30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terdakwa Tak Hadir, Gapai Sumut Kecewa Kinerja JPU

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” tutur Aisyah.

JPU Aisyah melanjutkan, pada Pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hape merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen.

Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.

“Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad. Artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua diewek Muhammad,” ujar JPU Aisyah membacakan komentar dari postingan akun Facebook atas nama Antoni.

Kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.

“Disamping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam sehingga kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik,” terang JPU dari Kejari Medan itu.

Pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di hape VIVO miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hape miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

Dijelaskan Aisyah, facebook adalah sosial media tempat berbagi informasi yang bersifat umum dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang diletakan di dalam group yang terbuka atau tertutup dapat di kategorikan sebagai menyebarkan informasi.

“Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara?” ungkap jaksa.(gus/ila)

 

 

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” tutur Aisyah.

JPU Aisyah melanjutkan, pada Pukul 22.00 WIB, terdakwa dengan menggunakan hape merek Vivo membuka akun Facebook Anthony Hutapea. Kemudian, terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen.

Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.

“Hei Toya goblok, Kristen itu sudah ada 600 tahun baru lahir si Muhammad. Artinya umat Kristen itu sudah punya Tuhan yaitu Tuhan Jesus Kristus sebelum ada wujud Al-quran atau Islam, jadi si Muhammad itu dan kawan-kawannya salah menjiplak Alkitab sesudah ratusan tahun dan asal comot-comot aja ayat-ayatnya dari Alkitab ke Al-Quran, Al-quran itu kitab cacat yang belum semuanya di jiplak dari Bibel ke buru Muhammad mati diracuni istrinya yang masih anak-anak berumur 15 yaitu Aisyah atas suruhan orang tuanya karena tidak tahan melihat si Muhammad Hypersex semua disikat menantu mertua semua diewek Muhammad,” ujar JPU Aisyah membacakan komentar dari postingan akun Facebook atas nama Antoni.

Kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa melalui akun facebook miliknya tersebut, sambung JPU Aisyah, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang merupakan sumber kebenaran dalam ajaran umat Islam dan merupakan sumber hukum bagi umat Islam.

“Disamping itu, Nabi Muhammad adalah seorang Nabi dan Rasul yang merupakan suri tauladan bagi umat Islam sehingga kata-kata yang telah diposting oleh terdakwa dalam akun Facebooknya tersebut dapat menimbulkan kebencian orang atau kelompok orang saat membaca postingan tersebut dan akhirnya bisa mengakibatkan perpecahan antara umat beragama yang dikenal dengan SARA di tengah masyarakat yang tidak boleh ditampilkan di media elektronik,” terang JPU dari Kejari Medan itu.

Pada tanggal 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil kartu sim yang terpasang di hape VIVO miliknya. Terdakwa menggunting kartu sim tersebut dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hape miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

Dijelaskan Aisyah, facebook adalah sosial media tempat berbagi informasi yang bersifat umum dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang diletakan di dalam group yang terbuka atau tertutup dapat di kategorikan sebagai menyebarkan informasi.

“Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara?” ungkap jaksa.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/