengan ketentuan bahwa sejak 5 Maret 2019 sudah bisa kepala daerah yang baru melakukan mutasi jabatan. “Karena memang begitu aturannya. Tapi kapan waktu pergantiannya, saya tidak tahu,” katanya.

Berkenaan hasil asesmen yang telah dilakukan, Kaiman menolak untuk menjabarkan sebab hal tersebut adalah wewenang Sekdaprovsu. Termasuk apakah hasil asesmen sudah dilaporkan dan sampai di tangan Gubsu. “Ya aku gak tahulah kalau soal itu. Tanyakan aja langsung sama bu sekda,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/