Akhir Tahun, 80 Persen Lahan PLN Bersertifikat
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN (Persero) menargetkan, sampai akhir tahun ini 80 persen lahan milik PLN sudah bersertifikat. Sebab, saat ini baru 31 persen atau 92.213 persil tanah di seluruh Indonesia yang memiliki sertifikat.
Untuk merealisasikan target tersebut, PLN telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementrian ATR/BPN yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara General Manager seluruh Unit Induk PLN dengan Kepala BPN se-Indonesia.
Di Sumatera Utara, penandatanganan dilakukan PLN Sumut hingga PLN Sumbagut bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk mensertifikatkan tanah (aset PLN), Senin (2/3) di Hotel Santika Medan, kemarin.
Adapun yang hadir, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengelolaan Aset PLN Gong Matua Hasibuan, GM PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagut Bambang Iswanto, GM PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagut Octavianus Padudung, GM PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera Wedy B Sudirman diwakili SRM Pertanahan Rianto, Senior Manager SDM dan Umum PLN Kitsbu Sigit Prasetyo, SRM SDM dan Umum PLN Sumut Eddy Irawan, Senior Manager SDM dan Umum PLN Kitsbu Sigit Prasetyo, jajaran unit PLN dan 25 kepala kantor pertanahan se-Sumut.
Senior Executive Vice President (SEVP) Pengelolaan Aset PLN, Gong Matua Hasibuan mengatakan, PLN memiliki 92.213 persil tanah di seluruh Indonesia dan baru sekitar 31 persen di antaranya yang memiliki sertifikat. Sementara, 69 persen belum bersertifikat. “Pada akhir 2020 PLN menargetkan untuk mencapai rasio lahan bersertifikat lahan 80 persen,” ujar Gong Matua di sela-sela acara penandatanganan tersebut.
Dikatakan Gong Matua, khusus di Sumut, PLN mencatat terdapat 7.283 persil tanah belum bersertifikat yang tersebar di 33 kabupaten/kota. “Penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum memerlukan lahan yang sangat besar, baik untuk membangun pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi tenaga listrik,” ujar Gong Matua.
Gong Matua mengingatkan kepada jajaran PLN agar pengurusan sertifikat harus dilakukan secara mandiri dan tidak boleh diserahkan kepada notaris atau pihak lain.
Sementara itu, Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi, SH MH mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut harus menjadi perhatian pihaknya untuk tertibnya administrasi penggunaan tanah. Dan, dalam pengurusan sertifikat kedudukan dan perlakuannya sama, antara plat merah dan plat hitam.
“Mudah-mudahan ini menjadi komitmen kita agar aset PLN harus kita jaga. Perjanjian kerja sama ini jangan hanya seremonial saja, semoga segera dilengkapi bukti-bukti formilnya,” ujar Dadang.
Pada kesempatan itu, GM PLN UIW Sumut, M Irwansyah Putra mengatakan, untuk meningkatkan energi di Sumatera Utara, diikuti dengan pembangunan infrastruktur. Dan untuk mendukung program ini seluruh PLN dan stakeholder harus saling mendukung. “Melalui kerja sama ini, legalitas tanah PLN akan lebih terjamin,” pungkas Irwansyah Putra. (ila)