31 C
Medan
Wednesday, March 4, 2026

DPRD Medan Imbau Seluruh Perusahaan: THR Wajib Cair Tepat Waktu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu.

Menurut politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan agar membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Disnaker harus memperhatikan ini. Tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan, karena itu hak normatif pekerja,” tegas Binsar, Minggu (3/3/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Artinya, perusahaan memiliki tenggat waktu yang jelas dan harus mematuhi aturan tersebut.

“Perusahaan diberi waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran untuk menyelesaikan pembayaran THR. Ini sudah diatur secara tegas dalam regulasi,” tuturnya.

Binsar juga meminta Disnaker Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran. Pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang membandel.

“Kita tidak ingin ada THR yang terlambat, dicicil separuh-separuh, atau ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya. Jika ada pelanggaran, tentu akan kita tindak,” tegasnya lagi.

Selain pengawasan, ia juga mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi para buruh yang tidak menerima THR. Menurutnya, momentum hari raya tidak boleh dijadikan alasan kesulitan pembayaran, karena THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran THR tahun 2026.

“Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri. Namun, kita tetap menunggu edaran resmi,” ujarnya.

Meski demikian, Ramaddan memastikan pengawasan tetap berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker guna penindakan lebih lanjut.

“Begitu edaran terbit, kami akan langsung membuka layanan pengaduan. Bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu.

Menurut politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan agar membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Disnaker harus memperhatikan ini. Tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan, karena itu hak normatif pekerja,” tegas Binsar, Minggu (3/3/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Artinya, perusahaan memiliki tenggat waktu yang jelas dan harus mematuhi aturan tersebut.

“Perusahaan diberi waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran untuk menyelesaikan pembayaran THR. Ini sudah diatur secara tegas dalam regulasi,” tuturnya.

Binsar juga meminta Disnaker Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran. Pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang membandel.

“Kita tidak ingin ada THR yang terlambat, dicicil separuh-separuh, atau ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya. Jika ada pelanggaran, tentu akan kita tindak,” tegasnya lagi.

Selain pengawasan, ia juga mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi para buruh yang tidak menerima THR. Menurutnya, momentum hari raya tidak boleh dijadikan alasan kesulitan pembayaran, karena THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran THR tahun 2026.

“Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri. Namun, kita tetap menunggu edaran resmi,” ujarnya.

Meski demikian, Ramaddan memastikan pengawasan tetap berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker guna penindakan lebih lanjut.

“Begitu edaran terbit, kami akan langsung membuka layanan pengaduan. Bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru