25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Tukang Becak Jual Ganja

Alih-alih ingin menambah penghasilan, malah apes yang didapat. Itulah yang dialami Ang Cing Huat alias Amat (53), warga Jalan Mandala By Pass Gang Pribadi yang ditangkap petugas Polsekta Medan Kota, Senin (13/6) malam.
Pria kurus bertato yang bekerja sebagai penarik becak ini diduga sebagai pengedar ganja. Sebab saat diringkus, tak jauh dari rumahnya, polisi menemukan 43 amplop ganja dan uang Rp173 ribu hasil penjualan serta satu batang rokok yang telah dicampur ganja.

Pria yang mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja ini, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tetangganya berinisial LS. Dia membeli ganja tersebut Rp3.500 per amplopnya dari LS. Kemudian, setiap amplop dijual Rp5 ribu. Setiap hari dirinya bisa menjual antara 60 sampai 70 amplop ganja, dengan nominal uang yang diperoleh antara Rp90 ribu sampai Rp100 ribu.

“Narik becak nggak cukup Bang. Paling penghasilannya rata-rata Rp40 sampai Rp50 ribu. Tapi bersihnya sekitar Rp30 ribu saja. Kalau jual ganja, rata-rata bersih per harinya bisa mencapai Rp90 sampai Rp100 ribu. Ini pun baru sebulan Bang, eh rupanya ketangkap,” akunya saat ditanyai Sumut Pos, Selasa (14/6).

Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat SIK yang dikonfirmasi di Polsek Medan Kota menjelaskan, pengedar akan dijerat dengan Pasal 111, 114 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)

Alih-alih ingin menambah penghasilan, malah apes yang didapat. Itulah yang dialami Ang Cing Huat alias Amat (53), warga Jalan Mandala By Pass Gang Pribadi yang ditangkap petugas Polsekta Medan Kota, Senin (13/6) malam.
Pria kurus bertato yang bekerja sebagai penarik becak ini diduga sebagai pengedar ganja. Sebab saat diringkus, tak jauh dari rumahnya, polisi menemukan 43 amplop ganja dan uang Rp173 ribu hasil penjualan serta satu batang rokok yang telah dicampur ganja.

Pria yang mengaku baru satu bulan menjadi pengedar ganja ini, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tetangganya berinisial LS. Dia membeli ganja tersebut Rp3.500 per amplopnya dari LS. Kemudian, setiap amplop dijual Rp5 ribu. Setiap hari dirinya bisa menjual antara 60 sampai 70 amplop ganja, dengan nominal uang yang diperoleh antara Rp90 ribu sampai Rp100 ribu.

“Narik becak nggak cukup Bang. Paling penghasilannya rata-rata Rp40 sampai Rp50 ribu. Tapi bersihnya sekitar Rp30 ribu saja. Kalau jual ganja, rata-rata bersih per harinya bisa mencapai Rp90 sampai Rp100 ribu. Ini pun baru sebulan Bang, eh rupanya ketangkap,” akunya saat ditanyai Sumut Pos, Selasa (14/6).

Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat SIK yang dikonfirmasi di Polsek Medan Kota menjelaskan, pengedar akan dijerat dengan Pasal 111, 114 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/