25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tekan Angka Pengangguran, Medan Utara Perlu Balai Latihan Kerja

DIABADIKAN: Para narasumber dan peserta diskusi yang digagas AMPUH diabadikan usai acara diskusi dengan aktivis buruh, Jumat (1/3) di Waroeng Djadjan Titipapan Medan Deli, Kota Medan. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menghelat diskusi dengan aktivis buruh. Kegiatan yang digelar Jumat (1/3) di Waroeng Djadjan Titipapan Medan Deli itu, membahas tentang Balai Latihan Kerja (BLK) dan upah sektoral.

Ketua AMPUH Muhammad Suzali mengatakan, tema tentang BLK dan upah sektoraln

diambil karena persoalannya sedang menghangat. “Ini kami anggap penting mengingat upah sektoral ban dalam dan ban luar PT IKD sedang diperjuangkan kawan-kawan buruh,” katanya.

Diskusi menghadirkan aktivis Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Medan M Aswad, Peneliti Medan Utara Institute Muhammad Asril dan mantan Stafsus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari serta dimoderatori advokat muda Iqbal Saputra Siregar.

Muhammad Asril dalam paparannya menyampaikan sangat tertarik dengan tema diskusi. “Kita membahas dua tema penting. Balai Latihan Kerja membahas tentang harapan masa depan. Sedangkan upah sektoral kita membahas tentang apa yang sedang terjadi hari ini khususnya di PT IKD,” katanya.

Asril lebih banyak berbicara soal harapan berdirinya Balai Latihan Kerja (BLK) di Medan Utara. “Meskipun di Jl. Gatot Subroto Medan sudah ada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, namun masih sangat mimin manfaatnya bagi Medan Utara. Medan Utara harus memiliki sendiri BLK karena Medan Utara adalah pusat kawasan industri Kota Medan yang harus menyiapkan diri dengan revolusi industri 4.0,” tegasnya.

Tentu, sambung dia, BLK Medan Utara harus dirancang sesempurna mungkin dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Dimana tujuan hakikinya untuk menekan angka pengangguran terkhusus di wilayah Medan Utara.

“Saya berharap sebagai mantan Stafsus Menaker, Kak Dita Indah Sari bisa membantu melobi kementerian. Yang terpenting adalah lulusan BLK harus dipastikan bisa langsung ditempatkan untuk bekerja. Bukan lagi mencari-cari dan terkatung mencari pekerjaan,” ujarnya.

Pembicara lain, M Aswad menegaskan upah sektoral merupakan hak buruh yang sudah diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Jounto Pasal 1 Angka (6) Permenaker Tahun 2018 Tentang Upah minimum.

“Namun kita khususnya Kota Medan masih banyak perusahaan yang membandel, juga lemahnya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum dan sektoral. Padahal perusahaan tersebut mampu membayar upah sesuai upah minimum dan sektoral secara ketentuan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Aswad mencontohkan kasus hilangnya upah sektoral PT Industri Karet Deli (IKD) yang sudah ada sebelumnya. Namun, hilangnya upah sektoral tersebut dari 2007 hingga 2019 tanpa ada kejelasan.

“Apa yang menjadi dasar penghilangan upah sektoral tersebut. Inilah yang masih terus kami perjuangkan agar perusahaan membayar upah sektoral buruhnya,” ujarnya.

Kesempatan itu, eks tenaga ahli Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari yang diwakili suaminya Joko Purwanto menyampaikan permohonan maaf karena Dita berhalangan hadir. “Tadi malam masuk rumah sakit mungkin karena kecapean. Saya bersama Bung Ikhyar Velayati Harahap mewakili,” katanya.

Joko menyarankan agar persoalan upah sektoral PT IKD disampaikan langsung kepada Menaker Hanif Dakhiri. “Kami yakin Insyaallah bisa menjembatani kawan-kawan buruh mengadukan langsung kasus ini ke menaker. Apalagi 16 Maret 2019 ini Insyaallah pak menaker ke Medan. Saya berharap ada beberapa perwakilan buruh yang menyampaikan kasus ini ke beliau. Siapkan dokumen dan berkas yang berkaitan dengan upah sektoral itu,” katanya. Saran itu langsung disambut positif para aktivis buruh yang hadir. (prn/ila)

DIABADIKAN: Para narasumber dan peserta diskusi yang digagas AMPUH diabadikan usai acara diskusi dengan aktivis buruh, Jumat (1/3) di Waroeng Djadjan Titipapan Medan Deli, Kota Medan. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menghelat diskusi dengan aktivis buruh. Kegiatan yang digelar Jumat (1/3) di Waroeng Djadjan Titipapan Medan Deli itu, membahas tentang Balai Latihan Kerja (BLK) dan upah sektoral.

