25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Relawan RS Darurat Covid-19 Minta Gubsu Bayar Jasa Pelayanan Medis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tenaga kesehatan yang mengaku sebagai pejuang kemanusiaan sekaligus Relawan RS Darurat Covid19, meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi untuk membayarkan Jasa pelayanan (Jaspel) Covid-19 kepada ratusan tenaga medis maupun paramedis dalam penangan perawatan Covid-19 mulai bulan April 2020 sampai April 2021 yang lalu.

Harapan itu disampaikan perwakilan relawan Covid-19 Sabarina Tarigan dan rekan-rekannya kepada sejumlah wartawan di RSU Martha Friska Multatuli Medan, Minggu (2/7).

“Bahwa kami dan kawan kawan adalah relawan RSU Darurat Covid-19 yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan pasien langsung terhadap orang yang kena Covid-19 tahun 2020-2021 di RS Martha Friska, ketepatan pada saat itu ditunjuk oleh pemerintah Sumatera Utara sebagai salah satu RS rujukan pasien kena covid19,” ucap salah satu relawan, Sabarina yang berprofesi sebagai perawat itu.

Sabarina menjelaskan, tanggungjawab mereka sebagai relawan sangat besar, sebab dalam penanganan pasien yang terkena Covid-19 mereka kerap bertaruh nyawa karena rentan tertular dari pasien yang mereka tangani.

“Namun karena tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan di Rumah Sakit, kami seratusan orang sebagai pelayan kesehatan siap dan rela melayani walau nyawa adalah taruhannya, apalagi tugas mulia itu di SK kan oleh Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2020 dengan Nomor 188.44/171/KPTS/2020,” ujar Sabarina diamini relawan lainnya, Nuraisyah.

Dijelaskan Nuraisyah, berkat pertolongan Tuhan dan upaya tim penanggulangan Covid-19 secara profesional, wabah Covid-19 dapat ditangani hingga pemerintah menyatakan kondisi Covid-19 telah terkendali. Alhasil, operasional RS Darurat Covis-19 berakhir dan ditutup,” kata Nuraisyah Padang selaku humas di relawan RS Darurat Covid-19 martha Friska Multatuli pada 2020-2021 lalu.

“Namun setelah berakhirnya Covid-19 diumumkan oleh pemerintah, kami sebagai pelayan penanganan pasien Covid-19, belum juga menerima Jaspel atau jasa pelayanan yang pernah dijanjikan oleh pemerintah kepada relawan RS Darurat Covid-19 Martha Friska Multatuli. Sampai saat ini Jaspel itu belum juga dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.

Untuk itu, para eks relawan RS Darurat Covid-19 yang di SK kan oleh Gubernur Sumatera Utara berharap agar Jaspel itu dapat segera ditunaikan oleh Gubernur Sumut sebagai pemerintah Sumatera Utara.

“Kami ini tahunya Gubernur, sebab SK kami di tandatangani Gubsu Edy Ramayad. Kalau pemerintah pusat kami tidak tahu, sebab kami cuma sebagai pekerja dalam penanganan pasien terdampak Covid-19, saat itu di RSU Martha Friska. Lalu tanggungjawab sudah kami kerjakan sedaya mampu kami bersama kawan kawan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tenaga kesehatan yang mengaku sebagai pejuang kemanusiaan sekaligus Relawan RS Darurat Covid19, meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi untuk membayarkan Jasa pelayanan (Jaspel) Covid-19 kepada ratusan tenaga medis maupun paramedis dalam penangan perawatan Covid-19 mulai bulan April 2020 sampai April 2021 yang lalu.

Harapan itu disampaikan perwakilan relawan Covid-19 Sabarina Tarigan dan rekan-rekannya kepada sejumlah wartawan di RSU Martha Friska Multatuli Medan, Minggu (2/7).

“Bahwa kami dan kawan kawan adalah relawan RSU Darurat Covid-19 yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan pasien langsung terhadap orang yang kena Covid-19 tahun 2020-2021 di RS Martha Friska, ketepatan pada saat itu ditunjuk oleh pemerintah Sumatera Utara sebagai salah satu RS rujukan pasien kena covid19,” ucap salah satu relawan, Sabarina yang berprofesi sebagai perawat itu.

Sabarina menjelaskan, tanggungjawab mereka sebagai relawan sangat besar, sebab dalam penanganan pasien yang terkena Covid-19 mereka kerap bertaruh nyawa karena rentan tertular dari pasien yang mereka tangani.

“Namun karena tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan di Rumah Sakit, kami seratusan orang sebagai pelayan kesehatan siap dan rela melayani walau nyawa adalah taruhannya, apalagi tugas mulia itu di SK kan oleh Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Maret 2020 dengan Nomor 188.44/171/KPTS/2020,” ujar Sabarina diamini relawan lainnya, Nuraisyah.

Dijelaskan Nuraisyah, berkat pertolongan Tuhan dan upaya tim penanggulangan Covid-19 secara profesional, wabah Covid-19 dapat ditangani hingga pemerintah menyatakan kondisi Covid-19 telah terkendali. Alhasil, operasional RS Darurat Covis-19 berakhir dan ditutup,” kata Nuraisyah Padang selaku humas di relawan RS Darurat Covid-19 martha Friska Multatuli pada 2020-2021 lalu.

“Namun setelah berakhirnya Covid-19 diumumkan oleh pemerintah, kami sebagai pelayan penanganan pasien Covid-19, belum juga menerima Jaspel atau jasa pelayanan yang pernah dijanjikan oleh pemerintah kepada relawan RS Darurat Covid-19 Martha Friska Multatuli. Sampai saat ini Jaspel itu belum juga dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.

Untuk itu, para eks relawan RS Darurat Covid-19 yang di SK kan oleh Gubernur Sumatera Utara berharap agar Jaspel itu dapat segera ditunaikan oleh Gubernur Sumut sebagai pemerintah Sumatera Utara.

“Kami ini tahunya Gubernur, sebab SK kami di tandatangani Gubsu Edy Ramayad. Kalau pemerintah pusat kami tidak tahu, sebab kami cuma sebagai pekerja dalam penanganan pasien terdampak Covid-19, saat itu di RSU Martha Friska. Lalu tanggungjawab sudah kami kerjakan sedaya mampu kami bersama kawan kawan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/