25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ketua Bapemperda DPRD Medan Nilai Ranperda Tentang Pasokan Kebutuhan Masyarakat Belum Mendesak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, menilai jika wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pasokan Kebutuhan Masyarakat belum ada dibahas pihaknya di Bapamperda DPRD Medan melalui unsur fraksi-fraksi yang ada.

Ia pun mempertanyakan fungsi Perda yang digagas Ketua Komisi III DPRD Medan sekaligus Ketua Fraksi Partai Nasdem, Afif Abdillah tersebut.

“Fungsinya Ranperda (Pasokan Kebutuhan Masyarakat) itu apa? Pemerintah pusat, Pemprovsu dan
Pemko Medan kan sudah punya regulasinya,” ucap Dedy, Jumat (4/8/2023).

Dikatakan Dedy, pihaknya di Bapemperda tidak bisa sembarangan mengeluarkan Ranperda. Sebab, setiap Perda harus bersifat untuk memaksimalkan program kerja Pemko Medan. Bukan sebaliknya, yaitu membuat penanganan menjadi tidak efisien.

“Kami pun di Bapemperda tidak bisa sembarangan keluarkan perda-perda. Dengan banyaknya perda-perda yang lahir, dikhawatirkan tidak efisien untuk penanganan hal-hal tertentu. Padahal, ada pihak yang berwenang dalam hal itu,” ujarnya

Dedy mencontohkan persoalan kebutuhan masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak, yakni kelangkaan LPG 3 Kg. Katanya, LPG 3 kg tersebut sudah jelas hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan UMKM, namun bisa dimiliki warga yang berkecukupan secara materi dan pelaku usaha berskala besar.

“Sebenarnya kan sudah ada regulasinya, tinggal pihak yang berwenang mengawasi itu. Termasuk Anggota DPRD Medan juga bisa melakukan pengawasan distribusinya, gak harus ada Perda. Semakin banyak Perda, semakin kacau nanti untuk yang gak jelas-jelas. Contohnya, banyak perda yang sudah ada dibuat lagi karena harus direvisi,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat Kota Medan belum bersifat urgent atau mendesak untuk segera dibahas. Sebab, masih ada peraturan-peraturan yang mengatur persoalan yang bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat dan perlu diefektifkan penegakannya.

“Soal regulasi kebutuhan masyarakat, kan sudah ada di masing-masing OPD. Gak semuanya harus dibuat perdanya,” tegasnya.

Apalagi, sambung Anggota Komisi IV DPRD Medan itu, semua peraturan daerah sebenarnya mengacu ke pemerintah pusat. Apa yang bisa di adopsi, tentu akan dipakai. Mengingat peraturan itu bersifat nasional, sehingga tidak harus dibentuk perdanya.

“Beda halnya kalau ranperda itu yang sifatnya kearifan lokal. Misalnya perda tentang kebudayaan, zonasi pedagang kaki lima dan lain-lain, karena itu memang perlu. Pemerintah pusat mana tahu topografi di tiap-tiap daerah, kita lah yang ada di daerah yang lebih tahu. Jadi wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat belum urgent lah untuk dibahas,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, menilai jika wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pasokan Kebutuhan Masyarakat belum ada dibahas pihaknya di Bapamperda DPRD Medan melalui unsur fraksi-fraksi yang ada.

Ia pun mempertanyakan fungsi Perda yang digagas Ketua Komisi III DPRD Medan sekaligus Ketua Fraksi Partai Nasdem, Afif Abdillah tersebut.

“Fungsinya Ranperda (Pasokan Kebutuhan Masyarakat) itu apa? Pemerintah pusat, Pemprovsu dan
Pemko Medan kan sudah punya regulasinya,” ucap Dedy, Jumat (4/8/2023).

Dikatakan Dedy, pihaknya di Bapemperda tidak bisa sembarangan mengeluarkan Ranperda. Sebab, setiap Perda harus bersifat untuk memaksimalkan program kerja Pemko Medan. Bukan sebaliknya, yaitu membuat penanganan menjadi tidak efisien.

“Kami pun di Bapemperda tidak bisa sembarangan keluarkan perda-perda. Dengan banyaknya perda-perda yang lahir, dikhawatirkan tidak efisien untuk penanganan hal-hal tertentu. Padahal, ada pihak yang berwenang dalam hal itu,” ujarnya

Dedy mencontohkan persoalan kebutuhan masyarakat yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius sejumlah pihak, yakni kelangkaan LPG 3 Kg. Katanya, LPG 3 kg tersebut sudah jelas hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan UMKM, namun bisa dimiliki warga yang berkecukupan secara materi dan pelaku usaha berskala besar.

“Sebenarnya kan sudah ada regulasinya, tinggal pihak yang berwenang mengawasi itu. Termasuk Anggota DPRD Medan juga bisa melakukan pengawasan distribusinya, gak harus ada Perda. Semakin banyak Perda, semakin kacau nanti untuk yang gak jelas-jelas. Contohnya, banyak perda yang sudah ada dibuat lagi karena harus direvisi,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat Kota Medan belum bersifat urgent atau mendesak untuk segera dibahas. Sebab, masih ada peraturan-peraturan yang mengatur persoalan yang bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat dan perlu diefektifkan penegakannya.

“Soal regulasi kebutuhan masyarakat, kan sudah ada di masing-masing OPD. Gak semuanya harus dibuat perdanya,” tegasnya.

Apalagi, sambung Anggota Komisi IV DPRD Medan itu, semua peraturan daerah sebenarnya mengacu ke pemerintah pusat. Apa yang bisa di adopsi, tentu akan dipakai. Mengingat peraturan itu bersifat nasional, sehingga tidak harus dibentuk perdanya.

“Beda halnya kalau ranperda itu yang sifatnya kearifan lokal. Misalnya perda tentang kebudayaan, zonasi pedagang kaki lima dan lain-lain, karena itu memang perlu. Pemerintah pusat mana tahu topografi di tiap-tiap daerah, kita lah yang ada di daerah yang lebih tahu. Jadi wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat belum urgent lah untuk dibahas,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/