MEDAN- Pembangunan perumahan Vegetable City di Jalan Platina VII Lingkungan I Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, dianggap telah melanggar ketentuan.
Untuk itu, Dinas TRTB Kota Medan yang telah mengeluarkan surat penolakan SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) terkait pembangunan perumahan dimaksud, diminta untuk segera membongkar bangunan di atas lahan jalur hijau sungai mati yang merupakan daerah resapan air.
“Dengan sudah munculnya surat penolakan SIMB dari Dinas TRTB Medan, tidak ada alasan pengembang melakukan pembangunan. Karena ini merupakan jalur hijau dan juga daerah resapan air yang mesti sama-sama dijaga,” kata, Burhanuddin Sitepu Ketua Komisi A DPRD Medan saat melakukan peninjauan di areal pembangunan perumahan Vegetable City, Rabu (3/10) kemarin.
Burhanuddin menegaskan, seluruh fisik bangunan yang ada diatas lahan jalur hijau ini harus dibongkar.
Untuk itu, pihak Kecamatan Medan Deli diminta secepatnya menyurati dinas terkait agar pembongkaran bangunan milik pengembang dapat dilakukan.
”Jadi kita mintakan pihak kecamatan secepatnya menyurati dinas terkait, supaya bangunan diatas jalur hijau ini secepatnya dibongkar. Dan fungsi dari jalur hijau ini dikembalikan sebagai daerah resapan air,” tegasnya.
Rombongan wakil rakyat ini disambut oleh Camat Medan Deli, Hendra Asmilan, Lurah Titi Papan, Thamrin Lubis dan puluhan masyarakat yang sebelumnya sempat mengeluhkan soal terendamnya permukiman mereka semenjak adanya penimbunan dan pembangunan perumahan Vegetable City.
Camat Medan Deli, Hendra Asmilan ketika ditanyai Sumut Pos mengatakan, dengan sudah keluarnya surat penolakan SIMB dari Dinas TRTB Medan terhadap permohonan pengembang, pihaknya akan secepatnya menyurati dinas terkait untuk upaya penertiban dan pembongkaran bangunan yang berada di atas lahan jalur hijau tersebut.
“Ada beberapa dinas nantinya secepatnya akan kita surati diantaranya, Dinas TRTB Medan dan Badan Lingkungan Hidup Medan, supaya bangunan yang ada dijalur hijau ini segera ditertibkan,” ungkap, Hendra. (mag-17)