MEDAN- Bos PDAM Tirtanadi Medan, Azzam Rizal, ditahan di kamar nomor 2 rumah tahanan polisi (RTP) Poldasu. Di sana, ia bergabung dengan sejumlah WN Myanmar yang menjadi tersangka pembunuhan 8 anak buah kapal (ABK) Myanmar dalam bentrok berdarah di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Belawan.
“Dia satu kamar dengan sejumlah WN Myanmar yang menjadi pelaku pembunuhan di Belawan. Juga ada pelaku narkoba, pencurian, dan lain-lain. Azzam masuk kamar nomor 2, karena kamar lain sudah penuh dengan tahanan,” ungkap Kassubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (3/5).
Azzam ditahan Kamis, usai diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, Kamis (2/5) sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi voucher penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucher pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang diduga merugikan negara mencapai Rp6,3 miliar lebih.
MP Nainggolan menjelaskan, di RTP Poldasu ada lima ruang tahanan, seluruhnya dihuni oleh tahanan. Tidak ada perbedaan kamar untuk tahanan dari jenis pidana tertentu. “Seluruh tahanan digabung. Biarpun tersangka korupsi, tidak ada yang diperlakukan istimewa. Karena RTP Poldasu sifatnya ruang tahanan sementara, menunggu berkas acara perkara (BAP) lengkap atau P-21. Kemudian tahanan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri. Paling lama 40 hari baru dikirim. Kalau mau kamar tahanan mewah, nanti di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Karena di sana biasanya lebih lama menghuninya,” kata MP Nainggolan.
Ditanya dengan kondisi kesehatan Azzam, MP Nainggolan mengatakan, sebelum masuk sel, Bid.Dokkes Poldasu telah mengecek kesehatan Azzam. “Tidak ada masalah, makanya Azzam digiring ke sel. Seandainya ia kembali jatuh sakit, akan diturunkan tim medis dari Poldasu,” katanya.
Pantauan Sumut Pos di RTP Poldasu, pada hari kedua ditahan, tidak tampak sanak keluarga menjeguk Azzam. Empat petugas penjaga RTP terlihat duduk berjaga tanpa ada tamu yang menjenguk tahanan.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Poladsu, AKBP W Panjaitan, menjelaskan RTP Poldasu ada 5 kamar, 1 kamar untuk tahanan wanita, 4 kamar untuk tahanan pria. Satu ruangan diisi 15 tahanan. Setiap kamar dihuni jumlah yang sama. “Tidak ada ruang tahanan khusus. Semua kita perlakukan sama,” tegasnya.
Kamis dua hari lalu, Azzam diperiksa 8 jam di Poldasu dalam kasus dugaan korupsi, dan langsung ditahan.
Untuk total kerugian negara, pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut, tinggal menunggu hasil audit dari dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut. Hingga saay ini, polisi sudah memintai keterangan 15 saksi. (gus)