25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Terjadi Kerumunan saat Sidang Utang Yayasan Sari Asih Nusantara, Ketua PN Medan Dinilai Lemah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kerumunan yang terjadi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (2/8), mendapat sorotan tajam dari publik. Kejadian ini membuat Kepemimpinan Ketua PN Medan, Andreas Purwantyo Setiadi dnilai lemah karena tak berdaya mengatasi kerumunan hingga berpotensi menciptakan penyebaran virus Covid-19.

BERKERUMUN: Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara berkerumun menyaksikan sidang di PN Medan. Mereka berkumpul untuk ikut mengikuti sidang atau rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yayasan tersebut. agusman/sumutpos.

Sebelumnya, ratusan warga yang merupakan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara menggeruduk PN Medan. Mereka berkumpul untuk ikut mengikuti sidang atau rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yayasan tersebut. Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan harus selalu jaga jarak. Tapi fakta di lapangan, karena antuasiasme para nasabah, kerumunan pun terjadi di Ruang Cakra I PN Medan.Tak ada jaga jarak, bahkan para nasabah berdesakan mulai dari pintu masuk hingga di dalam ruang sidang.

Saat ini, petugas keamanan sempat berusaha meminta nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara untuk tidak berkerumun di dalam ruang sidang. Namun karena sidang ini dianggap menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya bagi mereka yang uangnya belum kembali, mau tak mau para nasabah memilih berkumpul di dalam ruang tampak. Tampak sebagian nasabah duduk di bangku pengunjung, sementara sebagian lainnya berdiri dari mulai pintu masuk hingga ke dalam ruang sidang.Kondisi ruang sidang terlihat penuh sesak, dan sesekali terdengar keluhan dari para nasabah.

Pengamat hukum dan sosial Medan, Eka Putra Zakran SH MH menilai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Andreas Purwantyo Setiadi tak mampu lemah mengatasi kerumunan yang terjadi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/8) kemarin.

Menurutnya, suasana sidang tersebut ratusan pengunjung berdesak-desakan, sehingga menimbulkan kerumunan. Ini jelas melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah. Sekelas PN Medan, katanya, yang merupakan lembaga terhormat tidak mengindahkan aturan prokes yang ada. “Gak ada artinya, percuma kalau dibuat pun imbauan atau aturan, tapi tidak berjalan, tidak dipatuhi atau di indahkan ya gak ada gunanya sia-sia semuanya itu,” tegasnya, Jumat (3/9).

Eka pun membandingkan kebijakan ketua PN Medan saat pertama bertugas sekitar 3 bulan lalu, yang langsung membuat gebrakan dengan menutup pintu tengah ruang loby menuju ruang sidang. Begitu juga dengan pengalihan jalan masuk dari samping yang bertujuan untuk menghindari kerumunan, guna memutus mata rantai penularan Covid 19. “Kita patuhi semua aturan prokes yang ada, mulai dari menjaga jarak supaya tidak berkumpul dengan jumlah yang banyak. Eh ternyata ada sidang yang pengunjungnya malah berkerumun dalam jumlah besar, ketua PN diam saja,” sesalnya.

Terlepas apakah para pengunjung sidang merupakan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara, sambung Eka, yang ingin menyaksikan jalannya persidangan PKPU tersebut, yang jelas telah terjadi kerumunan. Apalagi katanya, biasanya setiap orang datang ke PN Medan, para petugas security begitu ketat menerapkan prokes. “Gak boleh dari depan ya bang, kalau mau sidang harus dari samping masuknya dan apapun ceritanya tetap harus jaga jarak, ini kok bisa kebobolan begini?,” ketusnya.

Apapun alasannya, lanjutnya, kerumunan yang terjadi saat sidang PKPU yang dipimpin Hakim Hendra Sutardodo itu adalah jelas melanggar protokol kesehetan. Padahal tujuan membatasi aktivitas masyarakat, tidak berkerumun salah satunya adalah supaya virus tidak berkembang dan untuk memutus mata rantai dan menghentikan penyebaran Covid-19. “Kalau masyarakat tetap berkerumun, jadi mata rantai apanya yang putus? Mata pencarian iya. Tengoklah, ditengah kehidupan sehari-hari masyarakat sudah banyak yang terkapar, karena sulitnya mata pencaharian,” katanya.

Dia berharap kerumunan di PN Me-dan saat sidang kemarin harus menjadi perhatian tim gugus tugas Covid 19 Kota Medan, apalagi diketahui massa yang datang saat sidang tersebut lebih di dominasi luar kota. (man/ila)

, seperti dari Humbahas, Samosir, Pakpak Bharat serta Simalungun. “Pandemi ini berdampak pada semua aspek, jadi tolonglah PN Medan jangan menambah pusing pemerintah dan menambah beban atau persoalan baru bagi masyarakat,” pungkasnya. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kerumunan yang terjadi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (2/8), mendapat sorotan tajam dari publik. Kejadian ini membuat Kepemimpinan Ketua PN Medan, Andreas Purwantyo Setiadi dnilai lemah karena tak berdaya mengatasi kerumunan hingga berpotensi menciptakan penyebaran virus Covid-19.

