25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sebelum Pencemaran Udara Dapat Diatasi, PT API Diminta Tutup Sementara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan melalui Komisi II merekomendasi agar PT Anugerah Prima Indonesia (API) ditutup sementara, hingga pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan tersebut tidak lagi menggangu kenyamanan masyarakat sekitar. Rekomendasi itu disepakati saat Komisi II DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat dengan PT API bersama warga Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Medan Deli, di gedung dewan, Senin (3/5).

ilustrasi

“Rekomendasi kami agar operasional PT API dututup sementara, sebelum pencemaran udara dapat dihilangkan. Boleh beroperasi kembali asal jangan bau lagi. Kita prihatin dengan penderitaan warga,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST.

Sudari yang saat itu bertindak sebagai pimpinan rapat, juga meminta agar PT API mau menggunakan hati dalam menyikapi keluhan warga soal bau yang ditimbulkan pabriknya, dan tidak hanya mementingkan keuntungan pabrik pengelola bulu ayam menjadi bahan baku pakan ternak tersebut. Untuk itu, PT API juga diminta untuk segera melakukan perbaikan.

“Sekali lagi, jangan beroperasi dulu sebelum baunya hilang. Tolonglah pakai hati kita, bagaimana kalau kita yang jadi masyarakat dan merasa bau saat berada di rumah sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Direktur PT API Indra Gunawan menyebutkan, PT API akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan. Upaya perbaikan tetap kita lakukan,” sebut Indra, seraya menyebutkan jika pihaknya taat akan peraturan.

Pantauan Sumut Pos, rapat tersebut juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Haris Kelana Damanik, Modesta Marpaung, Afif Abdillah, dan Wong Cun Sen. Hadir juga mewakili PT KIM Eka Wahyuni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Medan Armansyah Lubis, Camat Medan Deli Fery dan Lurah Mabar Farandy Siregar. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan melalui Komisi II merekomendasi agar PT Anugerah Prima Indonesia (API) ditutup sementara, hingga pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan tersebut tidak lagi menggangu kenyamanan masyarakat sekitar. Rekomendasi itu disepakati saat Komisi II DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat dengan PT API bersama warga Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Medan Deli, di gedung dewan, Senin (3/5).

ilustrasi

“Rekomendasi kami agar operasional PT API dututup sementara, sebelum pencemaran udara dapat dihilangkan. Boleh beroperasi kembali asal jangan bau lagi. Kita prihatin dengan penderitaan warga,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST.

Sudari yang saat itu bertindak sebagai pimpinan rapat, juga meminta agar PT API mau menggunakan hati dalam menyikapi keluhan warga soal bau yang ditimbulkan pabriknya, dan tidak hanya mementingkan keuntungan pabrik pengelola bulu ayam menjadi bahan baku pakan ternak tersebut. Untuk itu, PT API juga diminta untuk segera melakukan perbaikan.

“Sekali lagi, jangan beroperasi dulu sebelum baunya hilang. Tolonglah pakai hati kita, bagaimana kalau kita yang jadi masyarakat dan merasa bau saat berada di rumah sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Direktur PT API Indra Gunawan menyebutkan, PT API akan berusaha melakukan perbaikan. “Kami berharap arahan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup untuk perbaikan. Upaya perbaikan tetap kita lakukan,” sebut Indra, seraya menyebutkan jika pihaknya taat akan peraturan.

Pantauan Sumut Pos, rapat tersebut juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Haris Kelana Damanik, Modesta Marpaung, Afif Abdillah, dan Wong Cun Sen. Hadir juga mewakili PT KIM Eka Wahyuni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Medan Armansyah Lubis, Camat Medan Deli Fery dan Lurah Mabar Farandy Siregar. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/