31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polisi Arahkan Transaksi di Warnet

Keterangan Saksi Sidang Kepemilikan 1 Ons Sabu-sabu

MEDAN- Sidang lanjutan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan tiga terdakwa masing-masing Nazarudin, Husaini dan Suriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/8).

Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap, bahwa ketiganya ditangkap pada 22 Maret 2011, saat mengantarkan 1 ons sabu seharga Rp85 juta kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Menurut keterangan saksi polisi, R Siahaan, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Ade Irma Hasibuan di persidangan mengatakan, bahwa penangkapan ketiga warga Aceh ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Berdasarkan keterangan informan kita, bahwa ada yang bisa menyediakan barang (sabu, Red) sebanyak 1 ons,” kata saksi R Siahaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Surya Perdamaian.

Mendapat informasi berharga tersebut, R Siahaan bersama timnya kemudian menyusun rencana untuk melakukan penangkapan. Karena ketiganya warga Aceh, R Siahaan kemudian meminta informannya berinisial Apok, yang juga warga Aceh itu untuk menghubungi salah seorang terdakwa, agar disediakan 1 ons sabu.

Dalam percakapan via selular, salah satu terdakwa, yakni Nazarudin mengatakan bahwa 1 ons sabu pesanan polisi itu dihargai senilai Rp85 juta. Karena terbilang bandar besar, petugas kemudian sepakat untuk melakukan transaksi di warnet milik informan yang berada di kawasan Jalan Setia Budi, Medan.
Dalam transaksi itu, semula ketiga terdakwa datang secara bersamaan ke warnet yang dimaksud. Kemudian, terdakwa Nazarudin bersama terdakwa Suriadi masuk ke dalam warnet untuk melakukan transaksi, sementara terdakwa Husaini menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi.

“Harga yang disepakati untuk 1 ons memang Rp85 juta Pak. Begitu si Nazarudin mengeluarkan sabu-sabu itu dari kantong jaketnya, tim langsung masuk dan menangkap ketiganya,” terang R Siahaan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 buah HP berbagai merek, barang bukti sabu seberat 1 ons, dan jaket milik terdakwa Nazarudin. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (far)

Keterangan Saksi Sidang Kepemilikan 1 Ons Sabu-sabu

MEDAN- Sidang lanjutan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan tiga terdakwa masing-masing Nazarudin, Husaini dan Suriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/8).

Dalam sidang lanjutan tersebut terungkap, bahwa ketiganya ditangkap pada 22 Maret 2011, saat mengantarkan 1 ons sabu seharga Rp85 juta kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Menurut keterangan saksi polisi, R Siahaan, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Ade Irma Hasibuan di persidangan mengatakan, bahwa penangkapan ketiga warga Aceh ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Berdasarkan keterangan informan kita, bahwa ada yang bisa menyediakan barang (sabu, Red) sebanyak 1 ons,” kata saksi R Siahaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Surya Perdamaian.

Mendapat informasi berharga tersebut, R Siahaan bersama timnya kemudian menyusun rencana untuk melakukan penangkapan. Karena ketiganya warga Aceh, R Siahaan kemudian meminta informannya berinisial Apok, yang juga warga Aceh itu untuk menghubungi salah seorang terdakwa, agar disediakan 1 ons sabu.

Dalam percakapan via selular, salah satu terdakwa, yakni Nazarudin mengatakan bahwa 1 ons sabu pesanan polisi itu dihargai senilai Rp85 juta. Karena terbilang bandar besar, petugas kemudian sepakat untuk melakukan transaksi di warnet milik informan yang berada di kawasan Jalan Setia Budi, Medan.
Dalam transaksi itu, semula ketiga terdakwa datang secara bersamaan ke warnet yang dimaksud. Kemudian, terdakwa Nazarudin bersama terdakwa Suriadi masuk ke dalam warnet untuk melakukan transaksi, sementara terdakwa Husaini menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi.

“Harga yang disepakati untuk 1 ons memang Rp85 juta Pak. Begitu si Nazarudin mengeluarkan sabu-sabu itu dari kantong jaketnya, tim langsung masuk dan menangkap ketiganya,” terang R Siahaan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 buah HP berbagai merek, barang bukti sabu seberat 1 ons, dan jaket milik terdakwa Nazarudin. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/