Site icon SumutPos

Polwan dan Ekstasi Diamankan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
EKSEKUSI ASRAMA TNI_Warga yang rumahnya akan di kosongkan melakukan perlawanan kepada prajurit TNI di Asrama TNI Abdul Hamid Jalan Medan-Binjai, Senin (3/7). Eksekusi tersebut dilakukan karena penghuni dianggap sudah tidak layak lagi menempati rumah dikarenakan tidak ada lagi anggota keluarga mereka yang menjadi anggota TNI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rumah Dinas di Asrama Abdul Hamid di Jalan Gatot Subroto Km 10, Sunggal, kembali diteribkan Kodam I/BB, Senin (3/7) sore. Meski sempat terjadi adu mulut, sebanyak 8 unit rumah dapat dikosongkan oleh puluhan Prajurit TNI.

Namun ada yang menarik dari penertiban tersebut. Di sebuah rumah kosong di Asrama Abdul Hamid Blok IX Nomor 58 A, diamankan seorang pria bernama Ade Anfahri (28) dan wanita bernama Desi Natalia (35) yang dikabarkan berprofesi sebagai Polwan bertugas di Polres Sergei. Dari keduanya diamankan 2 butir pil yang diduga ekstasi serta handphone, laptop. Keduanya diboyong ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk tes urine. “Ini yang wanita kita amankan, ngaku anggota Kepolisian. Nanti didalami. Ini dicek urin dulu ke BNN Provinsi, ” ujar Asisten Logistik Kodam I/BB, Kolonel Arm Anggoro Setiawan.

Sebelumnya, Anggoro mengatakan, penertiban perumahan tersebut dilakukan karena penghuni rumah bukan lagi Prajurit TNI ataupun Purnawirawan TNI. Terlebih, pihaknya mendapat informasi dan juga menemukan penghuni rumah yang bukan Prajurit atau Purnawirawan TNI, terlibat peredaran narkoba.”Rumah yang sudah dikosongkan, rencananya nantinya akan diisi oleh Prajurit TNI. Sebelumnya sudah kita sampaikan pemberitahuan. Ke depan, penertiban akan terus dilakukan, ” ujar Anggoro.

Informasi diterima Sumut Pos, penertiban dimulai pukul 13.50 WIB di rumah dinas yang dihuni oleh Ikwan di Blok VII. Selanjutnya, pukul 14.50 WIB dilakukan pengosongan di rumah dinas yang dihuni oleh Ani, juga di Blok VII. Setelah itu pukul 15.00 WIB, dilanjutkan pengosongan di rumah dinas yg dihuni oleh Anton Siregar di Blok X. Kemudian, pukul 15.15 WIB, pengosongan di rumah dinas yang dihuni oleh Harjo di Blok IX dan pada pukul 15.20 WIB pengosongan di rumah dinas yang dihuni Ali di Blok IX.

Akibat penertiban tersebut, warga Komplek Abdul Hamid Nasution meminta perlindungan ke DPRD Sumut. Padahal saat ini status kepemilikan lahan di Kawasan Komplek Abdul Hamid sedang digugat oleh masyarakat ke PN Lubuk Pakam.”Berikan contoh kepada rakyat untuk mentaati prosedur hukum bukan malah melanggar hukum dan merampas hak-hak rakyatnya sendiri,” teriak Koordinator Aksi, Jaka Simbolon saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sumut, Senin (3/7).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan warga komplek Abdul Hamid saat melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut, di Jl. Imam Bonjol, Senin (3/7). Mereka meminta DPRD mengeluarkan surat rekomendasi penghentian upaya pengosongan rumah oleh Kodam I/BB.

Dia juga meminta agar pimpinan dan anggota DPRD Sumut mengeluarkan surat rekomendasi penghentian upaya pengosongan paksa ke Kodam I/BB. “Tindakan pengosongan rumah itu merupakan tindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan pihak Kodam I/BAB terhadap warga Komplek Abdul Hamid sebagaimana Surat Komnas HAM dengan No. 746/R-PMT/VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017 yang ditujukan kepada Pangdam I/BB,”jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh pihak warga Komplek Abdul Hamid, pihak Kodam I/BB sebagai institusi negara bisa menghargai proses hukum yang berjalan untuk membuktikan tentang kepemilikan tanah di Kawasan Komplek Abdul Hamid.

“Bukan sebaliknya dengan terus melakukan upaya-upaya perampasan hak atas tempat tinggal warga dengan cara-cara melanggar hukum dan HAM,” terangnya.

Ditambahkannya, penegakkan hukum yang sungguh-sungguh adalah hal yang sangat diinginkan setiap rakyat Indonesia dengan penegakan hukum yang serius, maka dengan sendirinya rakyat Indonesia akan percaya dengan adanya proses hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan dan HAM.

Mereka diterima oleh Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan, Syamsul Bahri Batubara, Richard Sidabutar, dan L Lase. Aripay mengaku sedih melihat zaman sekarang sering kali persoalan hukum diabaikan. “Warga yang tinggal di komplek tersebut sedang melakukan upaya hukum. Harusnya pihak Kodam ikut dengan aturan hukum dan menunggu keputusan terhadap persoalan hukum tersebut. Janganlah terus mengintimidasi warga,” ujarnya.

Menurutnya, kalau keputusan hukum sudah bersifat tetap atau incrah baru boleh pihak Kodam melakukan eksekusi. “Tadi pihak kodam ditelpon yaitu Aslog namun belum memberi jawaban, malah memutus telpon dari Pak Samsul Batubara,” imbuhnya. (ain/dik/ila)

 

Exit mobile version