30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rahudman: Kenapa Saya Disidang…

MEDAN- Mantan Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap, mengatakan tidak habis pikir kenapa dirinya didudukkan di kursi pesakitan. “Yang Mulia, saya mengerti dengan dakwaan jaksa. Tapi saya tidak habis pikir kenapa saya disidang. Saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Rahudman saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Rahudman saat meninggalkan PN Medan,jumat (3/5)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
Rahudman saat meninggalkan PN Medan,jumat (3/5)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-

Rahudman yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (3/5). Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan) Tahun 2004-2005, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,071 miliarn
atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar.

Sebelum Rahudman tiba di gedung pengadilan, Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro, Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang, Karo Ops Polda Sumut Kombes Iwan Hari Sugiarto dan pejabat kepolisian lainnya sudah terlebih dahulu terlihat di lokasi.

“Kita ini mencegah lebih baik daripada nanti ada kejadian. Saya tidak mau kebobolan. Kalau sedikit kebobolan, nanti dianggap tak siap. Ini sidang perdana, pasti ada pro-kontra,” ucap Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro.

Setidaknya 500 personel kepolisian lengkap dengan tamengnya, dibantu satu kompi Densus 88 serta Tim Gegana Brimob bersenjata lengkap dan anjing pelacak disiagakan. Begitupula tiga unit mobil Barracuda, Water Canon dan Security Barrier milik Polda Sumut juga ditempatkan di sekitar Gedung PN Medan.

Terkait pengamanan ketat tersebut, Humas PN Medan, Achmad Guntur mengatakan pihaknya tidak ada meminta pengamanan berlebihan. Sebab hal itu merupakan inisiatif dari kepolisian “Pengadilan tidak ada mengerahkan pengamanan. Itu hanya insiatif kepolisian. Perlu diingat bahwa sidang ini dipantau langsung oleh KPK,” ujarnya.

Di depan ruang utama PN Medan, wartawan maupun pengunjung yang masuk harus melalui metal detektor dan pemeriksaan ketat. Sejak pagi, puluhan kepling maupun lurah dari 21 Kecamatan di Kota Medan tampak hadir untuk memberikan dukungan terhadap Rahudman Harahap.
Sekira pukul 09.10 pagi, mobil Kijang Innova BK 1428 R yang membawa Rahudman Harahap tiba di PN Medan. Mengenakan kemeja putih, Rahudman keluar dari mobil dikawal ajudannya berpakaian biasa.

Rahudman langsung memasuki ruang persidangan dan duduk di bangku pengunjung bagian depan. Seketika pengunjung sidang yang berseragam dinas PNS di dalam ruangan utama PN Medan berdiri sembari memberikan seruan ‘Hidup Pak Rahudman.’ Setelah Rahudman duduk, sejumlah pengunjung pun ikut duduk.

Saat majelis hakim memasuki ruang sidang dan duduk, Rahudman dengan inisiatifnya langsung duduk di kursi terdakwa.

Setelah Rahudman duduk di kursi terdakwa di ruang Utama PN Medan, Ketua Majelis Hakim Sugianto langsung membuka persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan sebanyak 13 lembar. Empat JPU Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare secara bergantian membaca dakwaan sekitar 1,5 jam.

Selama mendengarkan pembacaan dakwaan, Rahudman terlihat tenang. Dirinya sesekali melirik ke beberapa wartawan yang berusaha mengabadikan wajahnya.

Di ruang sidang utama yang dihadiri puluhan wartawan media cetak dan elektronik sejak pagi, terpaksa berbagi tempat dengan banyaknya kepling, lurah dan camat serta dharma wanita Pemko Medan yang berseragam lengkap memaksa masuk. Karena ruang persidangan penuh, wartawan terpaksa berdiri. Sejumlah pejabat tinggi baik dari Pemko Medan, maupun Kejati Sumut seperi Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, Kasi Intel Kejati Sumut Jaja Subagja tampak hadir.

