MEDAN- Gelar rekonstruksi penembakan pasutri, Kho Wie To alias A Wie (34) dan Lim Chi Chi alias Dora Halim (30) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Akasia I/Bambu III No. 50, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Selasa (3/4) kemarin batal dilaksanakan.
Pasalnya, Jaksa Peneliti Kejari Medan tidak dapat hadir dalam rekontruksi tersebut karena mengikuti persidangan perampokan CIMB Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Karenanya, Polresta Medan mengagendakan kembali rekonstruksi pembunuhan A Wie dan istrinya tersebut hari ini, Rabu (4/5).(adl)