Ketua AMPUH Muhammad Suzali mengatakan, tema tentang BLK dan upah sektoraln

diambil karena persoalannya sedang menghangat. “Ini kami anggap penting mengingat upah sektoral ban dalam dan ban luar PT IKD sedang diperjuangkan kawan-kawan buruh,” katanya.

Diskusi menghadirkan aktivis Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Medan M Aswad, Peneliti Medan Utara Institute Muhammad Asril dan mantan Stafsus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari serta dimoderatori advokat muda Iqbal Saputra Siregar.

Muhammad Asril dalam paparannya menyampaikan sangat tertarik dengan tema diskusi. “Kita membahas dua tema penting. Balai Latihan Kerja membahas tentang harapan masa depan. Sedangkan upah sektoral kita membahas tentang apa yang sedang terjadi hari ini khususnya di PT IKD,” katanya.

Asril lebih banyak berbicara soal harapan berdirinya Balai Latihan Kerja (BLK) di Medan Utara. “Meskipun di Jl. Gatot Subroto Medan sudah ada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, namun masih sangat mimin manfaatnya bagi Medan Utara. Medan Utara harus memiliki sendiri BLK karena Medan Utara adalah pusat kawasan industri Kota Medan yang harus menyiapkan diri dengan revolusi industri 4.0,” tegasnya.

Tentu, sambung dia, BLK Medan Utara harus dirancang sesempurna mungkin dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Dimana tujuan hakikinya untuk menekan angka pengangguran terkhusus di wilayah Medan Utara.

“Saya berharap sebagai mantan Stafsus Menaker, Kak Dita Indah Sari bisa membantu melobi kementerian. Yang terpenting adalah lulusan BLK harus dipastikan bisa langsung ditempatkan untuk bekerja. Bukan lagi mencari-cari dan terkatung mencari pekerjaan,” ujarnya.

Pembicara lain, M Aswad menegaskan upah sektoral merupakan hak buruh yang sudah diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Jounto Pasal 1 Angka (6) Permenaker Tahun 2018 Tentang Upah minimum.

“Namun kita khususnya Kota Medan masih banyak perusahaan yang membandel, juga lemahnya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum dan sektoral. Padahal perusahaan tersebut mampu membayar upah sesuai upah minimum dan sektoral secara ketentuan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Aswad mencontohkan kasus hilangnya upah sektoral PT Industri Karet Deli (IKD) yang sudah ada sebelumnya. Namun, hilangnya upah sektoral tersebut dari 2007 hingga 2019 tanpa ada kejelasan.

“Apa yang menjadi dasar penghilangan upah sektoral tersebut. Inilah yang masih terus kami perjuangkan agar perusahaan membayar upah sektoral buruhnya,” ujarnya.

Kesempatan itu, eks tenaga ahli Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari yang diwakili suaminya Joko Purwanto menyampaikan permohonan maaf karena Dita berhalangan hadir. “Tadi malam masuk rumah sakit mungkin karena kecapean. Saya bersama Bung Ikhyar Velayati Harahap mewakili,” katanya.

Joko menyarankan agar persoalan upah sektoral PT IKD disampaikan langsung kepada Menaker Hanif Dakhiri. “Kami yakin Insyaallah bisa menjembatani kawan-kawan buruh mengadukan langsung kasus ini ke menaker. Apalagi 16 Maret 2019 ini Insyaallah pak menaker ke Medan. Saya berharap ada beberapa perwakilan buruh yang menyampaikan kasus ini ke beliau. Siapkan dokumen dan berkas yang berkaitan dengan upah sektoral itu,” katanya. Saran itu langsung disambut positif para aktivis buruh yang hadir. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/