Dia juga meminta agar pimpinan dan anggota DPRD Sumut mengeluarkan surat rekomendasi penghentian upaya pengosongan paksa ke Kodam I/BB. “Tindakan pengosongan rumah itu merupakan tindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan pihak Kodam I/BAB terhadap warga Komplek Abdul Hamid sebagaimana Surat Komnas HAM dengan No. 746/R-PMT/VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017 yang ditujukan kepada Pangdam I/BB,”jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh pihak warga Komplek Abdul Hamid, pihak Kodam I/BB sebagai institusi negara bisa menghargai proses hukum yang berjalan untuk membuktikan tentang kepemilikan tanah di Kawasan Komplek Abdul Hamid.
“Bukan sebaliknya dengan terus melakukan upaya-upaya perampasan hak atas tempat tinggal warga dengan cara-cara melanggar hukum dan HAM,” terangnya.
Ditambahkannya, penegakkan hukum yang sungguh-sungguh adalah hal yang sangat diinginkan setiap rakyat Indonesia dengan penegakan hukum yang serius, maka dengan sendirinya rakyat Indonesia akan percaya dengan adanya proses hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan HAM.
Mereka diterima oleh Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan, Syamsul Bahri Batubara, Richard Sidabutar, dan L Lase. Aripay mengaku sedih melihat zaman sekarang sering kali persoalan hukum diabaikan. “Warga yang tinggal di komplek tersebut sedang melakukan upaya hukum. Harusnya pihak Kodam ikut dengan aturan hukum dan menunggu keputusan terhadap persoalan hukum tersebut. Janganlah terus mengintimidasi warga,” ujarnya.
Menurutnya, kalau keputusan hukum sudah bersifat tetap atau incrah baru boleh pihak Kodam melakukan eksekusi. “Tadi pihak kodam ditelpon yaitu Aslog namun belum memberi jawaban, malah memutus telpon dari Pak Samsul Batubara,” imbuhnya. (ain/dik/ila)
Dia juga meminta agar pimpinan dan anggota DPRD Sumut mengeluarkan surat rekomendasi penghentian upaya pengosongan paksa ke Kodam I/BB. “Tindakan pengosongan rumah itu merupakan tindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan pihak Kodam I/BAB terhadap warga Komplek Abdul Hamid sebagaimana Surat Komnas HAM dengan No. 746/R-PMT/VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017 yang ditujukan kepada Pangdam I/BB,”jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh pihak warga Komplek Abdul Hamid, pihak Kodam I/BB sebagai institusi negara bisa menghargai proses hukum yang berjalan untuk membuktikan tentang kepemilikan tanah di Kawasan Komplek Abdul Hamid.
“Bukan sebaliknya dengan terus melakukan upaya-upaya perampasan hak atas tempat tinggal warga dengan cara-cara melanggar hukum dan HAM,” terangnya.
Ditambahkannya, penegakkan hukum yang sungguh-sungguh adalah hal yang sangat diinginkan setiap rakyat Indonesia dengan penegakan hukum yang serius, maka dengan sendirinya rakyat Indonesia akan percaya dengan adanya proses hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan HAM.
Mereka diterima oleh Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan, Syamsul Bahri Batubara, Richard Sidabutar, dan L Lase. Aripay mengaku sedih melihat zaman sekarang sering kali persoalan hukum diabaikan. “Warga yang tinggal di komplek tersebut sedang melakukan upaya hukum. Harusnya pihak Kodam ikut dengan aturan hukum dan menunggu keputusan terhadap persoalan hukum tersebut. Janganlah terus mengintimidasi warga,” ujarnya.
Menurutnya, kalau keputusan hukum sudah bersifat tetap atau incrah baru boleh pihak Kodam melakukan eksekusi. “Tadi pihak kodam ditelpon yaitu Aslog namun belum memberi jawaban, malah memutus telpon dari Pak Samsul Batubara,” imbuhnya. (ain/dik/ila)