29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Poldasu Jemput Paksa Warga di LBH Medan

Pasca Bentrok di Barak PT Sorik Mas Mining Madina

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menjemput paksa dua warga yang disangkakan sebagai provokator terjadinya aksi penyerangan, pengrusakan dan pembakaran di barak PT Sorik Mas Mining (SM) Madina dari tempat persembunyiannya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu Medan, Jumat (3/6).
Penjemputan paksa tersebut dipimpin Kasubbid II Dit Reskrim Polda Sumut Kompol Andri Kurniawan. Kedua warga yang diamankan pihak kepolisian yakni Safrudin, Kepala Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina dan Amdani Lubis, warga yang sama.  Sementara Sholat (17) korban penembakan, dibawa ke Komnas HAM untuk dilakukan upaya hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Diketahui, keduanya berada di Kantor LBH Medan, dalam rangka meminta perlindungan hukum atas penembakan dan pengerusakan di barak PT SM, Madina, 29 Mei lalu.

Direktur LBH Medan Nuriyono kepada wartawan mengatakan, penjemputan itu dilakukan setelah adanya desakan dari Dir Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Adrianto yang bersikeras akan melakukan penangkapan terhadap kedua warga tersebut.

“Dari tadi malam kita koordinasi dengan Pak Agus yang hari ini mengiginkan keduanya segera diamankan ke Polda dan menjalani pemeriksaan. Keduanya dituduh pasal 160. Klien kita disangkakan sebagai provokator,” ujar Nuriyono. Sedangkan Kordinator Kontras Sumut Muchrizal Syaputra, merasa heran dengan penetapan warga menjadi tersangka, termasuk Sholat.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri, terkait tindakan personel yang berjaga di PT SM, karena kami menilai, ada keganjilan dalam penanganan kasus dan penetapan tersangka,” ucap Muchrizal.
Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso membantah kalau petugas Reskrim Poldasu melakukan penjemputan paksa terhadap dua warga yang berada di LBH Medan.

“Tidak dijemput paksa, tetapi pihak LBH Medan menyerahkannya ke Reskrim Poldasu,” sebut Heru.
Dikatakan Heru, penyelidikan terhadap kasus kerusuhan di PT SM, terbukti kalau keduanya ikut terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran.

“Dari hasil penyelidikan kita,keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengrusakan dan pembakaran PT SM. Selain itu, Polres Madinah juga sudah mengamankan lima tersangka lainnya,” ungkap Heru.
Lanjut Heru, berdasarkan penyelidikan kepolisian, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka, diantaranya, AL dan S sudah diamankan dari LBH Medan. Kemudian dari Polres Madina, ML (31), APL (26), AHL (23), NAN (43) dan SL (50) kelimanya warga Hutagodang Lama.

“Mereka terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran. Ketujuhnya kita jerat dengan pasal 160, 187 dan 170 KUHPidana,” ancam Heru.

Kemudian, saat disinggung terkait Prapid dari LBH Medan, Heru mempersilahkan LBH Medan untuk mengambil langkah hukum terkait persoalan dimaksud.
“Silahkan saja, itu kan hak setiap manusia. Jadi jika pihak korban ingin memprapidkan Poldasu, silahkan saja,” tandas Heru.(adl/rud)

Pasca Bentrok di Barak PT Sorik Mas Mining Madina

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menjemput paksa dua warga yang disangkakan sebagai provokator terjadinya aksi penyerangan, pengrusakan dan pembakaran di barak PT Sorik Mas Mining (SM) Madina dari tempat persembunyiannya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jalan Hindu Medan, Jumat (3/6).
Penjemputan paksa tersebut dipimpin Kasubbid II Dit Reskrim Polda Sumut Kompol Andri Kurniawan. Kedua warga yang diamankan pihak kepolisian yakni Safrudin, Kepala Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina dan Amdani Lubis, warga yang sama.  Sementara Sholat (17) korban penembakan, dibawa ke Komnas HAM untuk dilakukan upaya hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Diketahui, keduanya berada di Kantor LBH Medan, dalam rangka meminta perlindungan hukum atas penembakan dan pengerusakan di barak PT SM, Madina, 29 Mei lalu.

Direktur LBH Medan Nuriyono kepada wartawan mengatakan, penjemputan itu dilakukan setelah adanya desakan dari Dir Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Adrianto yang bersikeras akan melakukan penangkapan terhadap kedua warga tersebut.

“Dari tadi malam kita koordinasi dengan Pak Agus yang hari ini mengiginkan keduanya segera diamankan ke Polda dan menjalani pemeriksaan. Keduanya dituduh pasal 160. Klien kita disangkakan sebagai provokator,” ujar Nuriyono. Sedangkan Kordinator Kontras Sumut Muchrizal Syaputra, merasa heran dengan penetapan warga menjadi tersangka, termasuk Sholat.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri, terkait tindakan personel yang berjaga di PT SM, karena kami menilai, ada keganjilan dalam penanganan kasus dan penetapan tersangka,” ucap Muchrizal.
Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso membantah kalau petugas Reskrim Poldasu melakukan penjemputan paksa terhadap dua warga yang berada di LBH Medan.

“Tidak dijemput paksa, tetapi pihak LBH Medan menyerahkannya ke Reskrim Poldasu,” sebut Heru.
Dikatakan Heru, penyelidikan terhadap kasus kerusuhan di PT SM, terbukti kalau keduanya ikut terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran.

“Dari hasil penyelidikan kita,keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengrusakan dan pembakaran PT SM. Selain itu, Polres Madinah juga sudah mengamankan lima tersangka lainnya,” ungkap Heru.
Lanjut Heru, berdasarkan penyelidikan kepolisian, pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka, diantaranya, AL dan S sudah diamankan dari LBH Medan. Kemudian dari Polres Madina, ML (31), APL (26), AHL (23), NAN (43) dan SL (50) kelimanya warga Hutagodang Lama.

“Mereka terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran. Ketujuhnya kita jerat dengan pasal 160, 187 dan 170 KUHPidana,” ancam Heru.

Kemudian, saat disinggung terkait Prapid dari LBH Medan, Heru mempersilahkan LBH Medan untuk mengambil langkah hukum terkait persoalan dimaksud.
“Silahkan saja, itu kan hak setiap manusia. Jadi jika pihak korban ingin memprapidkan Poldasu, silahkan saja,” tandas Heru.(adl/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/