25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Terkait Gedung Warenhuis, Pemko Fokus Proses Nasionalisasi

GEDUNG TUA: Suasana gedung tua Warenhuis. Gedung ini jadi sengketa Pemko Medan dan masyarat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah fokus berkoordinasi dengan pusat terkait proses nasionalisasi gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu Kota Medan, dari pemiliknya warga Belanda bernama Huttenbach Huttenbach, ke pemerintah pusatn

“Jadi sekarang kita sedang intens untuk berkoordinasi dengan pusat terkait proses nasionalisasi gedung Warenhuis dari Huttenbach ke pemerintah pusat,” ujarn Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi.

Dikatakannya, Pemko Medan sedang ingin menuntaskan terlebih dahulu kepemilikan Sah Pemko Medan atas Gedung Warenhuis tersebut. “Jadi, pemilik awal gedung itu kan sebenarnya orang Belanda bernama Huttenbach bukan yang lain-lain, dan yang kita tahu bahwa dari dia gedung itu beralih ke pemerintah pusat untuk dijadikan Kanwil Disdik,” kata Sumiadi lagi.

Menurut Sumiadi, Pemko Medan sendiri mendapatkan gedung itu dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya mendapatkan gedung tersebut dari Huttenbach. Bila proses Nasionalisasi itu sudah selesai, artinya sudah ada kejelasan yang sah atas proses berjalannya kepemilikan Gedung Warenhuis dari pemilik pertamanya yakni seorang warga negara Belanda bernama Huttenbach hingga Pemko Medan saat ini. “Makanya saat ini fokusnya ke proses Nasional itu dulu, kalau itu sudah selesai tentu akan lebih mudah dalam melakukan hal-hak berikutnya untuk gedung Warenhuis,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gedung tua Warenhuis yang merupakan bangunan pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan peninggalan zaman kolonial di kawasan Kesawan tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, ternyata ada yang mengklaim sebagai ahli waris pemiliknya. Sebelumnya, Pemko Medan mengambilalih gedung tua itu oleh Satpol PP dari warga yang menguasainya selama ini.

Bangunan itu lantas dikosongkan, diberi garis polisi dan ditempel spanduk bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Milik Pemerintah Kota Medan’, Klaim itu sendiri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 01653 yang diterbitkan oleh BPN Kota Medan.

Sejarah menunjukkan, Warenhuis dibangun pada 1916 silam dan diresmikan sebagai pusat perbelanjaan pada 1919 oleh Wali Kota Medan pertama bernama Daniel Baron Mackay. Namun belakangan polemik muncul, ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik Warenhuis. Bahkan mereka menyebutkan masih menyimpan dokumen bukti kepemilikan, sementara bukti kuat masih dipegang ahli waris yang kini bermukim di Jakarta.

Dari dokumen pihak tersebut ditunjukkan, bahwa pemilik Warenhuis adalah Almarhum G Dalip Singh Bath. Seorang India Muslim kelahiran 24 Juni 1906 yang pernah berjaya sebagai Taipan (Konglomerat) Bioskop di Sumut yang juga petinggi PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB-Medan) Bersama istrinya Almarhumah Hj Mariatun Pulungan.

Namun, pihak Pemko Medan tidak tinggal diam begitu saja. Berbekal sertifikat yang mereka punya, pihak Pemko Medan pun tetap menyatakan bahwa Gedung Warenhuis tersebut adalah aset Pemko Medan. Tak hanya itu, Pemko Medan juga telah memberangkatkan tim nya untuk menelusuri sejarah kepemilikan Gedung Warenhuis tersebut. (map/ila)

GEDUNG TUA: Suasana gedung tua Warenhuis. Gedung ini jadi sengketa Pemko Medan dan masyarat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah fokus berkoordinasi dengan pusat terkait proses nasionalisasi gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu Kota Medan, dari pemiliknya warga Belanda bernama Huttenbach Huttenbach, ke pemerintah pusatn

“Jadi sekarang kita sedang intens untuk berkoordinasi dengan pusat terkait proses nasionalisasi gedung Warenhuis dari Huttenbach ke pemerintah pusat,” ujarn Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi.

Dikatakannya, Pemko Medan sedang ingin menuntaskan terlebih dahulu kepemilikan Sah Pemko Medan atas Gedung Warenhuis tersebut. “Jadi, pemilik awal gedung itu kan sebenarnya orang Belanda bernama Huttenbach bukan yang lain-lain, dan yang kita tahu bahwa dari dia gedung itu beralih ke pemerintah pusat untuk dijadikan Kanwil Disdik,” kata Sumiadi lagi.

Menurut Sumiadi, Pemko Medan sendiri mendapatkan gedung itu dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya mendapatkan gedung tersebut dari Huttenbach. Bila proses Nasionalisasi itu sudah selesai, artinya sudah ada kejelasan yang sah atas proses berjalannya kepemilikan Gedung Warenhuis dari pemilik pertamanya yakni seorang warga negara Belanda bernama Huttenbach hingga Pemko Medan saat ini. “Makanya saat ini fokusnya ke proses Nasional itu dulu, kalau itu sudah selesai tentu akan lebih mudah dalam melakukan hal-hak berikutnya untuk gedung Warenhuis,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gedung tua Warenhuis yang merupakan bangunan pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan peninggalan zaman kolonial di kawasan Kesawan tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, ternyata ada yang mengklaim sebagai ahli waris pemiliknya. Sebelumnya, Pemko Medan mengambilalih gedung tua itu oleh Satpol PP dari warga yang menguasainya selama ini.

Bangunan itu lantas dikosongkan, diberi garis polisi dan ditempel spanduk bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Milik Pemerintah Kota Medan’, Klaim itu sendiri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 01653 yang diterbitkan oleh BPN Kota Medan.

Sejarah menunjukkan, Warenhuis dibangun pada 1916 silam dan diresmikan sebagai pusat perbelanjaan pada 1919 oleh Wali Kota Medan pertama bernama Daniel Baron Mackay. Namun belakangan polemik muncul, ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik Warenhuis. Bahkan mereka menyebutkan masih menyimpan dokumen bukti kepemilikan, sementara bukti kuat masih dipegang ahli waris yang kini bermukim di Jakarta.

Dari dokumen pihak tersebut ditunjukkan, bahwa pemilik Warenhuis adalah Almarhum G Dalip Singh Bath. Seorang India Muslim kelahiran 24 Juni 1906 yang pernah berjaya sebagai Taipan (Konglomerat) Bioskop di Sumut yang juga petinggi PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB-Medan) Bersama istrinya Almarhumah Hj Mariatun Pulungan.

Namun, pihak Pemko Medan tidak tinggal diam begitu saja. Berbekal sertifikat yang mereka punya, pihak Pemko Medan pun tetap menyatakan bahwa Gedung Warenhuis tersebut adalah aset Pemko Medan. Tak hanya itu, Pemko Medan juga telah memberangkatkan tim nya untuk menelusuri sejarah kepemilikan Gedung Warenhuis tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/