MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus mengapresiasi langkah yang diambil PDAM Tirtanadi, dalam memberikan pembebasan pembayaran rekening air kepada pelanggan kategori Rumah Tangga 1 (RT1). Namun menurutnya, pelanggan kategori RT2 dan RT3, masih layak untuk diberikan penggratisan tersebut.
Seperti diketahui, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri memaparkan, pembebasan pembayaran rekening air ini diberlakukan mulai Mei, Juni, hingga Juli 2020. Kategori pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air adalah pelanggan RT1. Berdasarkan situs resmi PDAM Tirtanadi, klasifikasi pelanggan RT1 yakni rumah dengan tipe atau luas bangunan <36 meter persegi.
Selain itu, program penggratisan ini diberikan kepada kategori pelanggan sosial, yang terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, dan yayasan yatim piatu, termasuk Puskesmas. “Ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan yang kami lakukan kepada masyarakat,” ungkap Trisno, belum lama ini.
Menyikapi hal tersebut, Robi mengatakan, penggratisan pembayaran rekening air ini akan sangat membantu meringankan beban perekonomian masyarakat saat ini, yang mayoritas terkena dampak sosial dari penyebaran virus corona.
Namun, dia juga sangat menyayangkan keputusan PDAM Tirtanadi, yang hanya memberikan keringanan tersebut kepada para pelanggannya yang merupakan pelanggan dengan kategori RT1. Menurut Robi, menilai hanya masyarakat dengan kategori RT1 yang terkena dampak sosial, hingga keberatan dalam membayar rekening air adalah hal yang keliru.
“Saat ini hampir seluruh masyarakat terkena dampak sosial dari virus corona. Saya rasa untuk kategori RT2 dan RT3, pun masih sangat layak untuk diberikan penggratisan itu. Sangat layak,” ungkap Robi kepada Sumut Pos, Minggu (3/5).
Lebih lanjut Robi mengatakan, ukuran rumah dengan luas di bawah 100 meter persegi tidak dapat dijadikan ukuran, yang menegaskan masyarakat tersebut merupakan orang mampu hingga tidak begitu terimbas oleh adanya virus corona.
“Tidak sedikit masyarakat yang ukuran rumahnya di bawah 100 meter persegi, tapi rumahnya peninggalan orangtua, dan dia sendiri bukan warga mampu,” bebernya.
Apalagi sambungnya, untuk pelanggan yang masuk kategori RT2 yang ukuran rumahnya masih di bawah 54 meter persegi.
“Apalagi yang ukuran rumahnya hanya 54 meter persegi atau di bawahnya. Itu masih masuk ke dalam kategori rumah berukuran kecil, walaupun di atas rumah tipe 36. RT2 ini masih sangat layak diberikan penggratisan, menurut saya RT3 pun masih boleh. Kalau RT4 ke atas mungkin lain cerita. Tapi itupun kalau Tirtanadi berkenan menggratiskan, kenapa tidak,” harap Robi.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat di Kota Medan, mewakili masyarakat yang merupakan pelanggan PDAM Tirtanadi dengan jumlah terbesar, Robi berharap, agar BUMD milik Pemprov Sumut tersebut, mau merevisi kebijakannya, dan menambahkan pelanggan RT2 dan RT3 sebagai pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air.
“Kami berharap agar Tirtanadi mau merevisi kebijakannya. Bila ditelusuri lebih jauh, saya yakin, sangat banyak pelanggan kategori RT3 dan terutama RT2 di Medan ini, merupakan masyarakat yang merasakan dampak sosial dari virus corona ini. Bahkan tidak sedikit di antaranya yang mengalami lost income, karena usahanya yang tidak berjalan atau mengalami PHK bagi pekerja penerima upah,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pelanggan kategori RT2 memiliki rumah dengan tipe/luas bangunan antara 36 meter persegi sampai 54 meter persegi. Sementara RT3 merupakan pelanggan dengan rumah tipe/luas bangunan antara 54 meter persegi hingga 100 meter persegi. (map/saz)