Dipantau KPK

Persidangan itu juga direkam tim dari Universitas Sumatera Utara (USU yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya mereka memasang kamera CCTV di dalam ruang persidangan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim berjumlah tiga orang dipimpin langsung hakim Sugianto serta hakim anggota Kemas Djauhari dan SB Hutagalung. Perlu diketahui hakim Sugianto pernah memvonis bebas terdakwa Ramli Lubis dalam perkara korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan sebelum ada Pengadilan Tipikor Medan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Tahun 2010 dalam perkara dugaan korupsi dana TPAPD saat masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel Tahun 2004-2005, sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya Rp1,590 miliar, Rahudman didudukkan di kursi Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Pada dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare yang dibacakan secara bergantian, disebutkan Rahudman yang saat itu menjabat Sekda Pemkab Tapsel bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Tapsel (penuntutan terpisah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap), melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.

Bahwa dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 yang diajukan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan. Permintaan dana tersebut tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku membidangi penyaluran dana TPAPD. Bahkan dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp2,071 miliar yang telah dicairkan tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.

APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan besarnya anggaran untuk TPAPD sebesar Rp5,955 miliar. Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, pada 21 Juni 2005, Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp2,737 miliar kepada BUD Hapian Tambunan. Lalu dana tersebut disalurkan kepada Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.

Selanjutnya Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp2,737 miliar. Namun dananya tidak diberikan lagi kepada Sekda Pemkab Tapsel, karena telah diberikan sebelum APBD disahkan yang telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Rahudman Harahap mengaku mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut. Namun dirinya mengatakan tidak habis pikir kenapa dirinya didudukkan di kursi pesakitan. “Yang Mulia, saya mengerti dengan dakwaan jaksa. Tapi saya tidak habis pikir kenapa saya disidang. Saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Rahudman saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Begitupula, Benny Harahap selaku tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan jaksa). Pihaknya pun meminta majelis hakim supaya menangguhkan penahanan kliennya. “Setelah mendengar dakwaan JPU, maka kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia. Izinkan kami mengajukan penangguhan penahanan klien kami,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa 14 Mei 2013 dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Usai persidangan, ratusan pendukung Rahudman bersorak memberikan dukungan kepadanya.

Segera Dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menonaktifkan Rahudman Harahap dari jabatannya Wali Kota Medan. Namun, menunggu surat administrasi dakwaan diterima.

“Kalau sudah terdakwa, pengadilan bisa mengirimkan surat administrasi dakwaan kepada Kemendagri atau kami minta, penerbitan surat untuk menonaktifkan Rahudman sangat cepat prosesnya,” kata Gamawan, Jumat (3/5) di Jakarta.  (far)

[table caption=”Di Balik Persidangan Rahudman” delimiter=”|” terminator=”~”]

Majelis Hakim [attr colspan=”2″]~
Sugianto (ketua)|
Hakim ini pernah memvonis bebas terdakwa Ramli Lubis dalam perkara korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan sebelum ada Pengadilan Tipikor Medan.~

Jaksa Penuntut Umum[attr colspan=”2″]~
Dwi Aries Sudarto (ketua) |
Mantan Penyidik KPK  yang dikembalikan ke kejaksaan oleh Ketua KPK Abraham Samad karena beda pendapat soal penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh, dalam dua perkara korupsi berbeda. Tim penyidik berpendapat belum ada cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tapi pimpinan berpendapat sebaliknya.~

Polim Siregar (anggota) |
Saat menjabat Kepala Seksi Intel Kejari Padangsidimpuan dilaporkan kepada Aswas Kejatisu oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Aek Godang, L H Tampubolon. Rakerhut Situmorang mengatakan latar belakang laporan tersebut karena klien mereka LH Tampubolon ditetapkan menjadi tersangka tidak melalui pemeriksaan.[/table]

MEDAN- Mantan Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap, mengatakan tidak habis pikir kenapa dirinya didudukkan di kursi pesakitan. “Yang Mulia, saya mengerti dengan dakwaan jaksa. Tapi saya tidak habis pikir kenapa saya disidang. Saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Rahudman saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Rahudman saat meninggalkan PN Medan,jumat (3/5)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-
Rahudman saat meninggalkan PN Medan,jumat (3/5)//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-

Rahudman yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (3/5). Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan) Tahun 2004-2005, yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,071 miliarn
atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar.

