31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut: Nama Kepala MAN 3 Disebut-sebut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), H Iwan Zulhami, dan mantan Plt Kakan Kemenag Madina, Zainal Arifin Nasution, kemarin memasuki agenda keterangan saksi.

Ilustrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, menghadirkan mantan Kasubag Ortala Kemenag Sumut, Tarmuji, sebagai saksi dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5).

Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, mencecar saksi apakah mengetahui apa hubungan antara terdakwa Iwan dan Zainal dengan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis. Sebab dalam dakwaan Jaksa, Nurkholidah disebut berperan besar dalam perkara dugaan jual beli jabatan tersebut.

“Kamu tau nggak orang yang bernama Nurkholida Lubis? Kepala MAN 3 Medan? Apa hubungannya dengan terdakwa Zainal dan Iwan?” tanya hakim anggota Felix Da Costa.

Tarmuji menjawab: kenal. Namun ia mengaku tidak tahu persis apa hubungan antara para terdakwa dan Nurkholida.

Lantas hakim kembali bertanya, apakah terdakwa Iwan memang akrab dengan para kepala sekolah Madrasah yang ada di Medan, termasuk Nurkholida.

“Kakanwil yang mengusulkan, Pak Hakim,” jawab saksi.

Dalam sidang itu, Tarmuji juga menjawab kalau sepengetahuannya Nurkholida kenal dengan kedua terdakwa. Namun ia mengaku tidak tau apakah para terdakwa dengan Nurkholida pernah melakukan pertemuan khusus atau tidak.

“Kalau ke kantor (Nurkholida) ada. Tapi nggak tau bertemu dengan terdakwa atau dengan yang lain,” bebernya.

Hakim kembali mencecar apa hubungan Nurkholida dengan para terdakwa. Ssebab dalam dakwaan Jaksa, Nurkholida disebut-sebut sebagai perantara antara Iwan dan Zainal dalam memuluskan jual jabatan tersebut.

“Nukholida sepengetahuan saksi apakah sering berhubungan dengan calon-calon kepala?” cecar hakim kembali.

“Nggak tau, Pak. Yang saya tau, dia Kepala MAN 8,” jawab saksi.

Lantas terkait perkara ini, hakim kembali bertanya apakah saksi mengetahui, bahwa untuk penempatan posisi kepala kantor di kabupaten, calon harus menyetor sejumlah uang.

Tarmuji kembali menjawab tidak tau.

Dalam sidang itu, Tarmuji juga mengungkapkan bahwa ia kerap diminta melakukan pergantian jabatan, bahkan sebulan sekali ada saja yang dimutasi. “Selama menjabat, lupa Pak berapa kali. Tapi setiap bulan ada saja. Namun setelah Januari 2020, hanya ada satu,” ungkapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan.

Di luar sidang, Mahadi, selaku kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin mengatakan, pihaknya berencana akan melaporkan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis, ke Polda Sumut. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan terkait janji-janji yang diberikan Nurkholida kepada Zainal Arifin, terkait jabatan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Kita akan melaporkan secepatnya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Nurkholida ini. Berhubung ini suasana puasa, kita masih mencari waktu yang tepat untuk melaporkannya,” kata Mahadi kepada wartawan.

Atas kasus ini, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), H Iwan Zulhami, dan mantan Plt Kakan Kemenag Madina, Zainal Arifin Nasution, kemarin memasuki agenda keterangan saksi.

Ilustrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, menghadirkan mantan Kasubag Ortala Kemenag Sumut, Tarmuji, sebagai saksi dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5).

Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, mencecar saksi apakah mengetahui apa hubungan antara terdakwa Iwan dan Zainal dengan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis. Sebab dalam dakwaan Jaksa, Nurkholidah disebut berperan besar dalam perkara dugaan jual beli jabatan tersebut.

“Kamu tau nggak orang yang bernama Nurkholida Lubis? Kepala MAN 3 Medan? Apa hubungannya dengan terdakwa Zainal dan Iwan?” tanya hakim anggota Felix Da Costa.

Tarmuji menjawab: kenal. Namun ia mengaku tidak tahu persis apa hubungan antara para terdakwa dan Nurkholida.

Lantas hakim kembali bertanya, apakah terdakwa Iwan memang akrab dengan para kepala sekolah Madrasah yang ada di Medan, termasuk Nurkholida.

“Kakanwil yang mengusulkan, Pak Hakim,” jawab saksi.

Dalam sidang itu, Tarmuji juga menjawab kalau sepengetahuannya Nurkholida kenal dengan kedua terdakwa. Namun ia mengaku tidak tau apakah para terdakwa dengan Nurkholida pernah melakukan pertemuan khusus atau tidak.

“Kalau ke kantor (Nurkholida) ada. Tapi nggak tau bertemu dengan terdakwa atau dengan yang lain,” bebernya.

Hakim kembali mencecar apa hubungan Nurkholida dengan para terdakwa. Ssebab dalam dakwaan Jaksa, Nurkholida disebut-sebut sebagai perantara antara Iwan dan Zainal dalam memuluskan jual jabatan tersebut.

“Nukholida sepengetahuan saksi apakah sering berhubungan dengan calon-calon kepala?” cecar hakim kembali.

“Nggak tau, Pak. Yang saya tau, dia Kepala MAN 8,” jawab saksi.

Lantas terkait perkara ini, hakim kembali bertanya apakah saksi mengetahui, bahwa untuk penempatan posisi kepala kantor di kabupaten, calon harus menyetor sejumlah uang.

Tarmuji kembali menjawab tidak tau.

Dalam sidang itu, Tarmuji juga mengungkapkan bahwa ia kerap diminta melakukan pergantian jabatan, bahkan sebulan sekali ada saja yang dimutasi. “Selama menjabat, lupa Pak berapa kali. Tapi setiap bulan ada saja. Namun setelah Januari 2020, hanya ada satu,” ungkapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pekan depan.

Di luar sidang, Mahadi, selaku kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin mengatakan, pihaknya berencana akan melaporkan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholida Lubis, ke Polda Sumut. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan terkait janji-janji yang diberikan Nurkholida kepada Zainal Arifin, terkait jabatan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Kita akan melaporkan secepatnya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Nurkholida ini. Berhubung ini suasana puasa, kita masih mencari waktu yang tepat untuk melaporkannya,” kata Mahadi kepada wartawan.

Atas kasus ini, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/