27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tiga Kecamatan Tertibkan PKL

MEDAN- Sebanyak tiga kecamatan serempak melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas drainase di Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota. Penataan PKL yang berlangsung pada Kamis (3/5) pagi itu juga  sekaligus mengingatkan warga yang telanjur membangun rumahnya di atas drainase.

Camat Medan Denai, Edi Mulia Matondang, mengungkapkan, penataan PKL di pinggir jalan dan rumah warga yang menyalahi aturan membangun rumah hingga melewati batas atau membangun rumah sampah di atas drainase akan dibongkar paksa.

“Tiga hari sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihak kecamatan akan melayangkan surat kepada PKL atau warga yang menyalahi aturan agar  membongkar kios atau atap rumah yang melanggar ketentuan bangunan,” tegas Edi.

Dia berharap setelah dilakukan pembongkaran yang dilakukan di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai ini, warga kecamatan Medan Denai dapat menjalankan aktivitas mereka di tempat yang layak dan tidak menyalahi aturan.

“Kalau mereka (pedagang PKL, Red) berdagang di tempat yang layak kami pasti tidak akan membongkar kiosnya. Kami juga prihatin kepada PKL cuma  ya, harus taat aturan juga,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti menyebutkan pembongkaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap PKL yang  menyalahi aturan ini di sepanjang Jalan H.M Joni adalah bagian dari program memperindah kota Medan.
“Setelah pembongkaran kami akan mengorek drainase untuk melancarkan arus air di parit. Ini antisipasi agar tidak terjadi banjir,” katanya. Khoiruddin berharap warga agar konsisten menata kebersihan kelurahan dan lingkungan tinggal masing-masing. (omi)

MEDAN- Sebanyak tiga kecamatan serempak melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas drainase di Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota. Penataan PKL yang berlangsung pada Kamis (3/5) pagi itu juga  sekaligus mengingatkan warga yang telanjur membangun rumahnya di atas drainase.

Camat Medan Denai, Edi Mulia Matondang, mengungkapkan, penataan PKL di pinggir jalan dan rumah warga yang menyalahi aturan membangun rumah hingga melewati batas atau membangun rumah sampah di atas drainase akan dibongkar paksa.

“Tiga hari sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihak kecamatan akan melayangkan surat kepada PKL atau warga yang menyalahi aturan agar  membongkar kios atau atap rumah yang melanggar ketentuan bangunan,” tegas Edi.

Dia berharap setelah dilakukan pembongkaran yang dilakukan di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai ini, warga kecamatan Medan Denai dapat menjalankan aktivitas mereka di tempat yang layak dan tidak menyalahi aturan.

“Kalau mereka (pedagang PKL, Red) berdagang di tempat yang layak kami pasti tidak akan membongkar kiosnya. Kami juga prihatin kepada PKL cuma  ya, harus taat aturan juga,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Camat Medan Area, Khoiruddin Rangkuti menyebutkan pembongkaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap PKL yang  menyalahi aturan ini di sepanjang Jalan H.M Joni adalah bagian dari program memperindah kota Medan.
“Setelah pembongkaran kami akan mengorek drainase untuk melancarkan arus air di parit. Ini antisipasi agar tidak terjadi banjir,” katanya. Khoiruddin berharap warga agar konsisten menata kebersihan kelurahan dan lingkungan tinggal masing-masing. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/