31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Perayaan Natal 2020: Jemaat di Gereja Maksimal 50 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengimbau pengurus gereja untuk membatasi jumlah jemaat maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah, pada perayaan Natal 2020. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain diselenggarakan secara kolektif di gereja, ibadah dan perayaan Natal juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

ILUSTRASI: Perayaan ibadah Natal di Bulan Desember diminta tetap menerapkan prokes 3M, yakni pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
ILUSTRASI: Perayaan ibadah Natal di Bulan Desember diminta tetap menerapkan prokes 3M, yakni pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

“Kita sudah terima surat edaran dari Menteri Agama RI No 23/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Di sana diatur tentang tata cara pertanyaan Natal di tengah pandemi seperti saat ini. Siang menjelang sore ini akan kita bahas bersama dengan Satgas Covid-19 Kota Medan,” kata Plt Kabag Agama Setdako Medan, Agus Maryono kepada Sumut Pos, Selasa (22/12).

Dikatakan Agus, berdasarkan surat edaran tersebut, dalam poin E yang mengatur tentang ketentuan, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penyebaran Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan untuk menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif.

Adapun beberapa ketentuan yang harus dilakukan di dalam rumah ibadah tersebut, yakni pertama, ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kedua, ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah.

Ketiga, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Tak cuma itu, pengurus dan pengelola rumah ibadah juga memiliki beberapa kewajiban seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Lalu juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5 derajat cerius setelah 2 kali dilakukan pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

Rumah ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

Melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Ibadah juga diharapkan dapat dipersingkat waktu pelaksanaannya tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

Pengurus juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota.

Tak cuma itu, umat juga wajib untuk mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara

berjemaah/kolektif. Umat yang hadir ke Gereja harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, mencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jadak dan bentuk prokes lainnya.

Sedangkan bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 diminta untuk mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Ditanya soal imbauan dari Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan soal pembatasan maksimal 50 orang untuk setiap Gereja, Pemko Medan masih akan membahasnya. “Nanti akan kami koordinasikan dulu sama satgas, apakah memang 50 persen dari kapasitas atau memang hanya 50 orang per Gereja,” tutupnya.

Senada dengan Agus, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, jika pihaknya akan membahas seluruh teknis tentang pertanyaan Natal. “Dan bagaimana pun teknisnya, tentu kita siap menjalankan. Dari pihak Kecamatan, Kelurahan hingga Lingkungan juga sudah turut diminta untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengimbau pengurus gereja untuk membatasi jumlah jemaat maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah, pada perayaan Natal 2020. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selain diselenggarakan secara kolektif di gereja, ibadah dan perayaan Natal juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

ILUSTRASI: Perayaan ibadah Natal di Bulan Desember diminta tetap menerapkan prokes 3M, yakni pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
ILUSTRASI: Perayaan ibadah Natal di Bulan Desember diminta tetap menerapkan prokes 3M, yakni pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

“Kita sudah terima surat edaran dari Menteri Agama RI No 23/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Di sana diatur tentang tata cara pertanyaan Natal di tengah pandemi seperti saat ini. Siang menjelang sore ini akan kita bahas bersama dengan Satgas Covid-19 Kota Medan,” kata Plt Kabag Agama Setdako Medan, Agus Maryono kepada Sumut Pos, Selasa (22/12).

Dikatakan Agus, berdasarkan surat edaran tersebut, dalam poin E yang mengatur tentang ketentuan, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penyebaran Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan untuk menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif.

Adapun beberapa ketentuan yang harus dilakukan di dalam rumah ibadah tersebut, yakni pertama, ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Kedua, ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah ibadah.

Ketiga, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Tak cuma itu, pengurus dan pengelola rumah ibadah juga memiliki beberapa kewajiban seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Lalu juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5 derajat cerius setelah 2 kali dilakukan pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

Rumah ibadah juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

Melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Ibadah juga diharapkan dapat dipersingkat waktu pelaksanaannya tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

Pengurus juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota.

Tak cuma itu, umat juga wajib untuk mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara

berjemaah/kolektif. Umat yang hadir ke Gereja harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, mencuci tangan atau hand sanitizer, menjaga jadak dan bentuk prokes lainnya.

Sedangkan bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 diminta untuk mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Ditanya soal imbauan dari Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan soal pembatasan maksimal 50 orang untuk setiap Gereja, Pemko Medan masih akan membahasnya. “Nanti akan kami koordinasikan dulu sama satgas, apakah memang 50 persen dari kapasitas atau memang hanya 50 orang per Gereja,” tutupnya.

Senada dengan Agus, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, jika pihaknya akan membahas seluruh teknis tentang pertanyaan Natal. “Dan bagaimana pun teknisnya, tentu kita siap menjalankan. Dari pihak Kecamatan, Kelurahan hingga Lingkungan juga sudah turut diminta untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/