Sebelum Rahudman tiba di gedung pengadilan, Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro, Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang, Karo Ops Polda Sumut Kombes Iwan Hari Sugiarto dan pejabat kepolisian lainnya sudah terlebih dahulu terlihat di lokasi.

“Kita ini mencegah lebih baik daripada nanti ada kejadian. Saya tidak mau kebobolan. Kalau sedikit kebobolan, nanti dianggap tak siap. Ini sidang perdana, pasti ada pro-kontra,” ucap Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro.

Setidaknya 500 personel kepolisian lengkap dengan tamengnya, dibantu satu kompi Densus 88 serta Tim Gegana Brimob bersenjata lengkap dan anjing pelacak disiagakan. Begitupula tiga unit mobil Barracuda, Water Canon dan Security Barrier milik Polda Sumut juga ditempatkan di sekitar Gedung PN Medan.

Terkait pengamanan ketat tersebut, Humas PN Medan, Achmad Guntur mengatakan pihaknya tidak ada meminta pengamanan berlebihan. Sebab hal itu merupakan inisiatif dari kepolisian “Pengadilan tidak ada mengerahkan pengamanan. Itu hanya insiatif kepolisian. Perlu diingat bahwa sidang ini dipantau langsung oleh KPK,” ujarnya.

Di depan ruang utama PN Medan, wartawan maupun pengunjung yang masuk harus melalui metal detektor dan pemeriksaan ketat. Sejak pagi, puluhan kepling maupun lurah dari 21 Kecamatan di Kota Medan tampak hadir untuk memberikan dukungan terhadap Rahudman Harahap.
Sekira pukul 09.10 pagi, mobil Kijang Innova BK 1428 R yang membawa Rahudman Harahap tiba di PN Medan. Mengenakan kemeja putih, Rahudman keluar dari mobil dikawal ajudannya berpakaian biasa.

Rahudman langsung memasuki ruang persidangan dan duduk di bangku pengunjung bagian depan. Seketika pengunjung sidang yang berseragam dinas PNS di dalam ruangan utama PN Medan berdiri sembari memberikan seruan ‘Hidup Pak Rahudman.’ Setelah Rahudman duduk, sejumlah pengunjung pun ikut duduk.

Saat majelis hakim memasuki ruang sidang dan duduk, Rahudman dengan inisiatifnya langsung duduk di kursi terdakwa.

Setelah Rahudman duduk di kursi terdakwa di ruang Utama PN Medan, Ketua Majelis Hakim Sugianto langsung membuka persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan sebanyak 13 lembar. Empat JPU Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare secara bergantian membaca dakwaan sekitar 1,5 jam.

Selama mendengarkan pembacaan dakwaan, Rahudman terlihat tenang. Dirinya sesekali melirik ke beberapa wartawan yang berusaha mengabadikan wajahnya.

Di ruang sidang utama yang dihadiri puluhan wartawan media cetak dan elektronik sejak pagi, terpaksa berbagi tempat dengan banyaknya kepling, lurah dan camat serta dharma wanita Pemko Medan yang berseragam lengkap memaksa masuk. Karena ruang persidangan penuh, wartawan terpaksa berdiri. Sejumlah pejabat tinggi baik dari Pemko Medan, maupun Kejati Sumut seperi Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, Kasi Intel Kejati Sumut Jaja Subagja tampak hadir.

