MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu rumah permanen di Jalan Kapten Jumhana Gang Tentram Lingkungan III Nomor 181, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, terbakar, Rabu (3/6) siang. Diduga kuat, rumah tersebut terbakar akibat korsleting listrik.
Meski begitu, masih beruntung dalam kebakaran itu tidak ada korban jiwa maupun luka. Untuk kerugian materiil, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Peristiwa kebakaran yang sempat membuat heboh para pedagang Pasar Sukaramai ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Rumah yang terbakar dihuni warga bernama Guan Kok An alias Ayong (50) itu bermula munculnya gumpalan asap dari rumah tersebut. Warga sekitar yang melihat asap hitam itu, lalu berhamburan keluar dari dalam rumah.
Dengan cepat, asap hitam disertai kobaran api langsung membakar barang-barang di dalam rumah. Warga yang takut kobaran api merembet ke bangunan rumah lain berusaha memadamkan dengan peralatan seadannya dan menghubungi pihak pemadam kebakaran.
Tak lama, petugas dengan 5 unit mobil pemadam datang ke lokasi untuk memadamkan api. Sekitar satu jam berjibaku, akhirnya petugas berhasil menjinakkan si jago merah. Usai api padam, pihak Polsek Medan Area langsung memasang garis polisi untuk proses penyelidikan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kebakaran tersebut diduga karena arus pendek atau korsleting listrik. Namun begitu, masih didalami lebih lanjut penyebab pastinya. “Kuat dugaan dikarenakan korsleting listrik, tetapi masih didalami. Tidak ada korban jiwa maupun luka bakar dalam kejadian itu,” ujarnya singkat.
Sementara, Manajer Pusdalops BPBD Medan, Nurly mengatakan, rumah yang terbakar dengan persentase 70%. Terkait korban jiwa maupun luka, Nurly menyatakan senada tidak ada.
“Korban jiwa atau luka nihil. Api benar-benar dapat dipadamkan sekitar satu jam lebih karena objek yang terbakar berdempetan dengan rumah warga lain,” pungkasnya. (ris/ila)