MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk sekian kalinya, rapat dengar pendapat atau RDP di komisi-komisi DPRD Sumatera Utara kembali tak boleh diliput awak media. Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu (3/3), saat Komisi D DPRD Sumut melarang jurnalis yang saban hari bertugas di gedung dewan, meliput RDP mereka dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sumut.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Sumut, Delpin Barus, RDP tersebut berlangsung tertutup. Permintaan itu diamini dia, bersumber dari rekan sesama komisinya. Salah satunya yakni Ari Wibowo. “Izin Pak pimpinan, kalau dibolehkann
rapat kita ini dibuat secara tertutup karena di sini ada wartawan. Saya pernah ikut RDP di DPR RI, mereka buat RDP itu tertutup karena pembahasan masih angka,” kata Ari Wibowo.
Delpin lantas menanggapi masukan anggotanya tersebut dengan menyarankan wartawan keluar dari ruang rapat. “Dengan besar harapan kami, hormat kami, staf dan kawan-kawan pers mohon keluar. Rapat ini tertutup, mohon maaf ya. Bila ada yang perlu ditanya nanti silakan ditanya setelah selesai rapat ini,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Kenapa kita buat rapat tertutup karena pembahasan kita ini masalah tambahan dan angka urgen. Takutnya nanti kita masih membahas, berita sudah keluar,” timpal Ari Wibowo lagi.
Sontak setelah itu, sejumlah awak media yang sebelumnya menunggu untuk meliput, keluar dari ruang rapat komisi. Usai rapat, Delpin Barus yang ditanya lagi oleh wartawan tetap menyatakan bahwa RDP tersebut tertutup karena masukan dari sesama rekan komisinya.
“Ah, itu permintaan dari kawan-kawan tadi. Kalau kawan-kawan yang minta, ya kita buat tertutup,” katanya.
Adapun alasannya menurut dia, RDP itu membahas persoalan anggaran yang menyangkut belanja modal dan belanja langsung. Di mana belanja langsung ada pengurangan akibat refocusing dari Rp120 miliar menjadi Rp104 miliar dan belanja rutin. “Itu tidak boleh dipotong karena menyangkut gaji pegawai,” ucapnya.
Sekretaris Dinas SDACKTR Sumut, Haldun, mengamini ihwal RDP tertutup pihaknya bersama Komisi D tersebut. “Permintaan dewan. RDP tertutup itu permintaan dewan,” katanya singkat seraya berlalu.
Catatan Sumut Pos, di masa DPRD Sumut periode 2019-2024 ini, sudah dua kali menggelar RDP secara tertutup dan tidak boleh untuk diliput awak media. Kejadian perdana berlangsung pada 6 Januari 2020. Saat itu Komisi A mengundang mitra kerjanya yakni PT Pertamina, dengan alasan perusahaan plat merah tersebut yang minta RDP digelar tertutup.
Selanjutnya pada 2 Maret 2020. Yakni RDP antara Komisi A dengan Sekdaprovsu R Sabrina dan Badan Kepegawaian Daerah Sekdaprovsu, membahas sengkarut pengisian eselon II di lingkungan Pemprovsu. Komisi A kembali beralasan bahwa RDP yang memang semula dijadwal terbuka itu, lantas berubah menjadi tertutup karena permintaan dari pihak Pemprovsu sendiri.
Menyikapi kejadian yang sudah ketiga kalinya ini, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang dikonfirmasi wartawan tampak kembali hanya bisa menyesalkan. “Saya sangat menyesalkan terjadinya pelarangan terhadap wartawan yang akan meliput rapat tersebut,” tegas dia.
Ia kembali berharap agar ke depan hal itu tidak terjadi lagi. (prn/ila)