BERKERUMUN: Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara berkerumun menyaksikan sidang di PN Medan. Mereka berkumpul untuk ikut mengikuti sidang atau rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yayasan tersebut. agusman/sumutpos.

Sebelumnya, ratusan warga yang merupakan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara menggeruduk PN Medan. Mereka berkumpul untuk ikut mengikuti sidang atau rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yayasan tersebut. Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan harus selalu jaga jarak. Tapi fakta di lapangan, karena antuasiasme para nasabah, kerumunan pun terjadi di Ruang Cakra I PN Medan.Tak ada jaga jarak, bahkan para nasabah berdesakan mulai dari pintu masuk hingga di dalam ruang sidang.

Saat ini, petugas keamanan sempat berusaha meminta nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara untuk tidak berkerumun di dalam ruang sidang. Namun karena sidang ini dianggap menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya bagi mereka yang uangnya belum kembali, mau tak mau para nasabah memilih berkumpul di dalam ruang tampak. Tampak sebagian nasabah duduk di bangku pengunjung, sementara sebagian lainnya berdiri dari mulai pintu masuk hingga ke dalam ruang sidang.Kondisi ruang sidang terlihat penuh sesak, dan sesekali terdengar keluhan dari para nasabah.

Pengamat hukum dan sosial Medan, Eka Putra Zakran SH MH menilai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Andreas Purwantyo Setiadi tak mampu lemah mengatasi kerumunan yang terjadi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/8) kemarin.

Menurutnya, suasana sidang tersebut ratusan pengunjung berdesak-desakan, sehingga menimbulkan kerumunan. Ini jelas melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah. Sekelas PN Medan, katanya, yang merupakan lembaga terhormat tidak mengindahkan aturan prokes yang ada. “Gak ada artinya, percuma kalau dibuat pun imbauan atau aturan, tapi tidak berjalan, tidak dipatuhi atau di indahkan ya gak ada gunanya sia-sia semuanya itu,” tegasnya, Jumat (3/9).

Eka pun membandingkan kebijakan ketua PN Medan saat pertama bertugas sekitar 3 bulan lalu, yang langsung membuat gebrakan dengan menutup pintu tengah ruang loby menuju ruang sidang. Begitu juga dengan pengalihan jalan masuk dari samping yang bertujuan untuk menghindari kerumunan, guna memutus mata rantai penularan Covid 19. “Kita patuhi semua aturan prokes yang ada, mulai dari menjaga jarak supaya tidak berkumpul dengan jumlah yang banyak. Eh ternyata ada sidang yang pengunjungnya malah berkerumun dalam jumlah besar, ketua PN diam saja,” sesalnya.

Terlepas apakah para pengunjung sidang merupakan nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara, sambung Eka, yang ingin menyaksikan jalannya persidangan PKPU tersebut, yang jelas telah terjadi kerumunan. Apalagi katanya, biasanya setiap orang datang ke PN Medan, para petugas security begitu ketat menerapkan prokes. “Gak boleh dari depan ya bang, kalau mau sidang harus dari samping masuknya dan apapun ceritanya tetap harus jaga jarak, ini kok bisa kebobolan begini?,” ketusnya.

Apapun alasannya, lanjutnya, kerumunan yang terjadi saat sidang PKPU yang dipimpin Hakim Hendra Sutardodo itu adalah jelas melanggar protokol kesehetan. Padahal tujuan membatasi aktivitas masyarakat, tidak berkerumun salah satunya adalah supaya virus tidak berkembang dan untuk memutus mata rantai dan menghentikan penyebaran Covid-19. “Kalau masyarakat tetap berkerumun, jadi mata rantai apanya yang putus? Mata pencarian iya. Tengoklah, ditengah kehidupan sehari-hari masyarakat sudah banyak yang terkapar, karena sulitnya mata pencaharian,” katanya.

Dia berharap kerumunan di PN Me-dan saat sidang kemarin harus menjadi perhatian tim gugus tugas Covid 19 Kota Medan, apalagi diketahui massa yang datang saat sidang tersebut lebih di dominasi luar kota. (man/ila)

, seperti dari Humbahas, Samosir, Pakpak Bharat serta Simalungun. “Pandemi ini berdampak pada semua aspek, jadi tolonglah PN Medan jangan menambah pusing pemerintah dan menambah beban atau persoalan baru bagi masyarakat,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/