25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

OPD Diminta Ajukan SPP, Pemko Medan Segera Bayar Gaji ke-13

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran (TA) 2023 mulai Juni ini.

“Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kami akan sesegera mungkin membayarkannya,” ungkap Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Minggu (4/6).

Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada Juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Artinya mulai 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), berdasarkan penghasilan yang diterima Mei ke BKAD Medan, untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” tuturnya.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada setiap OPD lingkup Pemko Medan, agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM ke BKAD Kota Medan, agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

“Kami imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP, akan langsung kami proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) di OPD tersebut dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD lain,” jelas Zulkarnain.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN lingkup Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13.

“Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” sebutnya.

Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Juni ini, diharapkan dapat membantu orang tua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

“Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya.

“Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkas Zulkarnain. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran (TA) 2023 mulai Juni ini.

“Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kami akan sesegera mungkin membayarkannya,” ungkap Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Minggu (4/6).

Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada Juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Artinya mulai 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), berdasarkan penghasilan yang diterima Mei ke BKAD Medan, untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” tuturnya.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada setiap OPD lingkup Pemko Medan, agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM ke BKAD Kota Medan, agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

“Kami imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP, akan langsung kami proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) di OPD tersebut dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD lain,” jelas Zulkarnain.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN lingkup Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13.

“Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” sebutnya.

Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Juni ini, diharapkan dapat membantu orang tua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

“Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya.

“Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkas Zulkarnain. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/