RDP Komisi A DPRD Sumut Deadlock
MEDAN- Penyelesaian persoalan tanah yang berujung petani asal Padanglawas (Palas) harus mogok makan dan jahit mulut di depan gedung DPRD Sumut belum memiliki titik temu. Pasalnya, hingga digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut wakil Ketua Komisi A dan anggota Komisi A bersitegang akibatnya rapat terpaksa dihentikan sementara.
RDP persoalan tanah digelar, Selasa (3/7) di DPRD Sumut. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut AKBP Mashudi, Kapolres Tapsel AKBP Subandria, BPN Sumut diwakili Kabag Sengketa Masniari, perwakilan petani dan unsur Muspika Palas.
Saat RDP berlangsung, politisi Frakdi PDI-Perjuangan, Syamsul Hilal meminta pimpinan rapat agar rekomendasi diubah, karena tidak berpihak kepada rakyart.
“Saya minta melalui pimpinan agar merubah rekomendasi yang dikeluarkan karena rekomendasi tidak sesuai dengan kepentingan rakyat dan aturan UU Pokok Agraria,” sebutnya.
Tapi, permintaan itu tak ditanggapi Mustofawiyah yang memimpin RDP tersebut, bahkan meminta Syamsul Hilal untuk diam, dan menyepakati rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Saudara Syamsul diam dan sepakati rekomendasi ini. Sebab rekomendasi sudah disepakati sebelumnya di internal komisi A,” tegas politisi dari Fraksi Demokrat DPRD Sumut tersebut.
Tidak memberikan persetujuan dan kesepakatan atas rekomendasi yang dikeluarkan, Syamsul Hilal langsung menyangkal ucapan Mustofawiyah. “Saya tidak ada menyepakati rekomendasi, kapan dibahas, kapan diundang, pimpinan jangan asal menuduh dan otoriter. Saya minta pimpinan rapat segera diganti,” tegas politisi yang sudah dua periode di DPRD Sumut itu.
Rapat yang berlangsung berjalan sekitar tiga jam tersebut, harus diskor selama dua jam karena adanya perdebatan tersebut.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut, Kapolres Tapsel AKBP Subandria sempat ditanya mengenai penangkapan Sinur Situmorang (red-salah satu petani). Menyikapi hal itu, Subandria mengatakan penangkapan terhadap Sinur sudah tepat dan sesuai prosedur, kalau ada tudingan mengenai polisi tidak profesional dalam bertindak melakukan penegakan hukum itu tidak benar.
“Saya siap kalau petani melakukan pra peradilan terhadap prosedur yang dianggap salah dalam penangkapan tersebut,” kata Subandria.
Sementara itu, Direksi PT SSL dan Humas PT SRL Mulyar Tampubolon pada kesempatan itu membantah tudingan petani yang mengatakan perusahaannya melakukan penyerobotan terhadap lahan tersebut. Karena, kedua perusahaan tersebut mempunyai bukti yang sah atas kepemilikannya.
“Silahkan saja bagi yang keberatan untuk melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya. (ari)
Berita sebelumnya: Ribuan Petani di Sergai Tuntut Lahan eks HGU