MEDAN-Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar, dikabarkan menyeret tiga nama sebagai tersangka. Nama para tersangka akan diumumkan pekan depan.
“Kasus ini akan naik dari tahap penyelidikan ke proses penyidikan. Minggu depan akan kita beritahukan siapa tersangkanya,” ujarnya Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menjawab wartawan Sumut Pos, kemarin (3/8).
Sadono enggan membenarkan jumlah calon tersangka tiga orang. “Kita lihat pekan depan saja, siapa orang dan berapa jumlahnya,” jawabnya singkat.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut di bawah pimpinan AKBP Verdy Kalele melihat adanya kejanggalan proses tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek.
Panitia dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983. Selain itu, proses pelaksanaannya juga tanpa harga perkiraan sendiri (HPS), tapi berdasarkan proposal, sehingga terbuka peluang terjadi mark up.
Selain itu, pihaknya juga sedang menelusuri asal usul barang. Ini guna mengetahui barang-barang yang dibeli tersebut sesuai dengan kontrak kerja atau tidak. “Karena barang yang kita sita tidak sesuai dengan kontrak. Sedangkan, barang yang sesuai dengan kontrak bekas pakai,” tandas perwira melati dua itu.
Untuk diketahui, sejumlah orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya, data yang berhasil dihimpun yakni, Direktur Polmed ZL, dua orang panitia serta rekanan proyek. Pelaksanaan proyek ini disinyalir telah diatur. Pemenang tender ini, tidak melaksanakan sesuai dengan penunjukkannya.
Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar.(ari)
yang dianggarkan.
Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ari)