30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Awasi Penyelewengan e-KTP

MEDAN- Pelaksanaan Pilgubsu tinggal enam bulan menjelang hari H. Tahapan mulai berjalan termasuk sosialisasi tata cara pengajuan calon perseorangan (independen) di Komisi Pemilihan Umum (KPUD. Untuk memenuhi syarat pencalonan di KPUD yang memerlukan sedikitnya 3 persen (479.322 jiwa) dari 15.977.383 jiwa penduduk di Sumut, potensi penyelewengan fotokopi KTP amat terbuka.

“Saat ini ada beberapa orang yang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon independen melalui media dan baliho. Ada yang masih menjabat kepala daerah atau punya kekerabatan dengan kepala daerah,’’ ungkap Direktur Faqih Institute, Padian Adi S. Siregar, kemarin.

Hingga kini, menurut Padian, para balon independen itu juga mendaftar sebagai cagub di parpol, namun belum mendapat kepastian untuk diusung. ‘’Kelak bila tak mendapat ‘perahu’ mereka sudah mempersiapkan ‘plan B’ yaitu maju lewat perseorangan,’’ tukasnya.

Kondisi itu pula, lanjut Padian, membuka kemungkinan para balon itu dengan kekuasaannya berpotensi melakukan penyelewengan. Penyalahgunakan data E-KTP dengan mengkopi lebih dulu sebelum didistribusikan kepada warga adalah salah satunya.

Padian mencontohkan para balon yang kemungkinan menjajaki masju lewat jalur independen adalah Bupati Deliserdang Amri Tambunan, Bupati Sergai Tengku Erry Nuradi, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, dan mantan PT Dirut Bank Sumut, Gus Irawan, yang merupakan adik kandung Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu. ‘’Masyarakat harus mengawasi penggalangan dukungan KTP oleh para tim sukses balon yang nota bene punya kekuasaan atau akses kekuasaan ke kecamatan/kelurahan,’’ katanya.

Anggota KPUD Sumut Turunan Gulo mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, balon yang ditetapkan menjadi calon perseorangan tak diperbolehkan mendaftar lewat jalur parpol. (ari)
‘’Tapi calon yang tidak lulus verifikasi boleh mendaftar sebagai calon melalui jalur parpol,’’ tukasnya. (ari)

MEDAN- Pelaksanaan Pilgubsu tinggal enam bulan menjelang hari H. Tahapan mulai berjalan termasuk sosialisasi tata cara pengajuan calon perseorangan (independen) di Komisi Pemilihan Umum (KPUD. Untuk memenuhi syarat pencalonan di KPUD yang memerlukan sedikitnya 3 persen (479.322 jiwa) dari 15.977.383 jiwa penduduk di Sumut, potensi penyelewengan fotokopi KTP amat terbuka.

“Saat ini ada beberapa orang yang sudah mendeklarasikan diri sebagai calon independen melalui media dan baliho. Ada yang masih menjabat kepala daerah atau punya kekerabatan dengan kepala daerah,’’ ungkap Direktur Faqih Institute, Padian Adi S. Siregar, kemarin.

Hingga kini, menurut Padian, para balon independen itu juga mendaftar sebagai cagub di parpol, namun belum mendapat kepastian untuk diusung. ‘’Kelak bila tak mendapat ‘perahu’ mereka sudah mempersiapkan ‘plan B’ yaitu maju lewat perseorangan,’’ tukasnya.

Kondisi itu pula, lanjut Padian, membuka kemungkinan para balon itu dengan kekuasaannya berpotensi melakukan penyelewengan. Penyalahgunakan data E-KTP dengan mengkopi lebih dulu sebelum didistribusikan kepada warga adalah salah satunya.

Padian mencontohkan para balon yang kemungkinan menjajaki masju lewat jalur independen adalah Bupati Deliserdang Amri Tambunan, Bupati Sergai Tengku Erry Nuradi, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, dan mantan PT Dirut Bank Sumut, Gus Irawan, yang merupakan adik kandung Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu. ‘’Masyarakat harus mengawasi penggalangan dukungan KTP oleh para tim sukses balon yang nota bene punya kekuasaan atau akses kekuasaan ke kecamatan/kelurahan,’’ katanya.

Anggota KPUD Sumut Turunan Gulo mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, balon yang ditetapkan menjadi calon perseorangan tak diperbolehkan mendaftar lewat jalur parpol. (ari)
‘’Tapi calon yang tidak lulus verifikasi boleh mendaftar sebagai calon melalui jalur parpol,’’ tukasnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/