Peraturan daerah (Perda) yang berhubungan untuk menarik retribusi daerah cenderung mudah disahkan DPRD Medan. Tapi, perda cenderung lambat. Kenapa?
Seperti diutarakan sumber wartawan koran ini, Rabu (3/8) di gedung DPRD Medan. Seperti perda mengenai perihal rencana tata ruang wilayah (RTRW), disinyalir sejumlah oknum diduga mendapatkan fulus dari pihak eksekutif.
âBiasanya kalau pun dapat unsur pimpinan saja, sedangkan yang di bawah tak ikut dalam pansus ya mana dapat bagian,â ujar sumber itu.
Ketika disinggung perihal itu, Anggota Badan Legislasi DPRD Medan, HT Bahrusmyah tak membantah. Tapi, dia menegaskan tak mengetahui adanya kutipan ataupun hal lainnya. âSaya tak tahu itu, coba saja telusuri,â ucapnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy membantah bila disebut unsur pimpinan menerima fulus agar lebih mudah meloloskan perda yang berhubungan terhadap retribusi daerah. âSemua perda sama, hanya saja dilihat kelengkapannya saat pengajuannya,â ucapnya.
Dia menyebutkan, kehadiran Perda bukan semata-mata untuk menguntungkan pemerintah dan membebani rakyat, melainkan untuk kepentingan seluruh warga yang ada di Kota Medan.
Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, perda dibuat setelah adanya kepentingan untuk menyahuti amanah aturan pemerintah pusat, kebutuhan untuk mengatur wilayah dan hal lainnya untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat.
âSaya tak akan usulkan perda bila tujuannya hanya untuk menarik PAD, itukan usulan kabupaten/kota yang baru pemekaran, Kota Medan tak zaman lagi seperti itu,â katanya.
Rahudman menyebutkan setiap usulan Perda dari pihaknya tetap saja melalui mekanisme dan kajian teknis serta akademis. Sehingga dalam draft sudah benar-benar jelas adanya, tak lagi butuh banyak waktu untuk merombaknya. (adl)