31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kasus Penggelapan Mobil Mewah Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Yendi Yan (45), pemilik showroom Sejahtera Ban, Jalan Nibung Raya No 52-54-56-58, Medan Baru, yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil mewah Mazda CX7 BK 54 BY, dilimpahkan ke jaksa, Jumat (3/8). Selain tersangka, barang bukti satu unit mobil Mazda CXZ BK 54 BY juga ikut dilimpahkan.

“BAP berikut tersangka serta barang bukti sudah kita limpahkan sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kasubdit II/Harda Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, AKBP Rudi Rifani, Jumat (3/8) petang.

Menurut Rudi, pelimpahan BAP berikut tersangka dan barang buktinya ini merupakan pelimpahan kedua dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Tersangka di persangkakan dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Yendi Yan ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2010, sesuai dengan surat No: 968/VI/2010. Dia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mazda CX7 BK 54 BY. Kerugian korban akibat perbuatannya mencapai Rp613 juta, yang tertuang dalam laporan polisi No: 2341/X/2009/Tabes yang dilaporkan PT Capella Medan, atas nama Johan.

Tersangka berhasil ditangkap petugas Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, di Mall Ciputra Pekan Baru, Selasa (26/6) sekira pukul 15.00 WIB lalu. (mag-12)

MEDAN-Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Yendi Yan (45), pemilik showroom Sejahtera Ban, Jalan Nibung Raya No 52-54-56-58, Medan Baru, yang terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil mewah Mazda CX7 BK 54 BY, dilimpahkan ke jaksa, Jumat (3/8). Selain tersangka, barang bukti satu unit mobil Mazda CXZ BK 54 BY juga ikut dilimpahkan.

“BAP berikut tersangka serta barang bukti sudah kita limpahkan sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kasubdit II/Harda Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, AKBP Rudi Rifani, Jumat (3/8) petang.

Menurut Rudi, pelimpahan BAP berikut tersangka dan barang buktinya ini merupakan pelimpahan kedua dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Tersangka di persangkakan dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Yendi Yan ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2010, sesuai dengan surat No: 968/VI/2010. Dia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mazda CX7 BK 54 BY. Kerugian korban akibat perbuatannya mencapai Rp613 juta, yang tertuang dalam laporan polisi No: 2341/X/2009/Tabes yang dilaporkan PT Capella Medan, atas nama Johan.

Tersangka berhasil ditangkap petugas Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, di Mall Ciputra Pekan Baru, Selasa (26/6) sekira pukul 15.00 WIB lalu. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/