MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, agar seluruh sekolah dapat melakukan belajar tatap muka mulai pekan ketiga Juli tahun ajaran 2021/2022, mendapat respon kuat dari wakil rakyat di DPRD Medan. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Kota Medan dinilai belum menurun.
“Sampai saat ini, seluruh kecamatan di Kota Medan masih masuk dalam kawasan zona merah. Tentu Pemko Medan tidak bisa dengan mudah membuka sistem belajar tatap muka di sekolah. Kami harap Pemko Medan dapat mempertimbangkan kembali wacana pembelajaran tatap muka Juli mendatang. Tolong lakukan kajian epidemiologi sebelum memutuskan pembelajaran tatap muka,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, Rabu (3/3).
Penilaian anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, data Covid-19 di Kota Medan saat ini, sekitar 1.200 masyarakat Medan yang terkonfirmasi Covid-19 belum menunjukkan grafik penurunan. “Jadi wajar saja kalau harus banyak pertimbangan dan harus ada kajian terlebih dahulu sebelum memutuskan sistem belajar tatap muka di sekolah,” ujarnya.
Sebelum sistem belajar tatap muka di sekolah dilaksanakan, DPRD Medan berharap agar Dinas Pendidikan Kota Medan dapat menyiapkan model pembelajaran yang lebih tepat.
“Contohnya, metode belajar kepada anak kelas 1 SD. Anak-anak yang jika pembelajaran tatap muka pun cukup sulit mengajarnya. Maka, harus dibuat modul pembelajaran yang benar-benar bisa ditangkap anak dengan mudah, termasuk juga orangtua. Lantaran di masa seperti saat ini, peran serta orangtua benar-benar diperlukan untuk mengajar di rumah. Karena anak-anak sedang dalam masa pengenalan huruf dan angka,” lanjutnya.
Dengan metode pembelajaran daring yang tepat selama pandemi Covid-19, anak-anak didik kelas 1 SD diharapkan bisa membaca dan menulis.
Sudari juga mengatakan, meski saat ini sejumlah sekolah swasta mulai melakukan pembelajaran tatap muka, namun belum ada laporan sekolah negeri yang telah melakukan sistem belajar tatap muka. Artinya semua sekolah masih menggunakan sistem belajar daring. “Makanya agar wacana presiden bisa dijalankan, Disdik harus merancang metode yang benar,” katanya.
Sudari juga mendukung rencana Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk segera melakukan vaksinasi tenaga pengajar sebelum belajar tatap muka. “Itu ide dan langkah yang baik. Karena mereka bakal berhadapan dengan peserta didik. Kita minta, Disdik segera mendata para guru yang harus divaksin. Mereka harus berkoordinasi dengan cepat kepada Dinas Kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan SPd MM, mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Dikes Kota Medan dalam melakukan vaksinasi kepada seluruh guru di Kota Medan. Karena sistem belajar tatap muka di sekolah tidak mungkin dilakukan bila para guru belum menjalani vaksinasi Covid-19.
“Setelah para guru divaksin, mungkin ada persentase minimalnya, barulah kita bisa berbicara soal belajar tatap muka. Tapi kalau guru belum divaksin, kita nggak mungkin bisa melakukan hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan seluruh sekolah sudah dapat melakukan belajar tatap muka mulai pekan ketiga Juli tahun ajaran 2021/2022.
Pelaksanaan belajar tatap muka pada mingggu ketiga Juli, menurut dia, dengan menerapkan sistem rotasi di mana 50 persen siswa masuk, sisanya belajar secara daring. “Target kami hingga akhir Juni, vaksinasi Covid-19 terhadap 5 juta pendidik dan tenaga pendidik selesai. Sehingga, pada tahun ajaran baru 20201/2022 atau pada minggu kedua dan minggu ketiga Juli pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka,” ujarnya dalam dialog virtual, kemarin.
Mendikbud Nadiem Nadiem meminta kepala daerah untuk segera membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19.
Nadiem mengatakan hal tersebut dilakukan untuk membiasakan sekolah menjalani kegiatan belajar mengajar dengan normal yang baru, yakni penegakan protokol kesehatan di sekolah dengan ketat.
“Kami mendorong semua daerah untuk segera memulai tatap muka secara terbatas, bahkan kalau cuma satu dua hari seminggu, tapi proses latihan ini luar biasa pentingnya, vaksinasi harapannya akan mengakselerasi proses itu dalam beberapa bulan ke depan ini,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Senin (1 Maret 2021).
Menurut dia, dengan membuka sekolah maka anak-anak bisa kembali mengejar materi belajar yang terhambat akibat keterbatasan infrastruktur pembelajaran jarak jauh.
“Mohon bagi daerah-daerah, terutama daerah yang sulit mendapatkan sinyal internet untuk PJJ, tolong sekali para pemerintah daerah segera melakukan tatap muka di daerah-dearah tersebut karena kita tidak mau anak-anak kita lebih tertinggal lagi,” tegasnya.
Keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah diserahkan kepada kepala daerah sejak Januari 2021 lalu dengan berbagai protokol kesehatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang sekolah tatap muka 2021.
Pembelajaran tatap muka di sekolah tetap hanya diperbolehkan untuk sekolah yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan desinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan. (map/net)