29 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Proyek Jalan Karo-Langkat 5 Km Terhambat

Bupati Karo Terkelin Brahmana, saat meninjau areal jalan yang akan dibuka, Senin (18/3) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut menyesalkan terhambatnya proyek pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat sepanjang 5 kilometer yang diduga dihambat pihak Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Kondisi inipun dinilai sangat rentan menimbulkan konflik horizontal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan, terkait adanya penyetopan pengerjaan jalan Karo-Langkat, serta penahanan alat berat akibat terhentinya pelaksanaan proyek tersebut.

Padahal menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan surat izin prinsip dengan sejumlah persyaratan berupa kajian akademik.

Namun saat pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut mulai mengerjakan proyek tersebut, dikabarkan pihak dari Balai TNGL melarang pengerjaannya dilanjutkan.

“Terus terang kita tidak hanya kecewa, tapi juga menyesalkan sikap pihak TNGL yang tidak konsisten, karena semula disepakati lahan TNGL sepanjang 5 km dapat dipakai untuk melanjutkan pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat. Tetapi kemudian dibatalkan, sehingga pelaksanaan proyek jalan tembus itu menarik kembali alat-alat beratnya dari lokasi pekerjaan,” ujar Baskami, Senin (3/9).

Dengan adanya izin prinsip pemakaian kawasan hutan di daerah tersebut dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kemudian mengalokasikan anggaran proyek pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat di APBD Sumut 2018 sebesar Rp14 Miliar guna pengaspalan jalan alternatif itu. Bahkan kata Baskami, pihak TNGL sudah menyetujui kesepakatan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat. Yakni harus menjaga dan melestarikan areal sepanjang jalan tersebut dari perambahan hutan, dan tidak mengganggu keberadaan hewan yang ada di kawasan TNGL.

“Izin prinsip itu keluar setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprovsu, Pemkab Karo, Pemkab Langkat, Dishut dan TNGL, baik saat pembahasan di Komisi D DPRD Sumut maupun saat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata politisi PDIP ini.

Senada disampaikan Anggota Komisi D dari fraksi Partai Golkar Leonard Samosir. Pihaknya bersama instansi terkait lainnya sudah berusaha berjuang, agar pemerintah pusat menyetujui penggunaan lahan tersebut untuk membangun jalan alternatif menuju Karo.

Bahkan untuk mewujudkannya, Pemprov Sumut juga juga diminta menganggarkan dana proyek pengaspalannya dari Langkat menuju Karo dan sebaliknya.

Jika proyek ini tidak dilanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya di sekitar lokasi. Apalagi sampai memicu kericuhan dan konflik horizontal, mengingat masyarakat menginginkan jalan itu bisa tembus dari Karo menuju Langkat. “Kita tahu jalan tembus itu nantinya dapat dijadikan sebagai jalur evakuasi bagi masyarakat Karo yang terkena bencana erupsi gunung Sinabung atau Gunung Sibayak,” katanya.

Untuk itu, mereka pun meminta agar Komisi D DPRD Sumut memanggil kembali pihak Balai TNGL guna mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi, sehingga terhambatnya pengaspalan jalan dilanjutkan. “Komisi D juga harus memanggil Dinas Kehutanan Sumut. Kalau perlu Komisi D kembali mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa izin yang dikeluarkannya tidak berlaku,” katanya. (bal/han)

Bupati Karo Terkelin Brahmana, saat meninjau areal jalan yang akan dibuka, Senin (18/3) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut menyesalkan terhambatnya proyek pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat sepanjang 5 kilometer yang diduga dihambat pihak Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Kondisi inipun dinilai sangat rentan menimbulkan konflik horizontal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan, terkait adanya penyetopan pengerjaan jalan Karo-Langkat, serta penahanan alat berat akibat terhentinya pelaksanaan proyek tersebut.

Padahal menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan surat izin prinsip dengan sejumlah persyaratan berupa kajian akademik.

Namun saat pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut mulai mengerjakan proyek tersebut, dikabarkan pihak dari Balai TNGL melarang pengerjaannya dilanjutkan.

“Terus terang kita tidak hanya kecewa, tapi juga menyesalkan sikap pihak TNGL yang tidak konsisten, karena semula disepakati lahan TNGL sepanjang 5 km dapat dipakai untuk melanjutkan pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat. Tetapi kemudian dibatalkan, sehingga pelaksanaan proyek jalan tembus itu menarik kembali alat-alat beratnya dari lokasi pekerjaan,” ujar Baskami, Senin (3/9).

Dengan adanya izin prinsip pemakaian kawasan hutan di daerah tersebut dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kemudian mengalokasikan anggaran proyek pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat di APBD Sumut 2018 sebesar Rp14 Miliar guna pengaspalan jalan alternatif itu. Bahkan kata Baskami, pihak TNGL sudah menyetujui kesepakatan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat. Yakni harus menjaga dan melestarikan areal sepanjang jalan tersebut dari perambahan hutan, dan tidak mengganggu keberadaan hewan yang ada di kawasan TNGL.

“Izin prinsip itu keluar setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprovsu, Pemkab Karo, Pemkab Langkat, Dishut dan TNGL, baik saat pembahasan di Komisi D DPRD Sumut maupun saat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata politisi PDIP ini.

Senada disampaikan Anggota Komisi D dari fraksi Partai Golkar Leonard Samosir. Pihaknya bersama instansi terkait lainnya sudah berusaha berjuang, agar pemerintah pusat menyetujui penggunaan lahan tersebut untuk membangun jalan alternatif menuju Karo.

Bahkan untuk mewujudkannya, Pemprov Sumut juga juga diminta menganggarkan dana proyek pengaspalannya dari Langkat menuju Karo dan sebaliknya.

Jika proyek ini tidak dilanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya di sekitar lokasi. Apalagi sampai memicu kericuhan dan konflik horizontal, mengingat masyarakat menginginkan jalan itu bisa tembus dari Karo menuju Langkat. “Kita tahu jalan tembus itu nantinya dapat dijadikan sebagai jalur evakuasi bagi masyarakat Karo yang terkena bencana erupsi gunung Sinabung atau Gunung Sibayak,” katanya.

Untuk itu, mereka pun meminta agar Komisi D DPRD Sumut memanggil kembali pihak Balai TNGL guna mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi, sehingga terhambatnya pengaspalan jalan dilanjutkan. “Komisi D juga harus memanggil Dinas Kehutanan Sumut. Kalau perlu Komisi D kembali mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa izin yang dikeluarkannya tidak berlaku,” katanya. (bal/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/