26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pejabat Pemprovsu Pakai Mobnas Plat Bodong

Pemberitaan mengenai penggunaan mobil dinas (mobnas) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprovsu baik yang diduga memakai plat bodong ataupun yang sudah mengganti warna plat, rupanya mendapat atensi serius Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowon
Pria yang juga eselon I di Kemendagri akan segera menindaklanjuti hal ini.

“Informasi ini sudah diketahui Pj Gubsu. Beliau responsif dan sangat serius memberi perhatian atas kondisi ini,” kata Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus, kemarin.

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan Pj Gubsu dimana segera meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menertibkan kembali penggunaan plat kendaraan dinas kepada jajarannya. “Akan ditertibkan dan juga didata lagi siapa-siapa pejabat yang memakai mobil dinas itu. Kan sudah ada inventaris di bidang aset, itulah yang nantinya dilihat lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, yang menyebut bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pejabat Pemprovsu yang menggunakan mobil dinas (mobnas) plat bodong alias palsu, dinilai sebagai ungkapan asal bunyi (asbun) dan melukai perasaan masyarakat.

“Ketentuan dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), itu sudah jelas ada diatur sanksi pidana dan dendanya bila melanggar. Kan sudah tegas seharusnya aturan tersebut dijalankan. Tinggal lagi implementasi dari good government untuk menegakkan supremasi hukum tersebut. Artinya siapapun dia harus patuh dan taat hukum,” kata Praktisi Hukum di Medan, Adamsyah kepada Sumut Pos, Jumat (3/8).

Dijelaskan Adamsyah, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) pada UU tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dipasangi TNKB yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Kalau Kabid Humas mengatakan seperti itu, artinya ada satu aturan yang mereka buat sendiri, makanya perlu dia tunjukkan bunyi aturan itu kepada publik agar publik menjadi tahu. Sehingga jangan asbun dan punya dasar untuk ngomong,” katanya.

Selaku bagian dari masyarakat, dia berpesan kepada pihak kepolisian yang mana masih mempercayai Polri selaku penegak hukum, jangan sampai mengkotak-kotakkan subjek hukum menjadi objek hukum.

“Artinya jangan mentang-mentang dia seorang pejabat terus diduga melanggar hukum, tetapi si penegak hukum justru membuat pendapat hukumnya sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Adam menambahkan, kalau begini ceritanya berarti sudah terjadi ketidakadilan hukum bagi masyarakat dalam konteks penggunaan kendaraan di jalan raya.

“Saya kira bila sekelas Kabid Humas bicara seperti itu ke publik, dia perlu belajar lagi sebagai seorang polisi. Kita pertanyakan apa dasar dia bicara seperti itu. Tunjukkan dong pengecualian kalau memang ada bunyi aturan seperti yang dia sampaikan,” katanya. (prn/ila)

Pemberitaan mengenai penggunaan mobil dinas (mobnas) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprovsu baik yang diduga memakai plat bodong ataupun yang sudah mengganti warna plat, rupanya mendapat atensi serius Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowon
Pria yang juga eselon I di Kemendagri akan segera menindaklanjuti hal ini.

“Informasi ini sudah diketahui Pj Gubsu. Beliau responsif dan sangat serius memberi perhatian atas kondisi ini,” kata Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus, kemarin.

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan Pj Gubsu dimana segera meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menertibkan kembali penggunaan plat kendaraan dinas kepada jajarannya. “Akan ditertibkan dan juga didata lagi siapa-siapa pejabat yang memakai mobil dinas itu. Kan sudah ada inventaris di bidang aset, itulah yang nantinya dilihat lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, yang menyebut bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pejabat Pemprovsu yang menggunakan mobil dinas (mobnas) plat bodong alias palsu, dinilai sebagai ungkapan asal bunyi (asbun) dan melukai perasaan masyarakat.

“Ketentuan dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), itu sudah jelas ada diatur sanksi pidana dan dendanya bila melanggar. Kan sudah tegas seharusnya aturan tersebut dijalankan. Tinggal lagi implementasi dari good government untuk menegakkan supremasi hukum tersebut. Artinya siapapun dia harus patuh dan taat hukum,” kata Praktisi Hukum di Medan, Adamsyah kepada Sumut Pos, Jumat (3/8).

Dijelaskan Adamsyah, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) pada UU tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dipasangi TNKB yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Kalau Kabid Humas mengatakan seperti itu, artinya ada satu aturan yang mereka buat sendiri, makanya perlu dia tunjukkan bunyi aturan itu kepada publik agar publik menjadi tahu. Sehingga jangan asbun dan punya dasar untuk ngomong,” katanya.

Selaku bagian dari masyarakat, dia berpesan kepada pihak kepolisian yang mana masih mempercayai Polri selaku penegak hukum, jangan sampai mengkotak-kotakkan subjek hukum menjadi objek hukum.

“Artinya jangan mentang-mentang dia seorang pejabat terus diduga melanggar hukum, tetapi si penegak hukum justru membuat pendapat hukumnya sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Adam menambahkan, kalau begini ceritanya berarti sudah terjadi ketidakadilan hukum bagi masyarakat dalam konteks penggunaan kendaraan di jalan raya.

“Saya kira bila sekelas Kabid Humas bicara seperti itu ke publik, dia perlu belajar lagi sebagai seorang polisi. Kita pertanyakan apa dasar dia bicara seperti itu. Tunjukkan dong pengecualian kalau memang ada bunyi aturan seperti yang dia sampaikan,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/