Dipantau KPK

Persidangan itu juga direkam tim dari Universitas Sumatera Utara (USU yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya mereka memasang kamera CCTV di dalam ruang persidangan.

Dalam persidangan itu, majelis hakim berjumlah tiga orang dipimpin langsung hakim Sugianto serta hakim anggota Kemas Djauhari dan SB Hutagalung. Perlu diketahui hakim Sugianto pernah memvonis bebas terdakwa Ramli Lubis dalam perkara korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan sebelum ada Pengadilan Tipikor Medan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Tahun 2010 dalam perkara dugaan korupsi dana TPAPD saat masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel Tahun 2004-2005, sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya Rp1,590 miliar, Rahudman didudukkan di kursi Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Pada dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare yang dibacakan secara bergantian, disebutkan Rahudman yang saat itu menjabat Sekda Pemkab Tapsel bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah Tapsel (penuntutan terpisah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap), melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.

Bahwa dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 yang diajukan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan. Permintaan dana tersebut tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku membidangi penyaluran dana TPAPD. Bahkan dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp2,071 miliar yang telah dicairkan tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.

APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan besarnya anggaran untuk TPAPD sebesar Rp5,955 miliar. Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, pada 21 Juni 2005, Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp2,737 miliar kepada BUD Hapian Tambunan. Lalu dana tersebut disalurkan kepada Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.

Selanjutnya Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp2,737 miliar. Namun dananya tidak diberikan lagi kepada Sekda Pemkab Tapsel, karena telah diberikan sebelum APBD disahkan yang telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Rahudman Harahap mengaku mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut. Namun dirinya mengatakan tidak habis pikir kenapa dirinya didudukkan di kursi pesakitan. “Yang Mulia, saya mengerti dengan dakwaan jaksa. Tapi saya tidak habis pikir kenapa saya disidang. Saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Rahudman saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Begitupula, Benny Harahap selaku tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan jaksa). Pihaknya pun meminta majelis hakim supaya menangguhkan penahanan kliennya. “Setelah mendengar dakwaan JPU, maka kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia. Izinkan kami mengajukan penangguhan penahanan klien kami,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa 14 Mei 2013 dengan agenda pembuktian menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Usai persidangan, ratusan pendukung Rahudman bersorak memberikan dukungan kepadanya.

Segera Dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menonaktifkan Rahudman Harahap dari jabatannya Wali Kota Medan. Namun, menunggu surat administrasi dakwaan diterima.

“Kalau sudah terdakwa, pengadilan bisa mengirimkan surat administrasi dakwaan kepada Kemendagri atau kami minta, penerbitan surat untuk menonaktifkan Rahudman sangat cepat prosesnya,” kata Gamawan, Jumat (3/5) di Jakarta.  (far)

[table caption=”Di Balik Persidangan Rahudman” delimiter=”|” terminator=”~”]

Majelis Hakim [attr colspan=”2″]~
Sugianto (ketua)|
Hakim ini pernah memvonis bebas terdakwa Ramli Lubis dalam perkara korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan sebelum ada Pengadilan Tipikor Medan.~

Jaksa Penuntut Umum[attr colspan=”2″]~
Dwi Aries Sudarto (ketua) |
Mantan Penyidik KPK  yang dikembalikan ke kejaksaan oleh Ketua KPK Abraham Samad karena beda pendapat soal penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh, dalam dua perkara korupsi berbeda. Tim penyidik berpendapat belum ada cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tapi pimpinan berpendapat sebaliknya.~

Polim Siregar (anggota) |
Saat menjabat Kepala Seksi Intel Kejari Padangsidimpuan dilaporkan kepada Aswas Kejatisu oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Aek Godang, L H Tampubolon. Rakerhut Situmorang mengatakan latar belakang laporan tersebut karena klien mereka LH Tampubolon ditetapkan menjadi tersangka tidak melalui pemeriksaan.[/table]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/