26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapoldasu Apresiasi Pengungkapan 35 Kg Sabu, Polrestabes Medan Selamatkan 350 Ribu Generasi Muda

KETERANGAN: Kapoldasu saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Kapoldasu saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi mengapresiasi kinerja pihak Polrestabes Medandalam pengungkapan 35 kg sabu. Dalam pengungkapan tersebut, 1 tersangka ditindak tegas terukur.

Saat memimpin temu pers di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan, Selasa (2/6), Martuani mengatakan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan berarti Polrestabes Medan dan Tim sudah menyelamatkan 350.000 generasi muda.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan ditangkap dengan inisial DS,” tegasnya.

Sementara, lanjutnya, untuk tersangka IL, pihaknya mengamankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.

Kapoldasu berharap agar ke depan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika di Sumut.

“Saya berharap agar masyarakat dapat turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat,” harap Kapoldasu. (mag-1/ila)

KETERANGAN: Kapoldasu saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Kapoldasu saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi mengapresiasi kinerja pihak Polrestabes Medandalam pengungkapan 35 kg sabu. Dalam pengungkapan tersebut, 1 tersangka ditindak tegas terukur.

Saat memimpin temu pers di Depan Ruang Jenazah Rumkit Bhayangkara TK ll Medan, Selasa (2/6), Martuani mengatakan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan berarti Polrestabes Medan dan Tim sudah menyelamatkan 350.000 generasi muda.

“Ada dua tersangka dalam kasus ini namun satu di antaranya kita tindak tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan ditangkap dengan inisial DS,” tegasnya.

Sementara, lanjutnya, untuk tersangka IL, pihaknya mengamankan beserta dengan barang bukti yaitu 35 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina berwarna hijau.

Kapoldasu berharap agar ke depan awak media dan masyarakat mau membantu pemerintah memberantas peredaran narkotika di Sumut.

“Saya berharap agar masyarakat dapat turut ambil andil memberikan informasi kepada Polisi dan segera melaporkannya ke kantor Polisi terdekat,” harap Kapoldasu. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/