28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Demo Anarkis karena yang Dituju tak Ketemu

Aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM merugikan kepentingan umum. Apa tanggapan para pendidik? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Jhonson P Siahaan dengan Wakil Rektor III Universitas HKBP Nommensen Medan, Drs Maringan Panjaitan.

Apakah unjuk rasa diizinkan?

Unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi artinya unjuk rasa sah menurut undang-undang seperti yang tertulis dalam Pasal 28 UUD 1945n
Unjuk rasa itu sah dan itu merupakan partisipasi politik dari masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Bagaimana unjuk rasa yang sah menurut UU?
Unjuk rasa seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan tertulis di dalam Pasal 28 menyampaikan segala sesuatu terhadap tuntutan-tuntutan yang diinginkannya tanpa mengganggu kepentingan umum. Jika keinginan bersama pasti banyak yang melakukannya dan yang turun ke jalan pasti banyak. Artinya, unjuk rasa itu harus tertib dan tak anarkis.

Apa penyebab unjuk rasa anarkis?
Penyebab unjuk rasa berujung dengan anarkis karena pejabat daerah yang mereka tuju tak ketemu atau tak mau menemui mereka, para pengunjuk rasa lelah dan lapar sehingga mudah terprovokasi, tak adanya penanggung jawab yang kuat dan yang menjamin para pengunjuk rasa itu dan adanya pihak ketiga yang melakukan provokasi kepada para pengunjuk rasa.

Apa harapan Anda?
Harapan saya kepada para pengunjuk rasa baik itu mahasiswa atau pun masyarakat haruslah mempunyai satu komando dalam unjuk rasa yang terorganisir, punya visi dan misi yang jelas dan steril dari unsur kepentingan-kepentingan lain-lainnya, para pengunjuk rasa harus mengusung kepentingan umum. Kepada masyarakat, apabila melihat adanya unjuk rasa sebaiknya menghindarinya dan jangan melihatnya karena itu bisa menyulut emosi para pengunjuk rasa di saat lelah dan lapar dan harus mencari jalan alternatif yang lain.(*)

Aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM merugikan kepentingan umum. Apa tanggapan para pendidik? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Jhonson P Siahaan dengan Wakil Rektor III Universitas HKBP Nommensen Medan, Drs Maringan Panjaitan.

Apakah unjuk rasa diizinkan?

Unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi artinya unjuk rasa sah menurut undang-undang seperti yang tertulis dalam Pasal 28 UUD 1945n
Unjuk rasa itu sah dan itu merupakan partisipasi politik dari masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Bagaimana unjuk rasa yang sah menurut UU?
Unjuk rasa seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan tertulis di dalam Pasal 28 menyampaikan segala sesuatu terhadap tuntutan-tuntutan yang diinginkannya tanpa mengganggu kepentingan umum. Jika keinginan bersama pasti banyak yang melakukannya dan yang turun ke jalan pasti banyak. Artinya, unjuk rasa itu harus tertib dan tak anarkis.

Apa penyebab unjuk rasa anarkis?
Penyebab unjuk rasa berujung dengan anarkis karena pejabat daerah yang mereka tuju tak ketemu atau tak mau menemui mereka, para pengunjuk rasa lelah dan lapar sehingga mudah terprovokasi, tak adanya penanggung jawab yang kuat dan yang menjamin para pengunjuk rasa itu dan adanya pihak ketiga yang melakukan provokasi kepada para pengunjuk rasa.

Apa harapan Anda?
Harapan saya kepada para pengunjuk rasa baik itu mahasiswa atau pun masyarakat haruslah mempunyai satu komando dalam unjuk rasa yang terorganisir, punya visi dan misi yang jelas dan steril dari unsur kepentingan-kepentingan lain-lainnya, para pengunjuk rasa harus mengusung kepentingan umum. Kepada masyarakat, apabila melihat adanya unjuk rasa sebaiknya menghindarinya dan jangan melihatnya karena itu bisa menyulut emosi para pengunjuk rasa di saat lelah dan lapar dan harus mencari jalan alternatif yang lain.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/