32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Darmawan Yusuf SH, Perhitungan Matang, Kunci Menangkan Perkara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO-Pengacara Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med baru saja memenangkan perkara perdata besar dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang diwakili kuasa hukumnya Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan

Betty merupakan kliennya, Nomor Perkara: 884/Pdt G/2022 PN Tng. “Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap agar ke depannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” ungkap Darmawan, sebagai Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates Kota Medan, Selasa (4/7).

Kata Darmawan lagi, setelah mengikuti mediasi, sidang-sidang secara maraton hampir 8 bulan, akhirnya mereka memenangkan perkara. Gugatan lawan mereka ditolak oleh majelis hakim. “Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani,” sebutnya.

Ditanya wartawan yang memang sering mengikuti perkara-perkara dipegang Law Firm DYA, di mana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf menjelaskan, bahwa semuanya dilakukan dengan kerja keras dan perhitungan yang matang. “Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” tegasnya.

Diketahui dalam pertemuan Darmawan Yusuf dengan sejumlah wartawan di Medan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH MHum dan Wisnu Rahadi SH MH, Selasa (13/6) lalu.

Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar. Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan bahwa: 1. Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hokum. 2. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional. 3. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. (relazw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO-Pengacara Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med baru saja memenangkan perkara perdata besar dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang diwakili kuasa hukumnya Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan

Betty merupakan kliennya, Nomor Perkara: 884/Pdt G/2022 PN Tng. “Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap agar ke depannya pihak penggugat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” ungkap Darmawan, sebagai Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates Kota Medan, Selasa (4/7).

Kata Darmawan lagi, setelah mengikuti mediasi, sidang-sidang secara maraton hampir 8 bulan, akhirnya mereka memenangkan perkara. Gugatan lawan mereka ditolak oleh majelis hakim. “Mari kita mengucap syukur kepada Tuhan, dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang masih punya hati nurani,” sebutnya.

Ditanya wartawan yang memang sering mengikuti perkara-perkara dipegang Law Firm DYA, di mana hampir semua kasus yang ditanganinya selalu menang, Darmawan Yusuf menjelaskan, bahwa semuanya dilakukan dengan kerja keras dan perhitungan yang matang. “Seperti dalam perkara ini, kita berhasil mematahkan gugatan mereka,” tegasnya.

Diketahui dalam pertemuan Darmawan Yusuf dengan sejumlah wartawan di Medan, Putusan Majelis Hakim PN Tangerang dibacakan Hakim Ketua Subchi Eko Putro SH MH dengan Hakim Anggota Emy Tjahjani SH MHum dan Wisnu Rahadi SH MH, Selasa (13/6) lalu.

Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH dkk yang mewakili kepentingan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menggugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty agar membayar rugi immateril Rp250 miliar dan materil sebesar Rp17 miliar. Namun Majelis Hakim dengan tegas memutuskan menolak gugatan penggugat dengan mempertimbangkan bahwa: 1. Tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hokum. 2. Bahwa permohonan pembatalan homologasi adalah hak konstitusional. 3. Bahwa dengan adanya pembatalan homologasi tidak menggangu proses penyelesaian putusan PKPU. (relazw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/